Keluarga Besar Mahasiswa Peradilan Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mengucapkan "SELAMAT & SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA MOPA (MASA ORIENTASI KBPA) GINTUNG 21-22 MARET 2015"

PERBANDINGAN MADZHAB DAN RUANG LINGKUP PEMBAHASANNYA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Fiqh sangat luas pembahasaanya baik dalam menentukan hukum maupun dalam peraktek kesehariannya. Di dalam menentukan hukum banyak terjadi perbedaan-perbedaan pendapat para fukaha, perbedaan tersebut menimbulkan perbandingan hasil ijtihad mereka. Perbandingan hasil ijtihad para fukaha tersebut dikenal dengan nama perbandingan mazhab.
Perbandingan mazhab merupakan pendapat-pendapat para mujtahid dalam menentukan berbagai masalah. Perbandingan mazhab memuat hal-hal yang bertalian tentang kedudukan ijtihad dalam Islam, yang didalamnya juga terdapat kajian-kajian tentang sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat tentang hukum Islam dan hikmah serta implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud mazhab dan perbandingan mazhab serta apa ruang lingkup pembahasannya?
2. Apa tujuan dan manfaat mempelajari perbandingan mazhab?
3. Apa hukum mengamalkan hasil muqaranah (perbandingan) mazhab?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Mazhab dan Perbandingan Mazhab serta Ruang Lingkup Pembahasannya
1. Definisi Mazhab
Secara etimologi مذهب berasal dari shigoh masdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukan tempat) yang diambil dari fi’il madhy ذهب yang artinya pergi, bisa juga berarti الرأي artinya pendapat.
Sedangkan menurut istilah terdapat ada beberapa pendapat, antara lain:
- Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkann suatu hukum Islam dari al-Qur’an dan Hadits.
- Menurut K. H. E Abdurrahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi’I, mazhab Imam Malik, dan lain-lain.
- Menurut A. Hasan, mazhab yaitu sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim ulam besar dalam urusan agama baik dalm masalah ibadah maupun masalah lainnya.
Dari beberapa pengertian diatas meliputi dua maksud, yaitu:
a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan Hadits.
b. mazhab aialah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan Hadits.
Jadi, Mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Kemudian Imam Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok uamat Islam yang mengikuti cara istinbath hukum semakin kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam , baik dari golongan ahli hadits maupun ahli ra’yi.
Ada 9 peletak ushul dan manhaj (metode) fiqh yang semakin berkembang pesat para pengikutnya semakin banyak dan kokoh, yaitu:
1. Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashry (wafat 110 H).
2. Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabr bin Zauthy (wafat 150 H).
3. Imam Auza’iy Abu Amr Abd. Rahman bin Amr bin Muhammad (wafat 175 H).
4. Imam Sufyan bin Sa’id bin Masruq al-Tsury (wafat 160 H).
5. Imam al-Laits bin Sa’ad (wafat 175 H).
6. Imam Malik bin Anas al-Ashabahy (wafat 198 H).
7. Imam Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H).
8. Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I (wafat 204 H).
9. Imam Ahmad Ibnu Hanbal (wafat 241 H).
Dan masih banyak lagi mazhab yang dibina oleh para Imam Mazhab yang tidak mashur dan tidak banyak pengikutnya.

2. Pengertian Perbandingan Mazhab
Secara lughoh perbandingan berasal dari bahasa Arab مقارنة المذاهب yaitu mengumpulkan, membandingkan dan menghimpun. Sedangkan menurut istilah ulam fiqh:
“Perbandingan mazhab adalah mengumpulkan pendapat para Imam Mujtahidin dengan dalil-dalilnya tentang suatu masalah yang diperselisihkan padanya, kemudian membandingkan dalil-dalilnitu satu sama lainnya, agar Nampak setelah dimunaqasyahkan pendapat mana yang terkuat dalilnya”.
Jadi, Perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha’ beserta dalil-dalinya mengenai berbagi masalah, baik yang disepakati, maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya. Objek pembahasan dari perbandingan mazhab adalah membandingkan, baik permasalahanya maupun dalil-dalilnya.
3. Ruang Lingkup Pembahasan Perbandingan Mazhab
- Hukum-hukum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para Mujtahid, dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkanhukum.
- Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-Qur’an maupun sunnah, atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’.
- Hukum-hukum yang berlaku dinegara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional/positif, maupun hukum internasional.

B. Tujuan dan Manfaat Perbandingan Mazhab.
Adapun tujuan dan manfaat mempelajari perbandingan mazhab antara lain:
1. Untuk mengetahui pendapat-pendapat para Imam mazhab (para Imam mujtahid) dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan-alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara-cara istinbath hukum dari dalilnya oleh mereka.
2. Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yang digunakan setiap Imam Mazhab (Imam Mujtahid) dalam mengistinbath hukum dari dalil-dalilnya, dimana setiap Imam Mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil al-Qur'an at’u as-Sunnah.
3. Dengan memperhatikan landasan berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushush al-Qur’an dan as-Sunnah dengan perbedaan interprestasi, atau mereka mengambil Qiyas, Mashalah Mursalah, Istihsab, atau prinsip-prinsip umum dalam nash-nash syariat Islam dalam menyelesaikan semua persoalan yang hidup dala masyarakat, baik ibadah maupun mu’amalah, yang dalil-dalil ijtihad itupun digali dari nash-nash al-Qur’an dan Sunnah.
اختِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ. (رواه البيهقى عن ابن عمر)
“Perbedaan pendapat dari umatku (ulama) adalah rahmat”. (HR. al-Baihaqy dari Ibnu Umar).
C. Hukum Mengamalkan Hasil Muqaranah (perbandingan) Mazhab.
Dalam melakukan studi perbandingan mazhab untuk mendapatkan dalail yang terkuat dan mengamalkan hasilnya adalah wajib. Meskipun sebagian ulama muta’akhirin berpendapat bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat mereka dianggap lemah karena tidak berdasarkan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan as-Sunnah.
وَمَا جَعَل عَلَيْكُم فِي الدِّينِ مِنْ خَرَجٍ.
“Dan Dia (Allah) tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.
Hasil studi dari muqarin adalah mengamalkan dalil yang paling kuat, baik bagi muqarin sendiri maupun bagi orang yang melakukan studi perbandingan atau yang sedang meneliti dalil-dalil yang terkuat untuk masalah tertentu. Hukum yang didapat dari hasil perbandingan itu merupakan hasil yang objektif dan terkuat dalilnya, oleh sebab itu wajib mengamalkannya. Dengan sikap seperti ini kita akan merasakan tujuan dan hikmah atau manfaat dari studi perbandingan tersebut.
Islam tidak mewajibkan umatnya untuk bertaklid dan mengikat diri pada pendapat suatu mazhab, melainkan memerintahkan untuk mengikuti hukum-hukum yang diambil dari sumbernya yang kuat, kecuali bagi orang-orang awam yang belum atau tidak bisa membedakan mana dalil yang terkuat dan mana yang tidak, yang penting baginya mengamalkan hukum yang ditetapkan mazhab tertentu yang menjadi panutannya.
Orang yang enggan mengamalkan hukum hasil muqaranah, bagaikan orang yang enggan memakan buah yang lebih bergizi, karena belumterbiasa, padahal ia membutuhkannya. 


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Kemudian Imam Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok uamat Islam yang mengikuti cara istinbath hukum semakin kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam , baik dari golongan ahlihadits maupun ahli ra’yi. Perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha’ beserta dalil-dalinya mengenai berbagi masalah, baik yang disepakati, maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya.
Ruang lingkup pembahasan perbandingan mazhab ialah hukum-hukum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para Mujtahid, dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkanhukum, dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-Qur’an maupun sunnah, atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’ dan hukum-hukum yang berlaku dinegara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional/positif, maupun hukum internasional.

Saran
Dengan memperhatikan landasan berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushush al-Qur’an dan as-Sunnah dengan perbedaan interprestasi, atau mereka mengambil Qiyas, Mashalah Mursalah, Istihsab, atau prinsip-prinsip umum dalam nash-nash syariat Islam dalam menyelesaikan semua persoalan yang hidup dala masyarakat, baik ibadah maupun mu’amalah, yang dalil-dalil ijtihad itupun digali dari nash-nash al-Qur’an dan Sunnah.

TULISAN DARI BUKU: DR. HUZAEMAH TAHIDO YANGGO, 1997 PENGANTAR PERBANDINGAN MAZHAB, JAKARTA: LOGOS WACANA ILMU.

9 komentar:

perlaskinofficial mengatakan...

ijin baca sir.... buat nambah pemahaman saya tentang "muqoronatul mazhahib fil ushul" di jurusan jurusan al-ahwal asy-shakhshiyah ....!!! thank you...

Shofiyullah Alkahfi mengatakan...

Lanjutkan boss

Unknown mengatakan...

lumayanlah buat tambahan referensi terimakasih :)

Shofiyullah Alkahfi mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Irsyad Th mengatakan...

setuju...kita beramal dengan nash yang paling kuat kta imam syafii, idza sholahul hadits fa huwa madzhabi..

Eka Ayu Aninditha mengatakan...

Izin copas ya kak untuk referensi ��

Asiyah mengatakan...

Izin copas untuk referensi .. jazakallah

Unknown mengatakan...

Hai kak, bahasa pengantar prodi peebandingan madzhab apa yaa kak?

Unknown mengatakan...

Sangat membantu untuk, saya pemula yang tahun ini mau masuk kuliah di jurusan perbandingan mazhab, fakultas hukum dan syariah.

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More