1) Wakif (Pemberi Wakaf)
Persyaratan seorang calon wakif agar sah adalah harus memiliki kecakapan hukum atau kamalul ahliyah (legal competent) dalam membelanjakan atau memanfaatkan hartanya, kecakapan bertindak disini meliputi empat(4) kriteria, yaitu:
1) Merdeka
2) Berakal Sehat
3) Dewasa (Baligh)
4) Tidak berada dibawah pengampuan (boros/lalai).
2) Mauquf ‘Alaih ( Yang Diberi Wakaf )
Mauquf ‘Alaih diisyaratkan harus hadir sewaktu penyerahan wakaf, harus ahli untuk memiliki harta yang diwakafkan, tidak orang yang durhaka terhadap Allah SWT, dan orang yang menerima wakaf itu harus jelas tidak diragui kebenarannya.
3) Mauquf Bih (Harta Wakaf)
Benda yang diwakafkan disebut dengan mauquf bih. Sebagai obyek wakaf, mauquf bih merupakan hal yang sangat penting dalam perwakafan. Namun demikian, harta yang diwakafkan tersebut bisa dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Benda harus memiliki nilai guna.
2) Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi akad wakaf.
3) benda tetap atau bergerak yang dibenarkan untuk diwakafkan.
4) Benda yang diwakafkan benar-benar telah menjadi milik sempurna (Al-milik At-tamm) siwakif ketika terjadi akad wakaf.
4) Shigat (Ikrar Wakaf)
Pernyataan wakif yang merupakan tanda yang penyerahan barang atau benda yang diwakafkan itu, dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan. Dengan pernyataan itu, tanggallah hak wakif atas benda yang diwakafakan. Benda itu kembali menjadi hak milik mutlak Allah yang dimanfaatkan oleh orang atau orang-orang yang tersebut dalam ikrar wakaf tersebut. Karena tindakan mewakafkan sesuatu itu dipandang sebagai perbuatan hukum sepihak. Maka dengan pernyataan wakif yang merupakan ijab, perwakafan telah terjadi. Pernayataan dari mauquf ‘alaih yakni orang atau orang-orang yang berhak menikmati hasil wakaf itu tidak diperlukan. Dalam wakaf hanya ada ijab tanpa qabul.
5) Nazhir (Pengelola Harta Wakaf)
Persyaratan nazhir wakaf itu adalah diungkapkan sebagi berikut:
a) Syarat Moral, yaitu: Pertama, Paham tentang hukum wakaf dan zis, baik dalam tinjauan syariah maupun perundang-undangan Negara RI. Kedua, Jujur, Amanah, dan adil sehingga dapat percaya dalam proses pengelolaan dan pentasharrufan kepada sasaran wakaf.
b) Syarat Manajemen: yaitu, Pertama: Mempunayi kapabilitas yang baik dalam leadership. Kedua: mempunyai kecerdasan yang baik secara intelektual sosial dan pemberdayaan.
c) Syarat Bisnis, yaitu: Pertama: Mempunyai Keinginan. Kedua: Mempunyai pengalaman dan atau siap untuk dimagangkan. Ketiga, Mempunyai ketajaman melihat peluang usaha sebagaimana layaknya enterpreunership.
0 komentar:
Posting Komentar