BAB I
PENDAHULUAN
Pembagian tahapan dalam perkembangan hukum Islam para ulama membagi menjadi dua tahapan. Mereka ada yang menjadikan pembagian hukum Islam sama seperti perkembangna manusia, manusia mengalami zaman kanak-kanak, dewasa dan tua, begitu juga halnya dengan hukum Islam dalam perkembangannya tersebut.
Ada yang melihat dari aspek perbedaan dan ciri-ciri utama yang juga mempunyai pengaruh yang besar dalam fiqh, mereka yang menggunakan cara ini juga berbeda pendapat tentang jumlah tahapan dalam hukum Islam.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana keadaan Bangsa Arab pada masa Pra Islam?
2. Apa Keterkaitan Bangsa Arab Pra Islam terhadap pembentukan Hukum Islam itu sendiri?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Keadaan Bangsa Arab Pada Masa Pra Islam
Bangsa Arab yang mendiami jazirah Arab yang letak geografisnya disekelilingi oleh lautan padang pasir yang sangat tandus dan luas. Daerah Arab tidak dialiri oleh sungai dan tidak juga disirami oleh air hujan yang teratur. Oleh karena itu kebanyakan penduduknya hidupnya nomanden (berpindah-pindah), hal ini menjadikan perselisihan di antara suku-suku karena memperebutkan sumber air yang terletak di lembah dan mereka terbentuklah kekuatan untuk membela diri sehingga tertanam dalam diri mereka jiwa berperang.
Suku-suku mereka terpecah belah sehingga tidak tunduk terhadap suatu pemerintahan pusat dan mengakibatkan tidak adanya kesatuan politik dan agama pada diri mereka. Kepala dari suku-suku yang besar yang seakan-akan menjadi raja yang tidak bermahkota bagi mereka, menjadikan perintahnya sebagai undang-undang yang harus di taati, segala keperluannya harus dituruti dan susku-suku yang lebih kecil dari mereka harus tunduk kepada mereka. Bangsa arab merupakan salah satu dari bangsa semit, bangsa besar keturunan Saam bin Nuh. Bangsa Arab mendiami daratan yang dinisbahkan kepada Bangsa Arab yaitu jazirah Arab , mereka terdiri dari tiga bagian yakni:
1. Bangsa Arab yang sudah punah atau sering disebut juga Arab Ba’idah. mereka terdiri dari kaum ‘Ad, Tsamud, Thasn, Judais, Amlaq, Jurhum dan Wabar.
2. Bangsa Arab Campuran atau dapat disebut Arab Aribah. Mereka berasal dari keturunan Qhatan (Ya’rub bin Yasyjub bin Qahthan) ialah keluarga yang datang dari sebelah timur sungai Euphrat, lalu bertempat tinggal di Hadramaut Yaman bagian selatan semenanjung Arabia.
3. Bangsa Arab Pendatang atau disebut Arab Musta’ribah. Mereka berasal dari garis keturunan Adnan yang mendiami Makkah dan negeri-negeri disekitarnya (Hizaz). Mereka adalah keturunan Nabi Ismail bin Ibrahim as. Yang datang ke Mekkah untuk mendirikan Ka’bah. Dari sinilah lahir suku-suku diantaranya Kinanah yang daripadanya lahir suku Quraisy. Sebelum kedatangannya Rasulullah sebagai pemimpin besar, kehidupan bangsa arab sangat beragam dan dapat dilihat diberbagai aspek dalam bidang manapun baik aspek bidang agama, sosial dan ekonomi, politik dan perundangan .
a. Bidang Agama
Dalam aspek bidang ini Bangsa Arab berdominan menganut paganisme (penyembah berhala). Setiap kabilah memiliki berhala yang diletakan disekeliling ka’bah dan diantara mereka yang mencampuradukan paganisme dengan keimanan kepada Tuhan sambil menganggap berhala tersebut perantara mereka kepada Tuhan. Jumlah berhala mereka sangat banyak yang terbuat dari batu akik dan batu hitam .
Bangsa Arab ini telah di ceritakan dalam al-Qur’an, Firman Allah:
والّذين اتخذوا من دونه أوليآء ما نعبدهم إلاّ ليقرّب الله زلفى.
Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. (QS. az-Zumar: 39:3)
Ada beberapa contoh tradisi dan penyembahan berhala yang mereka lakukan, seperti :
1. Mereka mengelilingi berhala dan mendatanginya, meminta pertolongan tatkala kesulitan, berdo’a untuk memenuhi kebutuhan, dengan penuh keyakinan bahwa berhala-berhala itu bisa memberikan syafaat disisi Allah dan mewujudkan apa yang mereka kehendaki.
2. Mereka menunaikan Haji dan Thawaf disekeliling berhala, merunduk dan bersujud dihadapannya.
3. Mereka mengorbankan hewan sembelihan demi berhala dan menyebut namanya.
Selain berhala mereka menganut agama samawi, seperti Yahudi, Kristen dan agama Ibrahim. Agama Yahudi terkenal di bagian utara jazirah Arab yaitu Yatsrib (Madinah sekarang), Khaibar, Fidak dan Tima juga terkenal di Yaman. Sedangkan Agama Kristen berkembang di beberapa kabilah seperti ghasan, Qhuda’ah, Yaman dan wilayah selatan jazirah Arab. Adapun agama Ibrahimik yaitu mereka yang menyerekun meninggalkan berhala dan menyuruh supaya menyembah agam Ibrahim. Keyakinan agam di Jazirah Arab sangat bermacam-macam ada yang menganut agama Sha’ibah dan ada juga yang menganut agama Majusi , mereka masuk melalui orang-orang Persia , Hirah, Yaman dan Bahrain.
Keanekaragaman agama ini tidak membuat agama pun mendominasi di Jazirah Arab, namun dari situlah telah membukan jalan bagi masuknya agama Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW.
b. Bidang Sosial dan Ekonomi
Di nilai dari sosial mereka tergolong bangsa yang ummy (tidak bisa menulis), tidak memiliki ilmu, seni termasuk juga akhlak, adat kebiasaan kecuali sangat sedikit kali dan sudah dipastikan di dalam keadaan seperti ini tidak akan terwujud sebuah aturan, meletakan dasar perundang-undangan yang dapat menjamin kestabilan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu tidak ditemukan dari aspek ini kecuali besar perhatian merka terhadap ilmu lisan, sya’ir, biografi, sejarah, dan sedikit ilmu nujum dan ramalan bintang, cuaca buruk, dengan kondisi hidup mereka yang seperti itu memaksa mereka untuk mempelajari keseluruhan itu dan melatih diri untuk berdisiplin ilmu pengetahuan.
Di bidang ekonomi sebelum agama Islam masuk mereka hidup sebagai pengembala kambing di plosok kampung, dikarnakan tidak mencukupi kebutuhan hidup yang sedikit air hujan dan turun tidak teratur yang menyebabkan kebanyakan dari mereka untuk mencuri dan merampok. Di Madinah bangsa Arab hidup dari pertanian dan itu lebih mudah walupun mereka belum mencapai taraf orang kaya. Sedangkan penduduk mekkah hidup dari perdagangan dengan kafilah-kafilah dagangnya yang setiap tahun teratur perjalanan ke syam dan ke Yaman. Namun pemrmodalan dikuasai oleh pemimpin yang besar dan pemimpinnya saja, sedangkan masyarakat mayoritas hidup dalam kemsikinan. Juga disitu riba diperaktikansehingga yang kaya semakin kaya yang miskin tambah juga.
C. Bidang Politik dan Perundang-undangan
Pada masa ini mereka belum mengenal politik maupun istilah negara dan aturan perundang-undangan, sebab mereka belum termasuk kriteria persyaratan sebuah negara yang harus memiliki aturan, UUD, perundangan kehakiman, tentara dan kepolisian (perlindungan dalam dan luar). Di setiap kafilah terdapat pemimpin dan tidak ada kekuasaan yang bisa menyatukan pemimpin-pemimpin tersebut yang disitu mereka segai penguasa dan pelaksana pemerintah.
Sistem ini dapat bertahan dan berkuasa, namun keputusan pemimpin kafilah tidak mengikat setiap orang atau warga kafilah tersebut. Setiap orang berhak menolak dan tidak ada yang dapat menyatukan kafilah-kafilah itu. Apabila kafilah mendapat serang dari luar mereka mempertahankannya bersama walaupun terdapat perbedaan di antara mereka.
Sedang di bidang perundang-undangan terpengaruh oleh kondisi politik, ekonomi pada saat itu yang ada hanya peratuaran kebiasaan lokal. Didalam aspek hubungan keluarga mereka sudah terbiasa seorang wanita dilamar yang si pelamar membawa mahar kemudian akad nikah antara calon suami dan wali mempelai wanita memberikan ridho dan izin untuk melangsungkan pernikahan. Praktik poligami juga sudah terjadi pada saat itu yang tidak mengenal batas. Mereka juga sudah mengenal yang perceraian yang memutuskan adalah di tangan suami, jika tela di jatuhkan sang wanita juga mengenal masa iddah untuk ia rujuk kembali.
Bangsa arab sudah mengenal warisan walupun belum profesional dalam pembagian hak warisan. Tradisi pembagian wariasan juga ditentukan oleh faktor perjanjian kafilah dan adopsi. Jika seorang menadopsi anak orang lain mak anasabnya berpindah ke yang mengadopsi bukan ke orang tua si anak. Dan apabila yang mengadopsi meninggal hartanya berpindah kepada yang mengadopsi tersebut. Juga dalam hal transaksi keuangan seperti aqad syariqoh (pengongsian), mudharobah, juga praktik riba yang sudah menyebar.
Dalam bidang Jinayah (kriminalitas) seperti qishas untuk pembunuhan yang di sengaja, diyat (denda)untuk pembunuhan yang tidak di sengaja. Namun, mereka tidak melaksanakan dengan adil.
B. Keterkaitan Bangsa Arab Pra Islam dengan Pembentukan Hukum Islam
Keadaan bangsa Arab pra Islam sangat buruk dari bidang sosial-ekonomi maupun politi-perundangan. Namun, dari kebiasaan mereka yang sudah ada terbentuk sedikit dari kesuluruhan bidang tersebut walaupun belum terlalu layak dan maksimal seperti sekarang. Mereka sudah mengenal yang dinamakan perkawinan, talaq, jinayah, riba, iddah dan diyat.
Dalam masa ini juga sudah dikenal jabatan-jabatan penting seperti dipegang oleh Qushay ibn Qilab pada pertengahan abad V Masehi, seperti: hijab (penjaga pintu Ka’bah), siqaya (petugas penyedia air tawar untuk para tamu yang berkunjung ke Ka’bah), rifadla (petugas yang diharuskan memberi makan kepada pengunjung Ka’bah), nadwa (petugas pemimpin rapat tahunan), liwa (pemegang bendera dalam pertempuran), qiyada (pemimpin pasukan perang).
Keselurahnya itu ada keterkaitan dengan hukum Islam yang kita ketahui dan kita pelajari pada saat ini. Telah terlihat undang-undang yang dimiliki bangsa arab, akidah yang mereka yakini serta mereka jalani ini tidak cukup bisa mengayomi mereka dalam kehidupan bermasyarakat yang aman, stabil, adil dan tentram sejahtera. Inilah yang menuntuk kita untuk segera melakukan perbaikan dan terapi, membuka cakrawala berpikir akal yang matang dan cerdas yang haus akan turunnya wahyu yang sudah di janjikan serta ilmu yang perlu kita pelajari, menanti janji merupakan sebuah pengharapan.
Pada masa kenabian Muhammad SAW di makkah hanya sedikit sekali membimbing orang yang sudah masuk Islam, sehingga pada fase ini beliau hanya dalam memperbaiki akidah, sebab akidah adalah pondasi bagi amaliah ibadah. Perbaikan akidah ini diharapkan dapat menyelamatkan ummat Islam dari kebiasaan membunuh, berzina, mengubur anak perempuan hidup-hidup.
Sedangkan hukum-hukum ibadat banyak disyari’atkan di Madinah, ibadat-ibadat yang di syari’atkan di Mekkah hanyalah yang mempunyai hubungan erat dengan akidah dan akhlak seperti : mengharamkan bangkai, yaitu bimatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah swt.
Setelah Nabi Muhammad saw berada di Madinah barulah beliau mengarahkan tenaganya kepada pembinaan hukum–hukum pergaulan atau kemasyarakatan, seperti: muamalat, jihad, jinayat, mawarits, wasiat, talak, sumpah, dan peradilan. Kerena pada fase Madinah ini Islam tidak lagi lemah, adanya ajakan untuk mengamalkan syari’at Islam dalam rangka memperbaiki hidup bermasyarakat dan membentuk aturan damai dan perang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sebelum kedatangannya Rasulullah sebagai pemimpin besar, kehidupan bangsa arab sangat beragam dan dapat dilihat diberbagai aspek dalam bidang manapun baik aspek bidang agama, sosial dan ekonomi, politik dan perundangan.
Keterkaitan dengan hukum Islam yang kita ketahui dan kita pelajari pada saat ini. Telah terlihat undang-undang yang dimiliki bangsa arab, akidah yang mereka yakini serta mereka jalani ini tidak cukup bisa mengayomi mereka dalam kehidupan bermasyarakat yang aman, stabil, adil dan tentram sejahtera. Inilah yang menuntut kita untuk segera melakukan perbaikan dan terapi, membuka cakrawala berpikir akal yang matang dan cerdas yang haus akan turunnya wahyu yang sudah di janjikan serta ilmu yang perlu kita pelajari.
Saran
Tulisan ini sangat jauh dari kesempurnaan oleh karena itu sudikiranya pembaca memberikan/menungkan kritik serta sarannya. Semoga tulisan ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi kita semua. Amin.
Daftar Pustaka
Khalil Rasyad Hasan, Dr. 2009. Tarikh Tasri’. Jakarta: Amzah
Zarkasiy, KH. Imam. 2004. Tarikh Islam. Gontor Ponorogo: Bagian Kurikulum KMI.
محمّد على اليايس . 1990. التاريح الفقه الإسلامى. Beirut Libanon: Daar el-Kutub ‘Alamiyah.
Alih bahasa Zuhri, Hudari Bik. 1980. Terjemah Tarikh Tasyri’ al-Islami. Semarang: Darul Ikhya Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar