Keluarga Besar Mahasiswa Peradilan Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mengucapkan "SELAMAT & SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA MOPA (MASA ORIENTASI KBPA) GINTUNG 21-22 MARET 2015"
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Munakahat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Munakahat. Tampilkan semua postingan

Zihar dan Akibat Hukumnya

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Islam mengatur keluarga dengan segala perlindungan dan pertanggungan syariatnnya. Islam juga mengatur hubungan lain jenis yang didasarkan pada perasaan yang tinggi, pertemuan dua tubuh, dua jiwa, dua hati, dan dua ruh., yakni ikatan sebuah perjanjian perkawinan untuk menjalin kehidupan bersama untuk menggapai sebuah bahtera rumah tangga yang didambakan setiap manusia.
Islam mengatur hubungan ini dengan segala perlindungan yang menjamin ketentraman dan kontinuitas tersebut sehingga mencapai tingkatan taat yang tinggi. Islam juga mengatur hubungan antara suami istri dengan syariat dan menegakanperaturan rumah tangga atas kepemimpinan salah satunya, yakni suami. peraturan inilah yang memelihara dan membimbing batera rumah tangga dengan kasih sayang dan taqwa kepada Allah.
Akan tetapi, realita kehidupan manusia membuktikan banyak hal yang menjadikan rumah tangga hancur sekalipun banyak pengarahan dan bimbingan, yakni kepada kondisi yang harus dihadapi secara praktis. suatu kenyataan yang harus diakui dan tidak dapat diingkari ketika terjadi kehancuran rumah tangga dan mempertahankannya pun sebuah perbuatan sia-sia dan tidak mendasar.
Perceraian telah ada pada masa sebelum Islam masuk, tetapi bentuk dan caranya tidak manusiawi. Dalam makalah ini penulis akan menbahas tentang “zihar”, yang mana pada masa zahiliyah zihar dianggap sebagai talak, lalu dihapus dengan kedatangan Islam. Karenanya, hukum yang telah dihapus tidak boleh dilaksanakan lagi . Zihar juga merupakan sebuah perlakuan buruk yang dicerminkan masyarakat zahiliyah kepada seorang wanita.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Definisi, Sebab dan Rukun Zihar?
2. Bagaimana Pelaksanaan dan akibat Hukumnya?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi, sebab dan rukun zihar
Zihar berasal dari kata azh-Zahr, artinya tulang belakang. maksudnya, ucapan suami kepada istrinya, “bagiku, engkau seperti punggung ibuku” . Seorang Arab, pada masa kegelapan Jahiliyah mungkin akan mengatakan”Anti ‘alayya ka zhahri ummi”, hal ini disebut zihar. setelah kata-kata ini diucapkan, dengan seketika juga hubungan suami istri itu berakhir seperti halnya perceraian .
Dalam Fath al-Bari dinyatakan bahwa punggung disebut secara khusus dalam ungkapan ini, bukan anggota tubuh yang lain, karena pada umumnya punggung merupakan tempat tunggangan. oleh sebab itu, tempat tunggangan biasa disebut sebagai tulang belakang. kemudian perempuan diumpamakan dengan tulang belakang karena perempuan menjadi tunggangan bagi laki-laki .
Para ulama mazhab sepakat bahwa, apabila seorang laki-laki mengatakan hal seperti itu kepada istrinya, maka laki-laki itu tidak halal lagi mencapuri istrinya sampai dia memerdekakan budak, kalau tidak mampu dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu lagi, dia harus emberi makan enam puluh orang miskin .
zihar sebagaimana tertera dalam al-Qur’an, sebagai berikut:
“orang-orang yang menzihar istrinya diantara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya), padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun.”
Dalam hukum zihar adalah, bahwasanya aus bin shamit pernah melakukan zhihar kepada istrinya yang bernama Khaulah binti Malik bin Tsalabah. Dia adalah perempuan yang pernah berdebat dengan Rasulullah SAW. dan mengadukan nasibnya kepada Allah SWT. kemudian Allah SWT. mendengarkan pengaduannya dari langit ketujuh. Khaulah berkata: “wahai Rasulullah, aus bin Shamit telah menjadikanku sebagai istrinya. ketika itu aku masih seorang gadis dan akupun mencintainya. akan tetapi, ketika usiaku sudah tua dan perutku mebuncit, dia menyamakanku seperti ibunya. Rasulullah SAW. menjawab kemudian berkata kepadanya, ”Aku belum mendapat jawaban berkaitan dengan masalah yang engkau alami ini.”. kemudian Khaulah membaca doa, Ya Allah, sesungguhnya aku mengadu kepadamu. Kemudian turunlah ayat QS. al-Mujadalah .
Tak lama kemudian, Rasulullah SAW. berpaling kepada Khaulah dan seraya berkata, “Panggillah Suamimu”. Ketika Aus datang menghadap beliau, Rasulullah pun membacakan ayat tersebut. setelah Rasulullah membacakan ayat tersebut, beliau bertanya kepada Aus, Apakah engkau mampu memerdekakan seorang sahaya?”
“kalau itu yang harus saya lakukan, habislah seluruh harta saya.”
Rasulullah bertanya pula, “mampukah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?”
“demi Allah kalau saya tidak makan tiga kali sehari mata saya menjadi rabun, dan saya khawatir kedua mata saya jadi buta.” jawab Aus.
“kalau begitu”, kata Nabi selanjutnya. “apakah engkau bisa memberi makan enam puluh orag miskin?”
“tidakkah Tuan bisa membantu saya, ya Rasulullah?” tanyanya lagi.
Rasulullah SAW. pun menjawab, “saya bantu engkau dengan lima belas sha, dan aku doakan untukmu keberkahan.”
Maka Aus pun melaksanakan perintah Rasulullah SAW. Dia menjamu orang-orang miskin dan makan pula bersama mereka. Maka berakhirlah persoalan bersama istrinya .
Zhihar memiliki beberapa rukun, yaitu :
1. Suami
2. Istri
3. Perkara yang diserupakan
4. Lafaz zihar
Rukun Pertama: Tidak disertakan kerana meyakini ianya jelas, Rukun Kedua: Tidak disertakan kerana menyakini kejelasannya, dan rukun Ketiga: (Perkara yang diserupakan).
Untuk mentsabitkan rukun ini, beberapa syarat berikut mesti dipahami: Syarat yang disepakati oleh jumhur ulama’ :
1. Anggota-anggota yang haram dilihat oleh sesama mahram. Contoh punggung, perut, kemaluan di sekitarnya dan yang seumpama dengannya. Penyamaan dengan tangan, kepala, kaki, rambut, dan lain-lain . Demikian pandangan kebanyakan ulama’, Ulama’ Hanbali dan Maliki mensabitkan seluruh anggota sama ada haram dilihat mahupun tidak, semuanya boleh mensabitkan zihar . Pandangan yang rajih adalah pandangan jumhur.
2. Mestilah anggota-anggota ini daripada wanita yang diharamkan berkawin dengan si lelaki sama ada tahrim secara berkekalan (muabbad) atau keturunan (nasab) atau susuan dan musoharah. Seperti Ibu, Anak, Adik beradik, dan lain-lain yang berkaitan. Selain pandangan mazhab utama, ia juga pandangan Hasan al-Basri, Ato’ Abi Rabah, As-Sya’bi, An-Nakha’i, Al-Awza’i, at-Thawry, Ishak Rahawaih, Abu Ubaid, Abu Thaur. Pandangan Imam Syafi’i dalam 'qawl qadim’ tidak jatuh zihar terhadap semua wanita kecuali ibu dan nenek sahaja kerana ayat berkenaan zihar itu ditujukan khas untuk ibu. Tetapi Qaul Jadid Imam Syafi’i ijtihadnya dengan mengatakan jatuh zihar kerana wanita yang diharamkan tadi menyerupai pengharaman ibu.Manakala yang tidak muabbad seperti wanita asing, adik beradik perempuan bagi isteri dan lain-lain. Tidaklah penyerupaan dengan mereka dianggap zihar.
Ulama Maliki menambah bahwa binatang juga termasuk dalam kategori yang tidak boleh disamakan. Kerana asalnya manusia tidak boleh berhubungan jenis dengan binatang. Maliki juga mensabitkan zihar kiranya menyamakan rambut isteri dengan rambut ibu dan lain-lain. Manakala jumhur tidak berpandangan sekian.

Syarat yang diperselisihkan :
- Mestilah diserupakan dengan anggota wanita.
- Kiranya ditasybihkan dengan lelaki seperti “Belakang atau punggung kamu seperti belakang atau punggung bapaku”. Ulama Hanafi dan Syafie mengatakan TIDAK JATUH ZIHAR.
- Bagaimanapun Ulama’ Hanbali dan Maliki mengatakan JATUH ZIHAR DENGAN SYARAT MENYAMAKAN DENGAN SEBATANG ANGGOTA YANG TIDAK HALAL DILIHAT SEPERTI PERUT, PAHA, KEMALUAN, PUNGGUNG dan lain-lain yang seerti. Kiranya menyamakan dengan kepala bapa, rambut, hidung dan lain-lain, TIDAKLAH DIANGGAP ZIHAR. Semua mazhab mempunyai dalil masing-masing.
Ulama Syafi’iyyah mengatakan kiranya tasybih itu bukan pada bahagian haram dilihat tadi, ia bergantung kepada niat, kiranya ia berniat memuliakan, bangga maka tidaklah jatuh zihar, jika sebaliknya maka jatuh zihar.
Rukun Keempat: Sighah (Lafaz Zihar), syarat lafaz untuk untuk sabit zihar adalah:
a. Perlu kepada niat, kiranya ia dibuat secara Kinayah (tidak jelas). Sighah Sorihah (terang, jelas) seperti: “ Punggung Dinda benar-benar seperti punggung bunda Kanda”. Lafaz seperti di atas tidak perlu kepada niat, bahkan jatuh zihar apabila didengari.
b. Tidak disyaratkan untuk sabit zihar, mesti menggunakan lafaz yang memberi pengertian semasa. Zihar jatuh dengan lafaz yang membawa pengertian semasa seperti “Punggung dinda benar-benar seperti punggung bunda Kanda”Juga jatuh kiranya diikat dengan waktu tertentu seperti “Kiranya dinda masuk ke rumah itu maka perut dinda seperti perut bondaku”
Jatuh zihar juga kiranya disandarkan ke zaman akan datang seperti : “Punggung dinda seperti punggung bondaku sehingga awal tahun depan” atau “Perut dinda seperti perut bunda Kanda dalam masa sebulan”. Semua lafadz tadi cukup untuk menjatuhkan hukum zihar.
c. Mestilah lafadz tadi disandarkan kepada anggota tubuh wanita samada secara juzu’ atau sepenuhnya.
B. Pelaksanaan dan akibat hukumnya.
Pelaksanaan zihar sedikit telah disinggung diatas, sebagaimana dicontohkan kepada seorang sahabat yang bernama Aus bin Shamit yang pernah menzhihar istrinya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zhigar hanya dikhususkan pada ibu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah dan sedikit telah dibahas diatas. apabila suami berkata kepada istrinya, “bagiku kamu seperti punggung ibuku,” berarti dia telah melakukan zhihar. jika dia berkata, “bagiku kamu seperti punggung saudara perempuanku,” apa yang dikatakannya tidak termasuk zhihar. Sebagian ulama mazhab Hanafi, al-Auza’I, ats-Tsauri. Syafi’i dalam salah satu pendapatnya Zaid bin Ali berpendapat ibu nesti dikiaskan dengan semua perempuan yang menjadi muhrimnya (haram dinikahi). dalam pandangan mereka zihar adalah seorang suami yang menyamakan istrinya dengan salah seorang perempuan yang diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya .
Zhihar memiliki konsekwensi yang harus diterima oleh sang suami yang melakukan zhihar kepada istrinya, zhihar yang hanya dapat dilakukan oleh seorang suami yang berakal sehat, dewasa dan beragama Islamyang ditujukan kepada istrinya yang telah melakukan akad nikah secara sah. Dampak dari konsekwensi zhihar yang harus diterima oleh seorang suami adalah:
Pertama, dia tidak diperbolehkan menyetubuhi istrinya sebelum membayar kafarat zhihar. Dengan diharamkannya melakukan persetubuhan, maka segala sesuatu yang dapat merangsang untuk pada persetubuhan juga diharamkan, seperti mencium, mengecup leher, dan sebagainya. Inilah pendapat yang dikemukakan mayoritas ulama. Kedua, dia harus membayar kafarat jika ingin kembali kepada istrinya.
Jika suami mengatakan zhihar kepada istrinya, dia diharamkan menyetubuhinya sebelum membayar kafarat, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. kafarat yang wajib dikeluarkan oleh suami karena mengucapkan kata zhihar hanya satu kali; ia tidak akan terhapus dan juga tidak akan berlipat ganda (jika ditunda). as-Shalat bin Dinar berkata, saya pernah bertanya kepada sepuluh orang ulama fiqh mengenai seseorang yang mengucapkan zhihar kepada istrinya lantas dia menyetubuhinya sebelum membayar kafarat. mereka menjawab, dia hanya wajib membayar kafarat satu kali saja .
Kafarat zhihar bagi seorang yang mengucapkan zhihar kepada istrinya adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu di harus member makan sebanyak enam puluh orang miskin. sebagaimana Allah berfirman dalam al-Qur’an:
“Orang-orang yang menzhiharistri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan., maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) member makan enam puluh orang miskin” .

BAB III
KESIMPULAN

Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya dengan mengibaratkan kepada ibu si suami, yaitu, “bagiku, engkau seperti punggung ibuku”. Zihar yang mana pada masa zahiliyah zihar dianggap sebagai talak, lalu dihapus dengan kedatangan Islam. Karenanya, hukum yang telah dihapus tidak boleh dilaksanakan lagi. Zihar juga merupakan sebuah perlakuan buruk yang dicerminkan masyarakat zahiliyah kepada seorang wanita.
Para ulama mazhab sepakat bahwa, apabila seorang laki-laki mengatakan hal seperti itu kepada istrinya, maka laki-laki itu tidak halal lagi mencapuri istrinya sampai dia memerdekakan budak, kalau tidak mampu dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu lagi, dia harus emberi makan enam puluh orang miskin.
Zhihar memiliki konsekwensi yang harus diterima oleh sang suami yang melakukan zhihar kepada istrinya, zhihar yang hanya dapat dilakukan oleh seorang suami yang berakal sehat, dewasa dan beragama Islamyang ditujukan kepada istrinya yang telah melakukan akad nikah secara sah. Dampak dari konsekwensi zhihar yang harus diterima oleh seorang suami adalah: Pertama, dia tidak diperbolehkan menyetubuhi istrinya sebelum membayar kafarat zhihar. Kedua, dia harus membayar kafarat jika ingin kembali kepada istrinya.

Daftar Pustaka

AL-QUR’AN AL-KARIM
Sabiq,Sayyid, Fiqh Sunnah 4. cet. 1. Jakarta: Cakrawala Pubishing. 2009.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Lima Mazhab. cet. 4. Jakarta: PT Lentera Basritama. 1999.
Rahman, Abdur, Prof. Ph.D. Perkawinan Dalam Syariat Islam. cet. 1. Jakarta: PT Rineka Cipta. 1992.
Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyad Hawwas, Fiqh Munakahat “Khitbah, Nikah, dan Talaq. cet. 1. Jakarta: Amzah. 2009.
http://abinyaazka.blogspot.com/2010/10/arti-zihar-hukum-serta-kifaratnya.html.
http://badruddin69.wordpress.com/2009/05/21/zihar-dalam-islam/.
http://al83-perkahwinan.blogspot.com/2008/03/zihar.html.


PENCATATAN NIKAH

A. Pendahuluan

Pencatatan perkawinan pada dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam. Namun dilihat dari segi manfaatnya, pencatatan perkawinan sangat diperlukan.
Kita melihat suatu kenyataan, bahwa suatu perkawinan tidak selalu langgeng. Tidak sedikit terjadi perceraian, yang penyelesaiannya berakhir di pengadilan. Apabila perkawinan itu terdaftar di Kantor Urusan Agama dan di samping itu juga mendapat akta nikah, maka untuk menyelesaikan kasus perceraian itu lebih mudah mengurusinya. Berbeda apabila tidak tercatat dan tidak ada akta nikah, maka pengadilan agama tidak mau mengurusinya karena perkawinan itu dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi.
Sekiranya hal semacam ini dibiarkan, maka banyak orang yang melakukan akad nikah di bawah tangan. Sebagai resikonya apabila terjadi perselisihan tidak dapat diajukan kepada pengadilan agama.
Apabila kita melihat fikih semata, maka pernikahan sudah dipandang sah, sesudah memenuhi syarat dan rukun nikah. Dampak di belakang hari sekiranya terjadi perselisihan yang menjurus kepada perceraian, kurang dipikirkan dan dipertimbangkan, sehingga terjadilah ketidakadilan , karena ada pihak yang dirugikan.
Sejak diundangkan UU No. 1 Tahun 1974, kekhawatiran yang disebabkan di atas sedikit banyaknya sudah dapat diatasi, karena sudah ada perangkat hukumnya, terutama bagi umat Islam. 

B. Landasan dan Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan

Pada mulanya syariat Islam, baik dalam al-Qur’an atau al-Sunnah tidak mengatur secara kongkrit tentang adanya pencatatan perkawinan. Ini berbeda dengan ayat muamalat (utang) yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya. Tuntutan perkembangan, dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan, hukum Islam di Indonesia mengaturnya.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

C. Tata Cara Perkawinan

Untuk melangsungkan perkawinan harus dilaksanakan menurut tata cara yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak dilakukan demikian, banyak orang yang menyebut perkawinan itu hanya di bawah tangan.
Adapun tata cara atau prosedur melaksanakan perkawinan sesuai urutan-urutannya sebagai berikut:
1. Pemberitahuan
Dalam pasal 3 PP No. 9 tahun 1975 ditetapkan:
(1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan.
(2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
(3) Pengecualian terhadap waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah.
Tata cara pemberitahuan rencana perkawinan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai atau oleh orang tua atau wakilnya (4). Adapun hal-hal yang diberitahukan meliputi : nama, umur, agama / kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dana apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suami terdahulu (5).
2. Penelitian
Setelah adanya pemberitahuan akan adanya perkawinan, tindakan yang harus diambil oleh Pegawai Pencatat setelah menerima pemberitahuan, diatur dalam pasal 6 sebagai berikut :
(1) Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut undang-undang.
(2) Selain penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1) Pegawai Pencatat meneliti pula ;
a) Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai. Dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir, dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal-usul calon mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa atau yang setingkat dengan itu.
b) Keterangan mengenai nama, agama / kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai.
c) Izin tertulis pengadilan sebagai dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-undang, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun.
Penelitian Pegawai Pencatat juga bermaksud untuk meneliti status perkawinan seseorang baik calon suami atau calon istri. Karena itu, jika diperlukan calon mempelai melampirkan surat-surat berikut :
a) Izin pengadilan sebagai dimaksud pasal 4 undang-undang dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai istri.
b) Dispensasi pengadilan / pejabat sebagai dimaksud pada pasal 7 ayat (2) undang-undang.
c) Surat kematian istri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih.
d) Izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk oleh Mentri HANKAM / Pangab, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata.
e) Surat Kuasa otentik atau di bawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakili kepada orang lain.
Hasil penelitian Pegawai Pencatat, kemudian ditulis dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu (ps. 9 PP 9 / 1975). Akan tetapi, apabila ternyata hasil penelitian menunjukkan adanya halangan perkawinan sebagai dimaksud undang-undang dan atau belum terpenuhi persyaratan seperti diatur pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah, pegawai memberitahukan kepada calon mempelai atau kedua orang tua atau kepada wakilnya (ps. 7 (2). Langkah ini ditempuh agar pihak-pihak yang terkait, bagi calon mempelai dapat segera memenuhinya dan bagi pihak yang mungkin merasa keberatan dapat mengajukan keberatannya.
3. Pengumuman
Setelah dipenuhi persyaratan dan tata caranya serta tidak terdapat halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan. Caranya, dengan menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada Kantor Pencatatan Perkawinan, ditempel pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum (ps. 8). Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Pegawai Pencatat dan memuat :
a. Nama, umur, agama / kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dari orang tua calon mempelai, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama istri dan atau suami mereka terdahulu.
b. Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.
4. Pelaksanaan
Sesuai ketentuan pemberitahuan tentang kehendak calon mempelai untuk melangsungkan perkawinan, maka perkawinan itu dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman di atas dilakukan.
Mengenai bagaimana cara pelaksanaan perkawinan, pasal 10 ayat (2) PP No. 9 tahun 1975 ternyata menegaskan kembali pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yaitu perkawinan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Sesaat sesudah dilangsungkan perkawinan sesuai pasal 10 No. 9 tahun 1975, selanjutnya kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh pegawai pencatat.
Selain kedua mempelai, akta perkawinan ditandatangani pula oleh para saksi dan pegawai pencatat perkawinan yang menghadirinya. Dalam pasal 11 ayat (2) PP No. 9 tahun 1975 juga ditentukan, bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, akta perkawinan ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakili. Dengan selesainya penandatanganan akta perkawinan itu, maka perkawinan telah tercatat secara resmi

D. Perjanjian Dalam Perkawinan

Perjanjian perkawinan ada dua bentuk:
1. Taklik Talak
Teks lengkapnya adalah :
Sesudah akad nikah, saya………bin……….berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menempati kewajiban saya sebagai seorang suami dan akan saya pergauli istri saya bernama…….binti…….dengan baik(mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syariat Islam.
Selanjutnya saya mengucapkan sighat Taklik Talak atas istri saya itu seperti berikut:
1. Sewaktu-waktu saya meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau petugas tersebut dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak satu kepadanya. Kepada Pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang iwadh (pengganti) itu dan kemudian memberikannya untuk keperluan ibadah sosial.

………………………………………
(Tempat), Tanggal, Bulan dan Tahun
Suami
Tanda Tangan
2. Perjanjian Perkawinan
Perjanjian yang dapat dibenarkan adalah perjanjian yang membawa manfaat kepada kedua belah pihak suami istri. Di dalam Kompilasi Hukum Islam telah diatur dalam pasal 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52.





DAFTAR PUSTAKA

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2003.

Naruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam
Di Indonesia.. Jakarta: KENCANA, 2006.

Tim Redaksi. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: FOKUSMEDIA,
2007.

Hasan, M.Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Jakarta:
Prenada Media, 2003.

Pentingnya Kesamaan Akidah dalam Perkawinan

Penciptaan setiap manusia laki-laki maupun perempuan disertai dengan sifat-sifat dan kepribadiannya masing-masing. Dan setiap orang antara laki-laki dan perempuan yang telah membentuk ikatan perkawinan dalam sebuah wadah yang disebut keluarga tetap akan membawa serta kepribadian tersebut. Perbedaan sifat, pribadi, jenis kelamin, latar belakang keluarga, ekonomi dan semisalnya merupakan fitrah keniscayaan bagi sebuah kehidupan. Dan hal-hal di atas, walau terlihat berbeda, tetapi ia adalah keindahan yang saling melengkapi antara satu kepada lainnya.
Keluarga merupakan embrio sekaligus tiang penyangga bangunan masyarakat Islam. Oleh karena itu keluarga muslim mesti pandai-pandai memilih calon suami atau isteri yang muslim dan muslimah. Syariat Islam telah meletakkan kaidah-kaidah baku yang mengatur kaum laki-laki dan perempuan dalam memilih pasangannya. Jika kaidah-kaidah tersebut diikuti, maka perkawinan akan berjalan dengan lancar serta keluarga muslim ideal akan dapat diwujudkan. Rasulullah telah memberi petunjuk kepada laki-laki yang akan menikah untuk memilih perempuan yang religius. Rasulullah bersabda “perempuan dinikahi karena empat hal : karena kekayaannya, karena kemuliannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang beragama niscaya kamu akan beruntung”.

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِى سَعِيدُ بْنُ أَبِى سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم- قَالَ « تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ »

Artinya : “Hadits dari Abu Hurairoh Nabi SAW bersabda wanita dikawini karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah wanita karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu”. (muttafaq ‘alaih)
Adapun tujuan pernikahan sebagaimana isyarat al-Qur'an antara lain:
1. Menenteramkan dan memantapkan jiwa seperti firman Allah:
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. AR-Rum : 21)

2. Memilihara dan melestarikan kesinambungan keturunan, seperti sitiran ayat:
Artinya : ”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?" (Q.S. AN-Nahl : 72)

3. Memenuhi hajat aktifitas biologis, seperti firman Allah:
Artinya : “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu”. (Q.S. AN-Nisa’ : 1)

4. Menciptakan tanggung jawab, seperti firman-Nya:
Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka), wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”. (Q.S. AN-Nisa’ : 34)

Dalam tradisi Islam, sakinah merupakan tujuan perkawinan, yang ditegaskan dalam QS. AR-Rum ayat 21. Kata sakinah diambil dari sa-ki-na yang berarti diam/tenangnya sesuatu setelah bergejolak. Sakinah dalam suatu perkawinan bersifat aktif dan dinamis. Untuk menuju kepada sakinah terdapat tali pengikat yang dikaruniakan oleh Allah kepada suami isteri setelah melalui perjanjian sakral, yaitu berupa mawaddah, rahma dan amanah. Mawaddah berarti kelapangan dan kekosongan dari kehendak buruk yang datang setelah terjadinya akad nikah. Rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidak berdayaan. Karena itu suami isteri selalu berupaya memperoleh kebaikan pasangannya dan menolak segala yang mengganggu dan mengeruhkannya. Sedangkan amanah merupakan sesuatu yang disertakan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberiannya karena kepercayaannya bahwa apa yang diamanahkan akan terpelihara dengan baik.
Maka jika seseorang dalam memilih jodoh lebih dipengaruhi oleh hawa nafsunya, maka kecenderungannya adalah pada kenikmatan sesaat, bukan kepada kebahagiaan abadi. Jika orang dalam memilih lebih dipengaruhi oleh tuntunan nurani dan agama, maka pertimbangannya lebih pada memilih kebahagiaan abadi. Meski untuk itu sudah terbayang harus melampui terlabih dahulu fase-fase kesabaran dalam menghadapi kesulitan dan kepahitan hidup.
Secara vertikal orang yang memiliki agama tersebut mengimani, meyakini sepenuhnya adanya Allah Yang Pencipta, Yang Maha Besar, Maha Adil, Maha Pemurah, Maha Pengampun, yang oleh karena itu sebagai manusia atau hamba Allah, ia tidak sanggup untuk sombong, sewenang-wenang dan kikir.
Sedangkan secara horizontal orang yang memiliki agama secara subtansial akan berusaha secara maksimal menjadikan dirinya bermanfaat kepada manusia dan makhluk lain, karena manusia tak lain adalah pengejawantahan kasih sayang Tuhan. Karakteristik bidzatiddin akan terasa dalam berkomunikasi serta berinteraksi dan bertransaksi, yakni subtansi agamanya akan terasa menyejukkan, menentramkan, membangun semangat, menumbuhkan etos, dan dengan agama suami istri dalam suatu rumah tangga akan menemukan ketenangan yang hakiki, karena jaminan rumah tangganya semata-mata digantungkan hanya kepada Yang Maha Mengatur dan Maha Bijaksana. Dengan demikian maka tujuan pernikahan sebagaiman dipaparkan di atas tentu harus didasarkan pada kesamaan agama yang diyakini oleh pasangan suami istri.
Selain untuk menggapai tujuan hakiki pernikahan di atas, kesamaan agama bagi pasangan suami istri akan berpengaruh juga terhadap perkembangan spiritual anak. Karena perbedaan agama antara pasangan suami istri akan menimbulkan disorientasi spiritual anak dalam menentukan nilai kebenaran agama yang akan diyakininya. Lebih kompleks lagi, perbedaan agama antara pasangan suami istri akan mempersulit hubungan dengan anak dalam ranah perwalian dan pembagian warisan. Oleh karena itulah kesamaan agama pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga menjadi penting.

Status Hukum Nikah Tidak Seagama Dalam Perspektif UUP, KHI dan Piqih

Terwujudnya kebahagian rumah tangga yang kekal lahir bathin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan tujuan yang utama dari suatu ikatan perkawinan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 UUP No 1/1974, baik dalam lingkungan rumah tangga maupun lingkungan masyarakat sekitar, begitu pula keturunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu keluarga, karena hal tersebut merupakan salah satu tujuan dari perkawinan.
Tujuan yang paling penting dari suatu perkawinan adalah terciptanya kehidupan rumah tangga yang damai dan tentram serta pergaulan yang dilandasi rasa penuh kasih sayang (mawaddah wa rahmah) antara suami isteri. Kebahagian rumah tangga tersebut amat luas dan pengertiannya sangat dalam yang menyangkut jasmaniyah dan rohaniyah, material dan spiritual, dalam hubungan antara suami isteri, bahkan dengan masyarakatnya. Tujuan perkawinan tersebut akan dapat dicapai apabila antara suami isteri selalu dapat diwujudkan kerukunan hidup, rasa toleransi, hormat menghormati, saling pengertian dan keserasian dalam segala hal yang menyangkut kehidupan rumah tangga. Kebahagian sebuah rumah tangga sudah harus dimulai dari awalnya, dari pintunya yakni perkawinan, juga suami isteri harus punya dasar hidup yang sama, agama yang sama sejak hari rumah tangga yang pertama, yakni sejak dilangsungkannya akad nikah menurut hukum agama .
Jika antara suami istri merupakan pasangan beda agama, maka sejak awal perkawinannya sudah dimulai dengan perbedaan-perbedaan mendasar yang mungkin akan sangat mempengaruhi kehidupan dalam sebuah rumah tangga. Perbedaan agama merupakan hal yang sangat prinsipil dan mendasar dan menyangkut bidang transcendental sehingga hal tersebut dapat menciptakan suasana kehidupan yang kurang harmonis. Oleh karena itu perbedaan agama adalah masalah besar yang tidak mudah begitu saja untuk diabaikan. Bisa dikatakan bahwasanya perbedaan agama merupakan jurang pemisah yang amat dalam yang selalu membanyangi kebahagian rumah tangga.
Masalah agama atau keyakinan adalah masalah spiritual yang tidak tampak konkrit secara fisik material, akan tetapi hal tersebut tidak dapat diabaikan. Perbedaan tersebut justru lebih besar pengaruhnya dari pada yang tampak secara lahiriyah, hal tersebut dikarenakan agama pada umumnya merupakan motivator (penggerak) bagi setiap pemeluknya . Namun pengaruh perbedaan agama terhadap hubungan suami isteri akan sangat tergantung pula kualifikasi sikap fanatisme dan subyektifitas keagamaan, di samping itu tingkat kesadaran dan kemampuan suami maupun isteri tersebut untuk mengendalikan dirinya masing-masing. Tetapi sekecil apapun, perbedaan agama dalam rumah tangga akan tetap berpengaruh negatif dan menjadi jurang pemisah yang sering menjadi penghalang terwujudnya kebahagiaan dalam sebuah rumah tangga.
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan undang-undang tersebut perkawinan di definisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya dalam undang-undang yang sama diatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berpijak pada ketentuan tersebut jelaslah bahwa perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama dan kepercayaan, maka tidak ada perkawinan yang dapat dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Oleh karena itulah sah dan tidaknya sebuah perkawinan yang akan dan telah dilakukan adalah berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua mempelai.
Menurut Hazairin seperti yang dikutip oleh Asmin mengatakan, bahwa hukum yang berlaku menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tersebut adalah hukum masing-masing agama dan kepercayaan bagi masing-masing pemeluknya. Jadi bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar agama sendiri. Demikian juga bagi orang Kristen, Budha, Hindu seperti yang dijumpai di Indonesia .
Permasalahan perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama tersebut tidak dikehendaki oleh para pembentuk undang-undang, yang dalam hal ini adalah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hal tersebut dengan tegas dinyatakan dalam Undang-Undang No 1/1974 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f). Dalam Pasal 8 huruf (f) dengan jelas dirumuskan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Artinya, bahwa undang-undang perkawinan melarang dilangsungkan atau disahkannya perkawinan yang dilarang oleh agama dan peraturan lain yang berlaku dalam Negara Indonesia. Larangan yang tecantum dalam undang-undang perkawinan tersebut sejalan dengan larangan hukum masing-masing agama. Oleh sebab itu pengesahan dan pembenaran terhadap perkawinan beda agama, selain bertentangan dengan hukum agama, sesungguhnya juga bertentangan dengan undang-undang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga Negara Indonesia.
Dengan demikian perkawinan antar orang Islam baik pria ataupun wanita dengan non muslim, meskipun perkawinan tersebut dilakukan di kantor catatan sipil, tetap saja perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum Islam. Selain itu berdasarkan Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40 huruf (c), yakni melarang perkawinan antar seorang pria yang beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam, dan sebaliknya dalam Pasal 44, melarang perkawinan antar seorang wanita beragama Islam dengan pria tidak beragama Islam. Mengenai perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama, melalui aturan hukum agamanya, Islam telah mengaturnya secara jelas dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2) : 221, al-Mumtahanah (60) : 10 dan al-Maidah (5) : 5. Menurut al-Qur’an surat al-Baqarah (2) : 221 dan surat al-Mumtahanah (60) : 10 tersebut menjelaskan bahwa pria dan wanita muslim dilarang kawin dengan pria dan wanita musyrik dan kafir, sebab illatnya (alasannya), menurut firman Allah sendiri dalam surat al-Baqarah (2) : 221 tersebut “orang-orang (pria dan wanita) musyrik (dan Kafir) akan membawa kamu ke neraka, sedang Allah (akan) membawa kamu ke kebaikan dan keampunan. Kemudian dalam surat al-Maidah (5) : 5 memberikan penjelasan tentang dispensasi berupa hak kepada pria muslim untuk menikahi wanita ahlul kitab. Hak tersebut bisa digunakan atau tidak tergantung situasi, kondisi dan keadaan dirinya .
Dalam literatur fiqih munakahat, terjadi perbedaan di antara fuqaha tentang kebolehan pria menikahi wanita ahlul kitab, ada ulama yang membolehkan, tapi di sisi lain banyak juga ulama yang melarang perkawinan tersebut, karena perkawinan tersebut lebih banyak mengandung madharat dari pada manfaat. Karena madharatnya lebih besar bagi kehidupan keluarga, terutama anak-anak yang lahir dari perkawinan orang yang berbeda agama, maka untuk kepentingan umat Islam di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 1 Juni 1980 mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim.
Atas dasar penjelasan di atas tersebut dapat kita ambil pengertian, bahwa pada dasarnya undang-undang perkawinan tidak mengharapkan terjadinya perkawinan beda agama, hal tersebut terlihat sangat jelas dalam rumusan beberapa pasal yang terdapat dalam undang-undang perkawinan tersebut. Undang-undang perkawinan tersebut bersifat imperatif (mengikat) kepada siapapun, tidak terkecuali juga kepada orang-orang muslim, apalagi terdapat larangan untuk melakukan perkawinan dengan non muslim yang terdapat pada beberapa surat al-Qur’an.
Dengan demikian terlihat bahwa sebenarnya undang-undang perkawinan tidaklah bertentangan dengan aturan yang ada dalam hukum Islam. Bahkan undang-undang perkawinan tersebut bisa dikatakan mengadopsi aturan yang ada dalam hukum Islam, meskipun tidak secara keseluruhan, hal tersebut dikarenakan adanya penyesuaian terhadap kultur dan budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu tidak ada alasan lagi bagi semua muslim di Indonesia untuk tidak mentaati aturan-aturan yang telah ditentukan dalam undang-undang perkawinan tersebut dengan dalih hal tersebut bertentangan dengan hukum Islam.

Proposal Pernikahan

Latar Belakang
Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya cintai dan sayangi, semoga Allah selalu memberkahi langkah-langkah kita dan tidak putus-putus memberikan nikmatNya kepada kita. Amin
Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati..sebagai hamba Allah, saya telah diberi berbagai nikmat. Maha Benar Allah yang telah berfirman : "Kami akan perlihatkan tanda-tanda kebesaran kami di ufuk-ufuk dan dalam diri mereka, sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas bahwa Allah itu benar dan Maha Melihat segala sesuatu".
Nikmat tersebut diantaranya ialah fitrah kebutuhan biologis, saling membutuhkan terhadap lawan jenis.. yaitu: Menikah ! Fitrah pemberian Allah yang telah lekat pada kehidupan manusia, dan jika manusia melanggar fitrah pemberian Allah, hanyalah kehancuran yang didapatkannya..Na'udzubillah ! Dan Allah telah berfirman : "Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang buruk lagi kotor" (Qs. Al Israa' : 32).
Ibunda dan Ayahanda tercinta..melihat pergaulan anak muda dewasa itu sungguh amat memprihatinkan, mereka seolah tanpa sadar melakukan perbuatan-perbuatan maksiat kepada Allah. Seolah-olah, dikepala mereka yang ada hanya pikiran-pikiran yang mengarah kepada kebahagiaan semu dan sesaat. Belum lagi kalau ditanyakan kepada mereka tentang menikah. "Saya nggak sempat mikirin kawin, sibuk kerja, lagipula saya masih ngumpulin barang dulu," ataupun Kerja belum mapan , belum cukup siap untuk berumah tangga¡¨, begitu kata mereka, padahal kurang apa sih mereka. Mudah-mudahan saya bisa bertahan dan bersabar agar tak berbuat maksiat. Wallahu a'lam.
Ibunda dan Ayahanda tersayang..bercerita tentang pergaulan anak muda yang cenderung bebas pada umumnya, rasanya tidak cukup tinta ini untuk saya torehkan. Setiap saya menulis peristiwa anak muda di  majalah Islam, pada saat yang sama terjadi pula peristiwa baru yang menuntut perhatian kita..Astaghfirullah.. Ibunda dan Ayahanda..inilah antara lain yang melatar belakangi saya ingin menyegerakan menikah.

Dasar Pemikiran
Dari Al Qur¡¦an dan Al Hadits :
  1.  "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32).
  2. "Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
  3. ¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
  4. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
  5. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
  6. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
  7. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
  8. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
  9. ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa' (4) : 3).
  10. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
  11. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
  12. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
  13. Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud). 14. Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi).
  14. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
  15. "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah  (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."
  16. "Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).
  17. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
  18. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
  19. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
  20. Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari).
  21. Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani).
  22. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).
  23. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
Tujuan Pernikahan
  1. Melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul.
  2. Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam.
  3. Mewujudkan keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim.
  4. Mendapatkan cinta dan kasih sayang.
  5. Ketenangan Jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat / perilaku hina lainnya).
  6. Agar kaya (sebaik-baik kekayaan adalah isteri yang shalihat).
  7. Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi / menguatkan ikatan kekeluargaan)
Kesiapan Pribadi
  1. Kondisi Qalb yang sudah mantap dan makin bertambah yakin setelah istikharah. Rasulullah SAW. bersabda : ¡§Man Jadda Wa Jadda¡¨ (Siapa yang bersungguh-sungguh pasti ia akan berhasil melewati rintangan itu).
  2. Termasuk wajib nikah (sulit untuk shaum).
  3. Termasuk  tathhir (mensucikan diri).
  4. Secara materi, Insya Allah siap. ¡§Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya¡¨  (Qs. At Thalaq (65) : 7)
Akibat Menunda atau Mempersulit Pernikahan
  • Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran dan free sex.
  • Tertunda lahirnya generasi penerus risalah.
  • Tidak tenangnya Ruhani dan perasaan, karena Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah.
  • Menanggung dosa di akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi.
  • Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad) dan "Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" (HR. Thabrani dan Baihaqi).. Astaghfirullahaladzim.. Na'udzubillahi min dzalik
Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat di seputar pernikahan adalah sebagai berikut ini :
  • Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang:Ir, DR, SE, SH, ST, dsb
  • Pesta pernikahan yang wah / mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan di selenggarakan penuh ketawadhu'an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari ridha Allah dan RasulNya. Bukan di campuri dengan harapan ridha dari  manusia (sanjungan, tidak enak kata orang). Saya yakin sekali.. bila Allah ridha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak.)
  • Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua.
  • Masyarakat menganggap pernikahan akan merepotkan Studi, padahal justru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat menyelesaikan kuliah.
Memperbaiki Niat :
Innamal a'malu binniyat....... Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan.

Niat Ketika Memilih Pendamping
Rasulullah bersabda "Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya."(HR. Thabrani).
"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama". (HR. Ibnu Majah).
Nabi SAW. bersabda : Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal dan fisiknya) (Al Hadits).
Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, ¡§Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama." (HR. Muslim dan Tirmidzi). Niat dalam Proses Pernikahan
Masalah niat tak berhenti sampai memilih pendamping. Niat masih terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya pernikahan. Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah, menyelenggarakan walimah. Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari ketiga termasuk riya'. "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."(Qs. An Nisaa (4) : 4).
Rasulullah SAW bersabda : "Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih). Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, "Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad). Nabi SAW pernah berjanji : "Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan). Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya" (Ditakhrij dari An Nasa'i)..Subhanallah..
Proses pernikahan mempengaruhi niat. Proses pernikahan yang sederhana dan mudah insya Allah akan mendekatkan kepada bersihnya niat, memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan mempersulit proses pernikahan akan mengkotori niat. "Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah. Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan ketentuan dari Allah.. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon, dan proses menuju jenjang pernikahan (bersih dari pacaran / nafsu atau tidak). Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah.
Sehingga dalam penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat pada Allah ; misalnya : adanya pemisahan antara tamu lelaki dan wanita, tidak berlebih-lebihan, tidak makan sambil berdiri (adab makanan dimasyarakat biasanya standing party-ini yang harus di hindari, padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang demikian), Pengantin tidak disandingkan, adab mendo'akan pengantin dengan do'a : Barokallahu laka wa baroka 'alaikum wa jama'a baynakuma fii khoir.. (Semoga Allah membarakahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian), tidak bersalaman dengan lawan jenis, Tidak berhias secara berlebihan ("Dan janganlah bertabarruj (berhias) seperti tabarrujnya jahiliyah yang pertama" - Qs. Al Ahzab (33),

Meraih Pernikahan Ruhani
Jika seseorang sudah dipenuhi dengan kecintaan dan kerinduan pada Allah, maka ia akan berusaha mencari seseorang yang sama dengannya. Secara psikologis, seseorang akan merasa tenang dan tentram jika berdampingan dengan orang yang sama dengannya, baik dalam perasaan, pandangan hidup dan lain sebagainya. Karena itu, berbahagialah seseorang yang dapat merasakan cinta Allah dari pasangan hidupnya, yakni orang yang dalam hatinya Allah hadir secara penuh. Mereka saling mencintai bukan atas nama diri mereka, melainkan atas nama Allah dan untuk Allah.
Betapa indahnya pertemuan dua insan yang saling mencintai dan merindukan Allah. Pernikahan mereka bukanlah semata-mata pertemuan dua insan yang berlainan jenis, melainkan pertemuan dua ruhani yang sedang meniti perjalanan menuju Allah, kekasih yang mereka cintai. Itulah yang dimaksud dengan pernikahan ruhani. KALO KITA BERKUALITAS DI SISI ALLAH, PASTI YANG AKAN DATANG JUGA SEORANG (JODOH UNTUK KITA) YANG BERKUALITAS  PULA (Al Izzah 18 / Th. 2)

Penutup
"Hai, orang-orang beriman !! Janganlah kamu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu dan jangan kamu melampaui batas, karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas." (Qs. Al Maidaah (5) : 87).
Karena sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan. Dan sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (Qs. Alam Nasyrah (94) : 5- 6 ).
Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya sayangi dan saya cintai atas nama Allah.. demikanlah proposal ini (secara fitrah) saya tuliskan. Saya sangat berharap Ibunda dan Ayahanda.. memahami keinginan saya. Atas restu dan doa dari Ibunda serta Ayahanda..saya ucapkan "Jazakumullah Khairan katsiira". "Ya Allah, jadikanlah aku ridho terhadap apa-apa yang Engkau tetapkan dan jadikan barokah apa-apa yang telah Engkau takdirkan, sehingga tidak ingin aku menyegerakan apa-apa yang engkau tunda dan menunda apa-apa yang Engkau segerakan.. YA ALLAH BERILAH PAHALA DALAM MUSIBAHKU KALI INI DAN GANTIKAN UNTUKKU YANG LEBIH BAIK DARINYA.. Amiin"
====================================
Dedicated to : My inspiration .... yang pernah singgah dan menghuni "hati" ...Astaghfirullah !! Saat langkah ada didunia maya, tak menapak di bumi-Nya..Lalu, kucoba atur gelombang asa..Robbi kudengar panggilanMu tuk meniti jalan RidhoMu.. Kuharap ada penolong dari hambaMu meneguhkan tapak kakiku di jalan-Mu dan menemani panjangnya jalan dakwah yang harus aku titi.. " Saat Cinta dan Rindu  tuk gapai Syurga dan Syahid di jalanNya makin membuncah.."
====================================
Maraji / Referensi :
  1. Majalah Ishlah, Edisi Awal Tahun 1995.
  2. Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasyid, 1994, Cet. 27, Bandung, Sinar Baru Algesindo.
  3. Fikih Sunnah 6, Sayyid Sabiq, 1980, cet. 15, Bandung, Pt. Al Ma'arif.
  4. Kupinang Engkau dengan Hamdalah, Muhammad Faudzil Adhim, 1998, Yogyakarta, Mitra Pustaka.
  5. Indahnya Pernikahan Dini, Muhammad Faudzil Adhim, 2002, Cet. 1, Jakarta, Gema Insani Press.
  6. Rintangan Pernikahan dan Pemecahannya, Abdullah Nashih Ulwan, 1997, Cet. 1, Jakarta, Studia Press.
  7. Perkawinan Masalah Orang muda, Orang Tua dan Negara, Abdullah Nashih Ulwan, 1996, Cet. 5, Jakarta, Gema Insani Press.
  8. Kebebasan Wanita, jilid 1, 5, 6, A.H.A. Syuqqah, 1998, Cet.1, Jakarta, Gema Insani Press
  9. Sulitnya Berumah Tangga, Muhammad Utsman Al Khasyt, 1999, Cet. 18, Jakarta, Gema Insani Press.
  10. Majalah Cerdas Pemuda Islam Al Izzah, Wahai Pemuda, Menikahlah, No. 17/Th. 2 31 Mei 2001, Jakarta, YPDS Al Mukhtar.

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More