1) Undang-undang No.5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960 tentang peraturan tentang dasar pokok-pokok agraria. Pasal 49 ayat (1) memberikan isyarat bahwa “ perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah ”.
2) Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tahun 23 maret tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, karena peraturan ini berlaku umum, maka terkena juga didalamnya mengenai pendaftaran tanah wakaf.
3) Peratuan Pemerintah No. 38 tahun 1963 tentang penunjukan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, dikeluarkan PP No.30 tahun 1963 ini sebagai salah satu realisasi dari apa yang dimaksud oleh pasal 21 ayat (2) UUPA yang berbunyi: ”Oleh pemerintah ditetapakan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.”
4) Peraturan pemerintah No.28 Tahun 1977 tanggal 17 mei 1977 tentang perwakafan milik tanah.
5) Peraturan Mentri Dalam Negri No.6 tahun 1977 tanggal 26 november 1977 tentang tata pendaftaran tanah mengenai perwakafan tanah milik.
6) Peraturan Mentri Agama No.1 Tahun 1978 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah No.28 Tahun 1977 tanggal 10 januari 1978 tentang perwakafan tanah milik.
7) Peraturan Mentri Dalam Negri No.12 Tahun 1978 tanggal 3 agustus 1978 tentang penambahan ketentuan mengenai biaya pendaftaran tanah badan-badan hukum tertentu pada peraturan Mentri Dalam Negri No.2 tahun 1978.
8) Instruksi Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negri No.1 tahun 1978 tanggal 23 januari 1978 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah No.28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.
9) Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, No/Kep/D/75/787 tanggal 18 april 1978 tentang formulir dan fenomena pelaksanaan peratutran-peraturan tentang perwakafan tanah milik.
10) Keputusan Mentri Agama No.73 tahun 1978 tanggal 9 agustus 1978 tentang pendelegasian wewenang kepala-kepala kantor wilayah Depatermen Agama provinsi atau setingkat diseluruh wilayah Negara Indonesia untuk mengangkat atau memberhentikan setiap kepala kantor urusan agama kecamatan sebagai pejabat pembantu ikrar wakaf (PPAIW).
11) Instruksi Mentri Agama No.3 tahun 1979 tanggal 19 juni 1979 tentang pelaksanaan keputusan Mentri Agama No.73 tahun 1978.
12) Surat Direktorat Jendral Bimbingan Islam dan Urusan haji No. D11/5/Ed/14/980 tanggal 25 juni 1980 tentang pemakaian bermaterai dengan lampiran surat Dirjen pajak No. 5-624/Pj. 331/1980 tanggal 29 mei 1980 yang menentukan jenis formulir wakaf nama yang bebas materai, dan jenis formulir nama yang dikenal Bea materai dan berapa besar Bea materainya.
13) Surat Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No.D11/1981 tanggal 16 april 1961 tentang peruntukan pemberian nomor pada formulir perwakafan tanah.
14) Surat Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No.D11/Ed/07/1981 Kepala gubernur, kepala Daerah Tingkat 1 diseluruh Indonesia, tentang pendaftaran perwakafan tanah milik dan permohonan keinginan pembebasan dari semua pembebanan biaya.
15) Undang-undang Republik Indonesia No.41 Tahun 2006 Tentang Wakaf.
16) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.42 Tahun 2006, Tentang Pelaksanaan Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf.
6 komentar:
terimakasih, postingn'y sangat bermanfaat :)
Kak saya masih belajar, saya mau tanya. Yang nomor 1 itu ayatnya ayat 1 atau ayat 3? Karena pas saya buka bunyi tersebut adanya di ayat ke 3 kak
slmt sore...mohon advisnya.atas masalah sy ..ap tanah milik tetangga (shm ) sesuai peraturan zonasi dn rencana tata ruang tata kota adalah utk pemukiman (sesuai uu no 1 tahun 2012)....bisa digunakan ato beralih fungsi utk tanah pemakaman keluarga yg mengatasnamakan wakaf??...jd wakaf makam pribadi dilahan pemukiman ??. ap hal ini tdk menyalahi PERDA yg berlaku....
dlm hal ini warga sekitar tdk dimintain ijin dn ketua RT jg tdk dimintaiin ijin
Saya mau tanya tentang kelebihan dan kekurangan peraturan wakaf di Indonesia itu apa saja!! Mohon dijawab segera
bang mau tanya apakah perwakafan di indonesia sudah signifikan?
Posting Komentar