Keluarga Besar Mahasiswa Peradilan Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mengucapkan "SELAMAT & SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA MOPA (MASA ORIENTASI KBPA) GINTUNG 21-22 MARET 2015"

Aliran Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial yang didalamnya manusia tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya di mana manusia dalam memenuhi kebutuhannya dan kepentingannya yang membutuhkan pergaulan hidup sehari-hari. Mereka dalam kehidupan sehari-hari kepentingan hidupnya berbeda-beda, mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya dengan mudah. Oleh kerena itu mereka membutuhkan satu sama lainnya. Dari perbedaan aktivitas itu dapat menjadikan pertikaian diantara mereka bahkan sampai terjadi peperangan yang mengakibatkan terganggunya kedamaian serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian dalam kehidupan manuasia harus memperhatikan norma dan hukum yang berlaku, kerena norma dan hukum tersebut mengatur proses interaksi anatara manusia. Dapat kita lihat dari aspek dan sudut pandang yang dipelajari terlepas aspek kebudayaan, politik, sosial dan ekonomi. Dari keterangan diatas inilah muncul aliran-aliran pendapat dalam ilmu hukum.
B. Rumusan Masalah
1. Aliran yang berkenaan dengan kekuasaan yang menentukan kaidah hukum.
2. Aliran hukum yang terbentuk berdasarkan teori dan ajaran hukum.
3. Aliran hukum yang diterapkan di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Aliran yang berkenaan dengan kekuasaan yang menentukan kaidah hukum.
1. Ajaran Hukum Alam
Ajaran hukum alam merupakan hukum yang berlaku universal dan abadi. Menurut ajaran ini kaidah hasil dari titah Tuhan dan langsung berasal dari Tuhan. Oleh karena itu aliran ini mengakui adanya suatu hukum yang benar dan abadi. Menurut pandangan klasik hukum alam menghadapkan hukum yang berlaku dan sesuatu yang telah tertentu.
Pada abad pertengahan telah berkembang pendapat Kristiani tentang hukum alam; nampaknya sejak zaman dahulu H. Agustinus (354-430 SM) dalam karyanya telah memberikan tempat bagi “civitas dei” disamping hukum ilahi (ius divinum). Menurut Thomas van Aquino (1224-1274 M) hukum alam ini bersumber pada hukum ilahi, universal dan langgeng-lestari. Pada abad ini menghadapkan kepada hukum ketuhanan dan kemanusiaan, dan dari abad modern dihadapkan dengan paksaan hukum (legal compulsion) dan pemikiran individual. Terkadang hukum alam memberikan dasar juga memperkuat hukum yang berlaku, tetapi juga kadang sebaliknya membantu melawan hukum yang berlaku.

Terdapat empat sifat hukum alam dalam dalam segala bentuknya, yaitu:
- Hukum alam membantu keputusan keputusan nilai hukum tertentu di dalam isinya.
- Keputusan-keputusan nilai tersebut (menurut sumbernya alam, wahyu atau pikir) berlaku secara universal dan tidak berubah.
- Keputusan nilai-nilai tersebut dapat dikenal.
- Di dalam perselisihan antara hukum yang berlaku (ius constitutum) dengan hukum alam (ius constuendum), maka hukum alamlah dianggap lebih benar dan lebih baik.
2. Teori perjanjian masyarakat
Teori ini adalah perwujudan orang dalam kemauan bermasyarakat yang bersangkutan ditetapkan oleh negara terbentuk oleh suatu perjanjian yang di dalamnya harus ditaati oleh mereka. Pada dasarnya teori ini tentang adanya kehendak untuk mengembalikan kekuasaan raja melalui perjanjian masyrakat. teori perjanjian masyrakat ini dikemukakan oleh tiga tokoh terkemuka tentang dasar hukum bagi kekuasaan negara , yaitu:
a. Thomas Hobes.
b. Jhon Locke.
c. Jean Jasques Rousseau.
3. Aliran Sejarah
Manusia di dunia ini terbagi atas beberapa bangsa dan bangsa ini mempunyai sifat dan semangat yang berebeda-beda. Hukum berubah sesuai dengan waktu dan zaman karena hukum ditentukan oleh sejarah. Hukum dibuat oleh manusia adalah keadilan menjadi dasar bagi setiap hukum yang dibuat.
4. Teori kedaulatan rakyat
Menurut Reousseau adalah rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara (demokrasi), berarti rakyat memerintah dirinya sendiri di sini rakyat bawahan sekaligus atasan. Setiap orang harus dihormati menurut martabatnya sebagai manusia dan warga negara berhak ikut serta membangun bersama dalam negara.
5. Teori kedaulatan negara
Yaitu negara adalah satu-satunya sumber hukum, sehingga diluar negara tidak ada hukum. Kaidah-kaidah hukum ditentukan oleh negara yang bersumber pada kehendak negara.
6. Teori kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum tidak sependapat dengan kedaulatan negara. Menurut Hugo Karabbe negara adalah Negara bukan merupakan satu-satunya sumber hukum. Negara terbentuk atas kemauan hukum, bukan hukum tercipta atas kemauan negara dan apa yang diciptakan oleh kesadaran hukum tersebut dinamakan hukum .

B. Aliran hukum yang terbentuk berdasarkan teori dan ajaran hukum.
Berdasarkan teori dan ajaran hukum di atas maka timbul aliran-aliran hukum sebagaimana berikut:
1. Aliran Legisme
Aliran legisme ialah aliran yang menganggap semua hukum terdapat dalam undang-undang, berarti hukum identik dengan undang-undang dan hakim dalam melakukan tugasnya terikat dengan undang-undang.
Aliran legisme berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan undang-undang yang mengaturnya. Di sini undang-undang dijadikan segala-galanya ataupun obat yang mujarab dan manjur walaupun pada kenyataannya tidak demikian. Aliran ini juga berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
Menurut aliran ini, mengenai hukum yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah sekunder. (Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan yurisprudensi, 1979). Hal ini berarti selain undang-undang tidak ada sumber hukum lain dan segala hukum terbentuk dari kehendak pemegang kedaulatan yakni kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.


2. Aliran Freie Rechtsbewegung (hukum bebas)
Aliran ini sangat bertolak belakang dengan aliran legisme, aliran ini beranggapan bahwa hakim dalam melaksanakan tugasnya bebas melakukan menurut undang-undang atau tidak. Hal ini disebabkan pekerjaan hakim adalah pencipta hukum. Dengan demikian yurisprudensi dianggap primer dan undang-undang hal yang sekunder, pada alairan ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law), karena keputusan yang berdasar keyakinan merupakan hukum. Dan keputusan ini lebih bersifat dinamis dan up to date karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Menurut Sudikno Mertokusumo penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat pada undang-undang. Hanya saja undang-undang tidak merupakan peranan utama, tetapi sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum dan tidak perlu harus sama persis dengan penyelesaian undang-undang.
3. Aliran Rechtsvinding (Penemuan Hukum)
Aliran rechtsvinding dianggap aliran tengah antara aliran legisme dan aliran freie rechtbewegung. Menurut paham ini benar-bahwa hakim terikat dengan undang-undang, akan tetapi tidaklah seketat seperti pandangan aliran legisme. Namun kebebasan hakim tidaklah seperti anggapan freie rechtswebegung yang dalam melakukan tugasnya hakim mempunyai kebebasan yang terikat.
Dari pandangan aliran ini di atas, maka dapat dikethaui bahwa jurisprudensi itu mempunyai peranan yang cukup besar disamping undang-undang, hal ini dikarenakan mengandung aturan-aturan yang secara riil diperlukan manusia didalam bermasyarakat yang tidak didapatkan dalam undang-undang. Dalam aliran ini juga seorang hakim dituntuk untuk mempelajari sekaligus memahami ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang dan jurisprudensi secara bersama-sama.
4. Aliran Sicoilogishe
Pada dasarnya aliran ini tidak setuju dengan kebebasan bagi para pejabat hukum untuk menyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaanya. Oleh karena itu, aliran ini hendak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenangan dari hukum. sehubungan dengan adanya freieserhessen dalam aliran rechtsschule. Pada akhirnya aliran ini mengimbau suatu masyarakat bagi pejabat-pejabat hukum dipertinggi berkenaan dengan pengetahuan tentang ekonomi, sosiologi dan lain-lain, supaya kebebasan dari hakim ditetapkan batas-batasnya dan supaya putusan-putusan hakim dapat diuji oleh public opinion.
5. Aliran Sistem Hukum Terbuka (open system)
Aliran sistem hukum terbuka (open system), berpendapat bahwa hukum itu merupakan suatu sistem, bahwa semua peraturan-peraturan itu saling berhubungan yang satu ditetapkan oleh yang lain; bahwa peraturan-peraturan tersebut dapat disusun secara mantik dan untuk yang bersifat khusus dapat dicari aturan-aturan umumnya, sehingga sampailah pada asas-asas. Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang diatur dalam keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. (Prof. R Subekti, SH.)
C. Aliran hukum yang diterapkan di Indonesia
Di Indonesia mempergunakan aliran Rechtsvinding, yaitu hakim dalam memutuskan suatu perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku dalam masyarakat secara gebonden vrijheid dan vrije gebondenheid. Tindakan hakim tersebut berdasarkan pada:
a. Pasal 20 AB: hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang.
b. Pasal 22 AB
Hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap, tidak jelasnya undang-undang.
Apabila ada perkara, hakim melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Ia menempatkan perkara dalam proporsi yang sebenarnya.
2. Ia melihat kepada undang-undang.
- Apabila ada undang-undang menyebutkannya maka perkara diadili menurut undang-undang.
- Apabila ada undang-undangnya kurang jelas, ia mengadakan penafsiran.
- Apabila ruangan-ruangan kosong, hakim mengadakan kontruksi hukum.
3. Di samping itu hakim juga melihat jurisprudensi dan dalil-dalil hukum agam, adat dan yang berlaku di dalam masyarakat.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dalam kehidupan manuasia harus memperhatikan norma dan hukum yang berlaku, kerena norma dan hukum tersebut mengatur proses interaksi anatara manusia. Dapat kita lihat dari aspek dan sudut pandang yang dipelajari terlepas aspek kebudayaan, politik, sosial dan ekonomi. Dari keterangan diatas inilah muncul aliran-aliran pendapat dalam ilmu hukum.
Aliran-aliran tersebut mempunyai pengaruh sesuai dengan zamannya serta mewarnai praktik peradilan dari masa kemasa dan sudan barang tentu berpengaruh pada penyusunan undang-undang. Beberapa aliran atau mazhab dalam pemikiran hukum dipandang sangat penting karena mempunyai pengaruh luas bagi pengelolaan hukum lebih lanjut, seperti dalam pembuatan undang-undang dan penerapan hukum termasuk dalam proses peradilan.

Daftar Pustaka

Dirdjosworo, Soedjono, DR. S.H..1983. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persda.
Soeroso, S.H..2006.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Prof. Dr. Emeritus Jhon Gilissen, Prof. Dr. Emeritus Frits Gorle. 2007. Sejarah Hukum (sebagai pengantar). Bandung: PT Refika Aditama.
Prof. Dr. Hasanuddin AF, MA. Dkk. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: UIN Jakarta Press.
http//: Aliran-aliran, sumber-sumber dan unsur-unsur hukum. Posted by Akhmad on July 25 2008. 12:15 AM.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More