Keluarga Besar Mahasiswa Peradilan Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mengucapkan "SELAMAT & SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA MOPA (MASA ORIENTASI KBPA) GINTUNG 21-22 MARET 2015"

Zihar dan Akibat Hukumnya

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Islam mengatur keluarga dengan segala perlindungan dan pertanggungan syariatnnya. Islam juga mengatur hubungan lain jenis yang didasarkan pada perasaan yang tinggi, pertemuan dua tubuh, dua jiwa, dua hati, dan dua ruh., yakni ikatan sebuah perjanjian perkawinan untuk menjalin kehidupan bersama untuk menggapai sebuah bahtera rumah tangga yang didambakan setiap manusia.
Islam mengatur hubungan ini dengan segala perlindungan yang menjamin ketentraman dan kontinuitas tersebut sehingga mencapai tingkatan taat yang tinggi. Islam juga mengatur hubungan antara suami istri dengan syariat dan menegakanperaturan rumah tangga atas kepemimpinan salah satunya, yakni suami. peraturan inilah yang memelihara dan membimbing batera rumah tangga dengan kasih sayang dan taqwa kepada Allah.
Akan tetapi, realita kehidupan manusia membuktikan banyak hal yang menjadikan rumah tangga hancur sekalipun banyak pengarahan dan bimbingan, yakni kepada kondisi yang harus dihadapi secara praktis. suatu kenyataan yang harus diakui dan tidak dapat diingkari ketika terjadi kehancuran rumah tangga dan mempertahankannya pun sebuah perbuatan sia-sia dan tidak mendasar.
Perceraian telah ada pada masa sebelum Islam masuk, tetapi bentuk dan caranya tidak manusiawi. Dalam makalah ini penulis akan menbahas tentang “zihar”, yang mana pada masa zahiliyah zihar dianggap sebagai talak, lalu dihapus dengan kedatangan Islam. Karenanya, hukum yang telah dihapus tidak boleh dilaksanakan lagi . Zihar juga merupakan sebuah perlakuan buruk yang dicerminkan masyarakat zahiliyah kepada seorang wanita.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Definisi, Sebab dan Rukun Zihar?
2. Bagaimana Pelaksanaan dan akibat Hukumnya?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi, sebab dan rukun zihar
Zihar berasal dari kata azh-Zahr, artinya tulang belakang. maksudnya, ucapan suami kepada istrinya, “bagiku, engkau seperti punggung ibuku” . Seorang Arab, pada masa kegelapan Jahiliyah mungkin akan mengatakan”Anti ‘alayya ka zhahri ummi”, hal ini disebut zihar. setelah kata-kata ini diucapkan, dengan seketika juga hubungan suami istri itu berakhir seperti halnya perceraian .
Dalam Fath al-Bari dinyatakan bahwa punggung disebut secara khusus dalam ungkapan ini, bukan anggota tubuh yang lain, karena pada umumnya punggung merupakan tempat tunggangan. oleh sebab itu, tempat tunggangan biasa disebut sebagai tulang belakang. kemudian perempuan diumpamakan dengan tulang belakang karena perempuan menjadi tunggangan bagi laki-laki .
Para ulama mazhab sepakat bahwa, apabila seorang laki-laki mengatakan hal seperti itu kepada istrinya, maka laki-laki itu tidak halal lagi mencapuri istrinya sampai dia memerdekakan budak, kalau tidak mampu dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu lagi, dia harus emberi makan enam puluh orang miskin .
zihar sebagaimana tertera dalam al-Qur’an, sebagai berikut:
“orang-orang yang menzihar istrinya diantara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya), padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun.”
Dalam hukum zihar adalah, bahwasanya aus bin shamit pernah melakukan zhihar kepada istrinya yang bernama Khaulah binti Malik bin Tsalabah. Dia adalah perempuan yang pernah berdebat dengan Rasulullah SAW. dan mengadukan nasibnya kepada Allah SWT. kemudian Allah SWT. mendengarkan pengaduannya dari langit ketujuh. Khaulah berkata: “wahai Rasulullah, aus bin Shamit telah menjadikanku sebagai istrinya. ketika itu aku masih seorang gadis dan akupun mencintainya. akan tetapi, ketika usiaku sudah tua dan perutku mebuncit, dia menyamakanku seperti ibunya. Rasulullah SAW. menjawab kemudian berkata kepadanya, ”Aku belum mendapat jawaban berkaitan dengan masalah yang engkau alami ini.”. kemudian Khaulah membaca doa, Ya Allah, sesungguhnya aku mengadu kepadamu. Kemudian turunlah ayat QS. al-Mujadalah .
Tak lama kemudian, Rasulullah SAW. berpaling kepada Khaulah dan seraya berkata, “Panggillah Suamimu”. Ketika Aus datang menghadap beliau, Rasulullah pun membacakan ayat tersebut. setelah Rasulullah membacakan ayat tersebut, beliau bertanya kepada Aus, Apakah engkau mampu memerdekakan seorang sahaya?”
“kalau itu yang harus saya lakukan, habislah seluruh harta saya.”
Rasulullah bertanya pula, “mampukah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?”
“demi Allah kalau saya tidak makan tiga kali sehari mata saya menjadi rabun, dan saya khawatir kedua mata saya jadi buta.” jawab Aus.
“kalau begitu”, kata Nabi selanjutnya. “apakah engkau bisa memberi makan enam puluh orag miskin?”
“tidakkah Tuan bisa membantu saya, ya Rasulullah?” tanyanya lagi.
Rasulullah SAW. pun menjawab, “saya bantu engkau dengan lima belas sha, dan aku doakan untukmu keberkahan.”
Maka Aus pun melaksanakan perintah Rasulullah SAW. Dia menjamu orang-orang miskin dan makan pula bersama mereka. Maka berakhirlah persoalan bersama istrinya .
Zhihar memiliki beberapa rukun, yaitu :
1. Suami
2. Istri
3. Perkara yang diserupakan
4. Lafaz zihar
Rukun Pertama: Tidak disertakan kerana meyakini ianya jelas, Rukun Kedua: Tidak disertakan kerana menyakini kejelasannya, dan rukun Ketiga: (Perkara yang diserupakan).
Untuk mentsabitkan rukun ini, beberapa syarat berikut mesti dipahami: Syarat yang disepakati oleh jumhur ulama’ :
1. Anggota-anggota yang haram dilihat oleh sesama mahram. Contoh punggung, perut, kemaluan di sekitarnya dan yang seumpama dengannya. Penyamaan dengan tangan, kepala, kaki, rambut, dan lain-lain . Demikian pandangan kebanyakan ulama’, Ulama’ Hanbali dan Maliki mensabitkan seluruh anggota sama ada haram dilihat mahupun tidak, semuanya boleh mensabitkan zihar . Pandangan yang rajih adalah pandangan jumhur.
2. Mestilah anggota-anggota ini daripada wanita yang diharamkan berkawin dengan si lelaki sama ada tahrim secara berkekalan (muabbad) atau keturunan (nasab) atau susuan dan musoharah. Seperti Ibu, Anak, Adik beradik, dan lain-lain yang berkaitan. Selain pandangan mazhab utama, ia juga pandangan Hasan al-Basri, Ato’ Abi Rabah, As-Sya’bi, An-Nakha’i, Al-Awza’i, at-Thawry, Ishak Rahawaih, Abu Ubaid, Abu Thaur. Pandangan Imam Syafi’i dalam 'qawl qadim’ tidak jatuh zihar terhadap semua wanita kecuali ibu dan nenek sahaja kerana ayat berkenaan zihar itu ditujukan khas untuk ibu. Tetapi Qaul Jadid Imam Syafi’i ijtihadnya dengan mengatakan jatuh zihar kerana wanita yang diharamkan tadi menyerupai pengharaman ibu.Manakala yang tidak muabbad seperti wanita asing, adik beradik perempuan bagi isteri dan lain-lain. Tidaklah penyerupaan dengan mereka dianggap zihar.
Ulama Maliki menambah bahwa binatang juga termasuk dalam kategori yang tidak boleh disamakan. Kerana asalnya manusia tidak boleh berhubungan jenis dengan binatang. Maliki juga mensabitkan zihar kiranya menyamakan rambut isteri dengan rambut ibu dan lain-lain. Manakala jumhur tidak berpandangan sekian.

Syarat yang diperselisihkan :
- Mestilah diserupakan dengan anggota wanita.
- Kiranya ditasybihkan dengan lelaki seperti “Belakang atau punggung kamu seperti belakang atau punggung bapaku”. Ulama Hanafi dan Syafie mengatakan TIDAK JATUH ZIHAR.
- Bagaimanapun Ulama’ Hanbali dan Maliki mengatakan JATUH ZIHAR DENGAN SYARAT MENYAMAKAN DENGAN SEBATANG ANGGOTA YANG TIDAK HALAL DILIHAT SEPERTI PERUT, PAHA, KEMALUAN, PUNGGUNG dan lain-lain yang seerti. Kiranya menyamakan dengan kepala bapa, rambut, hidung dan lain-lain, TIDAKLAH DIANGGAP ZIHAR. Semua mazhab mempunyai dalil masing-masing.
Ulama Syafi’iyyah mengatakan kiranya tasybih itu bukan pada bahagian haram dilihat tadi, ia bergantung kepada niat, kiranya ia berniat memuliakan, bangga maka tidaklah jatuh zihar, jika sebaliknya maka jatuh zihar.
Rukun Keempat: Sighah (Lafaz Zihar), syarat lafaz untuk untuk sabit zihar adalah:
a. Perlu kepada niat, kiranya ia dibuat secara Kinayah (tidak jelas). Sighah Sorihah (terang, jelas) seperti: “ Punggung Dinda benar-benar seperti punggung bunda Kanda”. Lafaz seperti di atas tidak perlu kepada niat, bahkan jatuh zihar apabila didengari.
b. Tidak disyaratkan untuk sabit zihar, mesti menggunakan lafaz yang memberi pengertian semasa. Zihar jatuh dengan lafaz yang membawa pengertian semasa seperti “Punggung dinda benar-benar seperti punggung bunda Kanda”Juga jatuh kiranya diikat dengan waktu tertentu seperti “Kiranya dinda masuk ke rumah itu maka perut dinda seperti perut bondaku”
Jatuh zihar juga kiranya disandarkan ke zaman akan datang seperti : “Punggung dinda seperti punggung bondaku sehingga awal tahun depan” atau “Perut dinda seperti perut bunda Kanda dalam masa sebulan”. Semua lafadz tadi cukup untuk menjatuhkan hukum zihar.
c. Mestilah lafadz tadi disandarkan kepada anggota tubuh wanita samada secara juzu’ atau sepenuhnya.
B. Pelaksanaan dan akibat hukumnya.
Pelaksanaan zihar sedikit telah disinggung diatas, sebagaimana dicontohkan kepada seorang sahabat yang bernama Aus bin Shamit yang pernah menzhihar istrinya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zhigar hanya dikhususkan pada ibu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah dan sedikit telah dibahas diatas. apabila suami berkata kepada istrinya, “bagiku kamu seperti punggung ibuku,” berarti dia telah melakukan zhihar. jika dia berkata, “bagiku kamu seperti punggung saudara perempuanku,” apa yang dikatakannya tidak termasuk zhihar. Sebagian ulama mazhab Hanafi, al-Auza’I, ats-Tsauri. Syafi’i dalam salah satu pendapatnya Zaid bin Ali berpendapat ibu nesti dikiaskan dengan semua perempuan yang menjadi muhrimnya (haram dinikahi). dalam pandangan mereka zihar adalah seorang suami yang menyamakan istrinya dengan salah seorang perempuan yang diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya .
Zhihar memiliki konsekwensi yang harus diterima oleh sang suami yang melakukan zhihar kepada istrinya, zhihar yang hanya dapat dilakukan oleh seorang suami yang berakal sehat, dewasa dan beragama Islamyang ditujukan kepada istrinya yang telah melakukan akad nikah secara sah. Dampak dari konsekwensi zhihar yang harus diterima oleh seorang suami adalah:
Pertama, dia tidak diperbolehkan menyetubuhi istrinya sebelum membayar kafarat zhihar. Dengan diharamkannya melakukan persetubuhan, maka segala sesuatu yang dapat merangsang untuk pada persetubuhan juga diharamkan, seperti mencium, mengecup leher, dan sebagainya. Inilah pendapat yang dikemukakan mayoritas ulama. Kedua, dia harus membayar kafarat jika ingin kembali kepada istrinya.
Jika suami mengatakan zhihar kepada istrinya, dia diharamkan menyetubuhinya sebelum membayar kafarat, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. kafarat yang wajib dikeluarkan oleh suami karena mengucapkan kata zhihar hanya satu kali; ia tidak akan terhapus dan juga tidak akan berlipat ganda (jika ditunda). as-Shalat bin Dinar berkata, saya pernah bertanya kepada sepuluh orang ulama fiqh mengenai seseorang yang mengucapkan zhihar kepada istrinya lantas dia menyetubuhinya sebelum membayar kafarat. mereka menjawab, dia hanya wajib membayar kafarat satu kali saja .
Kafarat zhihar bagi seorang yang mengucapkan zhihar kepada istrinya adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu di harus member makan sebanyak enam puluh orang miskin. sebagaimana Allah berfirman dalam al-Qur’an:
“Orang-orang yang menzhiharistri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan., maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) member makan enam puluh orang miskin” .

BAB III
KESIMPULAN

Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya dengan mengibaratkan kepada ibu si suami, yaitu, “bagiku, engkau seperti punggung ibuku”. Zihar yang mana pada masa zahiliyah zihar dianggap sebagai talak, lalu dihapus dengan kedatangan Islam. Karenanya, hukum yang telah dihapus tidak boleh dilaksanakan lagi. Zihar juga merupakan sebuah perlakuan buruk yang dicerminkan masyarakat zahiliyah kepada seorang wanita.
Para ulama mazhab sepakat bahwa, apabila seorang laki-laki mengatakan hal seperti itu kepada istrinya, maka laki-laki itu tidak halal lagi mencapuri istrinya sampai dia memerdekakan budak, kalau tidak mampu dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu lagi, dia harus emberi makan enam puluh orang miskin.
Zhihar memiliki konsekwensi yang harus diterima oleh sang suami yang melakukan zhihar kepada istrinya, zhihar yang hanya dapat dilakukan oleh seorang suami yang berakal sehat, dewasa dan beragama Islamyang ditujukan kepada istrinya yang telah melakukan akad nikah secara sah. Dampak dari konsekwensi zhihar yang harus diterima oleh seorang suami adalah: Pertama, dia tidak diperbolehkan menyetubuhi istrinya sebelum membayar kafarat zhihar. Kedua, dia harus membayar kafarat jika ingin kembali kepada istrinya.

Daftar Pustaka

AL-QUR’AN AL-KARIM
Sabiq,Sayyid, Fiqh Sunnah 4. cet. 1. Jakarta: Cakrawala Pubishing. 2009.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Lima Mazhab. cet. 4. Jakarta: PT Lentera Basritama. 1999.
Rahman, Abdur, Prof. Ph.D. Perkawinan Dalam Syariat Islam. cet. 1. Jakarta: PT Rineka Cipta. 1992.
Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyad Hawwas, Fiqh Munakahat “Khitbah, Nikah, dan Talaq. cet. 1. Jakarta: Amzah. 2009.
http://abinyaazka.blogspot.com/2010/10/arti-zihar-hukum-serta-kifaratnya.html.
http://badruddin69.wordpress.com/2009/05/21/zihar-dalam-islam/.
http://al83-perkahwinan.blogspot.com/2008/03/zihar.html.


5 komentar:

Anonim mengatakan...

Semoga kita terhindar dari perceraian.

Keluarga besar peradilan agama mengatakan...

amiennnn...

Lisa Tjut Ali mengatakan...

berarti klo ucapan istri untuk suami tidak dianggap zihar ya, misal secara bercanda istri mengucapkannya

Keluarga besar peradilan agama mengatakan...

hukum zihar memang dibebankan kepada suami,

irfan mengatakan...

Zihar itu menyamakan sifat atau menyamakan anggota badan..kl menyamakan kecantikan istri dng ibu apakah termasuk zihar..

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More