Keluarga Besar Mahasiswa Peradilan Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mengucapkan "SELAMAT & SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA MOPA (MASA ORIENTASI KBPA) GINTUNG 21-22 MARET 2015"

HUKUM KELUARGA DI SAUDI ARABIA


HUKUM KELUARGA ISLAM (FAMILY OF LAW)
DI SAUDI ARABIA
  Oleh 

UUF ROUF




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Saudi Arabia merupakan Negara yang menggunakan sistem kerajaan atau monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum syariat Islam dengan berdasarkan pada pengamalan ajaran Islam yang juga didasari oleh pemahaman sahabat nabi terhadap Al-Quran dan Hadits.
Di samping sistem hukum syariat, hukum yang dilaksanakan pemerintah Saudi juga menerapkan regulasi-regulasi dan juga membangun lembaga-lembaga untuk menangani kasus-kasus yang tidak dicakup oleh syariat. Ini dirancang supaya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan melengkapinya, bukan malah menggantinya. Hasilnya adalah sebuah system hukum ganda, yang keseluruhannya berdasarkan syariat dan bersifat otonomi yang tidak terlepas dari syariat.
Saudi Arabia termasuk Negara Islam yang hukum keluarganya bersifat uncodified law, itu berarti hukum keluarga Islam di Negara tersebut belum diatur dalam bentuk tertulis.
Saudi Arabia dikenal sebagai salah satu Negara muslim terbesar dan dikenal pula sebagai tempat awal mula Islam masuk. Kemudian Negara ini juga dikenal sebagai Negara yang menjadikan Al-Quran dan Hadits sebagai dasar konstitusinya dengan Madzhab Hambali sebagai madzhab Negara. Hal-hal di atas berimplikasi pada penerapan hukum publik maupun hukum privat di Negara tersebut khususnya hukum keluarga.
Tahir Mahmood membagi penerapan hukum keluarga pada negara-negara (berpenduduk) muslim menjadi tiga bentuk : Pertama negara yang menerapkan hukum keluarga secara tradisional yang banyak di jazirah Arab dan beberapa negara Afrika yaitu Saudi Arabia, Yaman, Kuwait, Afganistan, Mali, Mauritania, Nigeria, Sinegal, Somalia, dan lain-lain. Kedua Negara yang menerapkan hukum keluarga sekuler, dalam kategori ini adalah Turki, Albania, Tanzania, minoritas muslim Philiphina dan Uni Sovyet. Bagi negara berpenduduk mayoritas muslim, mengganti hukum keluarga dengan hukum yang bersumber dari Eropa (Turki dari Swiss), atau negara dengan penduduk minoritas muslim tapi harus tunduk pada aturan hukum negaranya. Ketiga adalah Negara yang menerapkan hukum keluarga yang diperbarui seperti Indonesia, Jordania, Malaysia, Brunei, Singapore dll.[1]
Setidaknya ada tiga belas permasalahan hukum keluarga dalam proses transformasi hukum keluarga yaitu Pembatasan umur perkawinan, Kedudukan wali nikah, Pencatatan nikah, Aspek biaya dalam pernikahan, s eperti mahar dan biaya nafkah, Poligami dan hak istri, Pemeliharaan terhadap istri dan keluarga selama pernikahan, Perceraian, Nafkah istri setelah cerai, Masa iddah, Hak kedua orang tua terhadap pemeliharaan anak, Hak waris, Wasiat wajibah dan wakaf Dari permasalahan hukum keluarga di atas, masing-masing negara mempunyai pandangan yang berbeda dalam menetapkan hukumnya. Kondisi adat istiadat serta dominasi mazhab tertentu seringkali menjadi latar belakang untuk menentukan suatu peraturan hukum. Berkenaan dengan permasalahan di atas, makalah ini akan membahas mengenai hukum keluarga di Saudi Arabia berikut sistem hukum yang diterapkan di sana.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka dapat penulis rumuskan permasalahan dalam makalah ini sebagai berikut :
1.      Bagaimana kondisi dan sejarah asal muasal Negara Saudi Arabia?
2.      Berdasarkan latar belakang sejarah Saudi Arabia, apa dampaknya terhadap hukum keluarga di Saudi Arabia itu?
3.      Bagaimana Konstitusi dan Sistem Peradilan Saudi Arabia itu?
4.      Bagaimana penerapan hukum keluarga di Saudi Arabia itu?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Sebagai tugas mata kuliah “Hukum Keluarga di Dunia Muslim”.
2.      Mengetahui kondisi dan sejarah Saudi Arabia.
3.      Mengetahui dampak latar belakang sejarah Saudi Arabia terhadap Hukum Keluarga.
4.      Mengetahui konstitusi dan  sistem peradilan Saudi Arabia
5.      Mengetahui penerapan hukum keluarga di Saudi Arabia.



 
BAB II
PEBAHASAN
HUKUM KELUARGA DI SAUDI ARABIA

A.    Sekilas tentang Saudi Arabia
Saudi Arabia terletak di bagian Barat Daya benua Asia, dan menempati bagian terbesar dari semenanjung Jazirah Arab (2.000.000 km2). Letak yang istimewa ini menjadikannya memiliki hubungan dengan kebudayaan-kebudayaan kuno yang telah terbentuk di Timur Tengah. Berbatasan di sebelah utara dan timur laut dengan Yordania, Kuwait dan Irak. Di sebelah selatan berbatasan dengan Republik Yaman. Di sebelah Timur Teluk Arab, Kuwait, Bahrain, Qatar, Uni Emirat Arab dan Kesultanan Oman. Di sebelah barat laut Merah.[2]
Pada masa dahulu, daerah Saudi Arabia dikenal menjadi dua bagian, yakni daerah Hijjaz yakni daerah pesisir Barat Semenanjung Arab yang didalamnya terdapat kota-kota diantaranya adalah Mekkah, Madinah dan Jeddah serta daerah gurun sampai pesisir Timur Semenanjung Arabia yang umumnya dihuni oleh suku suku lokal arab (Baddui) dan kabilah kabilah arab lainnya.
Saudi Arabia bermula sejak abad ke dua belas Hijriyah atau abad ke delapan belas Masehi. Ketika itu, di jantung Jazirah Arabia, tepatnya di wilayah Najd yang secara historis sangat terkenal, lahirlah Negara Saudi yang pertama yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Saud di "Ad-Dir'iyah", terletak di sebelah Barat Laut kota Riyadh pada tahun 1175 H./1744 M., dan meliputi hampir sebagian besar wilayah Jazirah Arabia. Periode awal Negara Saudi Arabia ini berakhir pada tahun 1233 H./1818 M.[3]
Periode kedua dimulai ketika Imam Faisal bin Turki mendirikan Negara Saudi kedua pada tahun 1240 H./1824 M. Periode ini berlangsung hingga tahun 1309 H/1891 M. Pada tahun 1319 H/1902 M, Raja Abdul Aziz berhasil mengembalikan kejayaan kerajaan para pendahulunya, kembali kota Riyadh yang merupakan ibu kota bersejarah kerajaan ini. Penyatuan dengan nama ini, yang dideklarasikan pada tahun 1351 H/1932 M, merupakan dimulainya fase baru sejarah Arab modern dan berakhir pada tahun 1953).
Raja Abdul Aziz Al-Saud pada saat itu menegaskan kembali komitmen para pendahulunya, raja-raja dinasti Saud, untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip Syariah Islam. Di atas prinsip inilah, para putra sesudahnya mengikuti jejak-langkahnya dalam memimpin Kerajaan Saudi Arabia. Mereka adalah : Raja Saud, putra Raja Abdul Aziz (1953-1964),  Raja Faisal, putra Raja Abdul Aziz (1964-1975), Raja Khalid, putra Raja Abdul Aziz (1975-1982), Raja Fahd, putra Raja Abdul Aziz (1982-2005), dan Raja Abdullah, putra Raja Abdul Aziz (2005- sekarang)
Ditinjau dari segi daerah tempat tinggal, bangsa Arab itu dapat dibedakan menjadi penduduk pedalaman dan penduduk perkotaan. Penduduk pedalaman tidak mempunyai tempat tinggal permanen atau perkampungan tetap. Mereka adalah kaum nomad yang hidup berpindah-pindah dengan membawa binatang ternak untuk mencari sumber mata air dan padang rumput. Adapun penduduk perkotaan sudah mempunyai tempat kediaman permanen di kota-kota. Mata pencaharian mereka adalah berdagang dan bertani. Bangsa Arab terbagi kedalam dua kelompok yaitu Arab al-Baidat dan Arab al-Baqiyat. Kelompok al-Baidat adalah orang-orang yang telah lenyap. Seperti kaum 'Ad dan kaum Tsamud. Sedangkan kelompok al-Baqiyat adalah orang bangsa arab yang masih ada sampai sekarang.
Kerajaan Saudi terdiri dari sejumlah provinsi yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Setiap Gubernur dibantu oleh Dewan Daerah yang anggotanya antara lain kepala suku. Disamping sebagai Dewan Daerah kepala suku juga merangkap sebagai Wali Kota. Untuk menjalankan kekuasaan kehakiman, diangkat seorang Qadhi mengepalai badan pengadilan yang kekuasaannya hanya terbatas hanya persoalan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh Syari'ah. Penduduk Saudi Arabia adalah mayoritas berasal dari kalangan bangsa Arab sekalipun juga terdapat keturunan dari bangsa-bangsa lain serta mayoritas beragama Islam.
Hukum yang berlaku di Saudi Arabia adalah hukum yang berdasarkan Syariat Islam dalam segala sendi kehidupan. Madhab resmi Saudi Arabia adalah Madhab Hambali dan sebagian kecil ada kelompok Syiah yang mengikuti madhab Ja'fari.
Di Saudi Arabia, terdapat sebuah badan yang berwenang membuat segala peraturan demi ketertiban masyarakat. Beberapa peraturan tertentu dibuat dengan Dekrit Raja yang bertindak tidak saja sebagai pelaksana Eksekutif tetapi sekaligus juga pembuat Undang-undang. Karena itu, selain berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Pemerintah, Raja juga berperan sebagai Imam atau Pemimpin Agama.
Sistem pemerintahan di Saudi Arabia adalah Kerajaan (Monarki). Kabinet bersama Raja merupakan kekuasaan eksekutif dan regulatif dalam Negara. Perdana Menteri adalah Khadim al-Haramain asy-Syarifain (Pelayan Dua Kota Suci) Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud, dan Putra Mahkota adalah Pangeran Sultan bin Abdul Aziz Al-Saud, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan, Penerbangan dan Inspektur Jenderal. Sistem Judikatif bersumber dari Al-Qur`an dan Sunnah.
Sejarah panjang kerajaan Saudi sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari peran seseorang bernama Muhammad bin Abdul Wahab yang bermazhab Hambali dan berusaha keras memurnikan ajaran ketauhidan. Ia berasal dari dari keluarga klan Tamim yang menganut mazhab Hambali. Ia lahir di desa Huraimilah, Najd, yang kini bagian dari Saudi Arabia, tahun 1111 H (1700 M) masehi, dan meninggal di Dariyyah pada tahun 1206 H (1792 M). Pada sekitar tahun 1744 Ia dihidupi, diayomi dan dilindungi langsung oleh sang Amir Dariyah, Muhammad bin Saud. Akhirnya Amir Muhammad bin Saud dan Muhammad bin Abdul Wahab saling membaiat dan saling memberi dukungan untuk mendirikan negara teokratik dan mazhab Muhammad bin Abdul Wahab pun dinyatakan sebagai mazhab resmi wilayah kekuasaan Ibnu Saud. Muhammad bin Abdul Wahab akhirnya diangkat menjadi qadhi (hakim agama) wilayah kekuasaan Ibnu Saud. Hubungan keduanya semakin dekat setelah Ibnu Saud berhasil mengawini salah seorang putri Muhammad bin Abdul Wahab.
Tahir Mahmood mengkatagorikan Saudi Arabia pada negara-negara yang menerapkan hukum Islam secara tradisional, di mana hukum Islam tidak beranjak menjadi sebuah peraturan perundang-undangan. Dengan melihat latar belakang sejarah hukum Islam, wilayah jazirah Arab awalnya menganut mazhab Maliki.[4] Namun sejak perjanjian Amir Muhammad bin Saud dengan Muhammad bin Abdul Wahhab menyebabkan mazhab Hambali menjadi mazhab resmi di wilayah Saudi Arabia. Oleh karena tidak adanya peraturan perundang-undangan mengenai hukum Islam di Saudi Arabia, maka untuk melacak hukum keluarga haruslah melihat pada referensi fiqh Imam Ahmad bin Hambal.
Ini tidak dimaknai bahwa Saudi Arabia anti kepada Undang-undang yang bersifat tertulis. Sebab seperti yang diutarakan oleh Edwar Mortimer, sekalipun dalam teori hukum di Saudi Arabia bersifat abadi, yakni syariat Tuhan, namun tidak berarti bahwa suatu perundang-undangan dalam memenuhi suatu kebutuhan baru tidak dibenarkan. Sejak tahun 1950-an, memulai dekrit, kerajaan telah mengesahkan sejumlah peraturan yang meliputi berbagai segi kehidupan. Misalnya perdagangan, kebangsaan, pemalsuan, penyuapan, pertambangan, perubahan dan tenaga kerja, jaminan sosial dan pertahanan sipil.[5]
Di Negara-negara yang hukum perkawinannya masih Uncodified Law, maka hukum perkawinannya didasarkan pada kitab kitab fiqh madhab yang dianutnya. Pelaksanaan pernikahan serta hal hal lain yang terkait dengannya seperti talak dan rujuk pada umumnya ditangani oleh para ulama atau institusi keagamaan setempat yang dianggap berwenang mengenai masalah keagamaan umat Islam.

B.     Konstitusi dan Sistem Peradilan Saudi Arabia
1.      Konstitusi
Saudi Arabia tidak memiliki konstitusi formal. Kebanyakan dasar-dasar konstitusional Kerajaan terhimpun dalam Nizham Majlis al-Wuzara’ (Undang-Undang Dewan Menteri). Undang-Undang Dewan Menteri ini telah direvisi beberapa kali untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Raja Faisal dari tahun 1959 sampai 1960 berusaha serius untuk menciptakan sebuah konstitusi baru Saudi Arabia, tetapi belum berhasil. Dalam masa pemerintahannya (1964-1975), Faisal banyak melakukan perubahan, antara lain mendirikan Kementerian Kehakiman (Wizarah al-‘Adl) pada tahun 1970 sebagai induk kekuasaan yudikatif. Dalam masa pemerintahan Raja Khalid ibn ‘Abd al-‘Aziz (1975-1982), pengganti Faisal, juga ada upaya untuk membuat sebuah konstitusi baru.
Melalui berbagai musyawarah, Raja Fahd ibn ‘Abd al-Aziz (1982-2005) melanjutkan upaya pembaharuan konstitusi. Fahd pada tanggal 27 Sya’ban 1412 H menerbitkan al-Marsum al-Malaki (Titah Raja) No. A/90 Tentang Basic Law of Government yang terdiri dari sembilan bab dan 83 pasal. Kedelapan Bab tersebut adalah mengenai (1) Prinsip-Prinsip Umum, (2) Sistem Pemerintahan, (3) Nilai-Nilai Masyarakat Saudi, (4) Prinsip-Prinsip Ekonomi, (5) Hak dan Kewajiban, (6) Kekuasaan Negara, (7) Urusan Keuangan, (8) Lembaga Audit, dan (9) Penutup.
Basic Law of Government tak ubahnya sebuah konstitusi. Pasal 1 Bab I menyatakan: “Kerajaan Saudi Arabia adalah sebuah Negara Islam berdaulat. Agamanya Islam. Konstitusinya adalah Kitab Allah, al-Qur’an al-Karim, dan Sunnah Nabi Muhammad Saw Bahasa Arab adalah bahasa Kerajaan. Kota Riyadh menjadi ibu kota negara.”
2.      Sistem Peradilan
Sebelum berdirinya Kerajaan Saudi Arabia, di wilayah ini terdapat tiga jenis peradilan. Pertama di wilayah Hijaz yang mempunyai sistem yang lebih baik dibanding dengan wilayah-wilayah lain. Ini antara lain karena pembaharuan yang pernah dilakukan oleh Kerajaan Turki Usmani pada tahun 1830, 1856 dan 1876, tetapi sayang sekali penguasa Hijaz Syarif Husain membatalkan pembaharuan ini pada awal abad keduapuluh.[6] Kedua, di wilayah Nejed (sekitar Riyadh) mengikuti sistem tradisional turun temurun berdasarkan tradisi yang berlaku dan hukum agama. Sistem ini tidak pernah mengalami pembaharuan. Penyelesaian sengketa dilakukan oleh hakim dan amir (raja atau keturunannya yang menjadi penguasa) untuk kepentingan pihak-pihak yang bersengketa. Biasanya eksekusi putusan hakim dimintakan kepada amir. Ketiga, di luar dua wilayah di atas, penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan kebiasan di kabilah-kabilah tertentu yang lebih bersifat arbitrase (tahkm).
Setelah Kerajaan Saudi Arabia berdiri, ketiga sistem di atas dihapuskan. Berdasarkan Titah Raja (al-Marsum al-Malaki) tanggal 4 Shafar 1346H/1927M maka semua peradilan dirombak menjadi satu sistem. Pasal 24 titah ini menyatakan bahwa peradilan di Saudi Arabia terbagi kepada tiga tingkatan, yaitu Peradilan Segera (al-mahakim al-musta’jilah), Peradilan Syar’iyah (al-mahakim asy-syar’iyyah) dan Badan Pengawas Peradilan (Hay’ah al-Muraqabah al-Qadha’iyyah). Sesuai dengan peraturan baru ini, maka dibentuk tiga peradilan di Jeddah, Makkah dan Madinah. Sedangkan kota-kota yang lain mempunyai sistem tersendiri yang juga diatur dengan peraturan tersendiri.
Peradilan Segera mempunyai kewenangan dalam bidang perdata dan pidana. Kewenangan pidana menyangkut kejahatan yang menimbulkan luka, qishash, pelanggaran ta’zir tertentu dan hudud. Kewenangan perdata menyangkut masalah keuangan yang tidak lebih dari 300 riyal dan putusannya tidak bisa dibanding kecuali putusan yang menyalahi nushush (teks agama) dan ijma’ (kensensus ahli hukum Islam).
Sedangkan Pengadilan Syar’iyyah menangani selain wewenang Peradilan Segera dalam berbagai bidang sesuai kompetensinya. Putusan diberikan berdasarkan ijma’ atau suara terbanyak. Perkara pidana berat hukuman potong dan mati mengharuskan sidang pleno peradilan.
Sementara itu Badan Pengawas Peradilan berpusat di Makkah dan juga dinamakan Peradilan Syari’at Agung (al-mahkamah asy-syari’iyyah al-kubra) yang terdiri dari tiga hakim. Ini merupakan peradilan banding untuk peradilan yang ada di bawahnya dan sekaligus mengendalikan administrasi dan pengawasan peradilan. Selain itu, Peradilan Syari’at Agung juga menerbitkan fatwa-fatwa yang dimintakan kepadanya, mengawasi pendidikan dan kurikulum pendidikan serta supervisi terhadap lembaga-lembaga Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.
Pada masa awal berdirinya Kerajaan Saudi Arabia, peradilan berhubungan langsung dengan Raja. Rajalah yang mensupervisi peradilan dan putusan-putusan penting diserahkan kepadanya, tetapi kemudian ia mendelegasikan kewenangan ini secara bertahap kepada hakim-hakim khusus serta membentuk badan-badan yang dibutuhkan di bawah supervisi Raja. Pengaturan peradilan menjadi semakin rapih, khususnya ketika Raja Faisal mendirikan Kementerian Kehakiman pada tahun 1962 dan mengangkat Menteri Kehakiman pada tahun 1970. Sebelum ini, urusan peradilan berada di bawah kantor Mufti Agung atau Dewan Mufti, tetapi setelah berdirinya Kementerian Kehakiman, peradilan langsung berada di bawah kementerian ini, dan jabatan Mufti digabungkan ke dalam Dewan Tertinggi Peradilan (al-Majlis al-A’la li al-Qadha’) atau Mahkamah Agung Saudi, yang berdiri kemudian.[7] Dari sini, maka peradilan terbagi kepada dua bagian besar. Pertama adalah beberapa lembaga peradilan berdiri sendiri yang bersifat peradilan administratif. Kedua adalah peradilan syar’i atau syar’iyyah (Peradilan Syari’at Islam) yang langsung berada di bawah Kementerian Kehakiman
Peradilan Berdiri Sendiri antaranya adalah; Diwan al-Mazhalim (literal: Dewan Ketidakadilan), Hai’ah Muhakamah al-Wuzara’ (Lembaga Peradilan Kabinet), Al-Hai’at al-Mukhtashshah bi Ta’dib al-Muwazhzhafin (Lembaga Khusus Pendisiplinan Pegawai), Lajnah Qadhaya at-Tazwir (Komite Perkara-Perkara Pemalsuan), Hai’ah Hasm an-Niza’at at-Tijariyyah (Lembaga Penyelesaian Sengketa Dagang), Al-Lujan al-Markaziyyah liqadhaya al-Ghisy at-Tijari (Komite Pusat Perkara-Perkara Penipuan Dagang), Al-Ghuraf at-Tijariyyah wa ash-Shina’iyyah (Kamar Dagang dan Industri), Al-Mahkamah at-Tijariyyah (Peradilan Perdagangan), Lajnah Taswiyah Qadhaya al-‘Ummal (Komite Penyelesaian Perkara Buruh), Al-Majalis at-Ta’dibiyyah al-‘Askariyyah (Majelis Pendisiplinan Militer), Al-Majalis at-Ta’dibiyyah li al-Amn ad-Dakhili (Majelis Pendisiplinan Keamanan Dalam Negeri).
Lembaga peradilan berdiri sendiri yang disebut di atas adalah semacam peradilan ad.hoc yang tidak berketerusan. Ia ada bila diperlukan yang mengadili perkara-perkara tertentu dan tidak mempunyai hakim dan aparat peradilan yang tetap. Bagaimanapun jenis pertama, yaitu Peradilan Syar’iyah, atau kedua, yaitu Peradilan Berdiri Sendiri masih termasuk dalam empat jenis peradilan yang disebutkan oleh para fuqaha’ yaitu Peradilan Biasa (al-Qadha’ al-‘Adiyah), Peradilan Diwan al-Mazhalim (Qadha’ al-Mazhalim), Peradilan Perhitungan (Qadha’ al-Hisbiyyah), dan Peradilan Militer (al-Qadha’ al-‘Askari). Kecuali Peradilan Syar’iyah, maka semua Peradilan Berdiri Sendiri, termasuk jenis kedua, ketiga dan keempat. Dalam perkembangan selanjutnya, maka peradilan utama adalah Peradilan Syar’iyyah sebagai peradilan umum yang berada di bawah Kementerain Kehakiman dan Peradilan Diwan al-Mazhalim sebagai peradilan administrasi yang berada di bawah Raja.
Diwan al-Mazhalim, Pengadilan Mazhalim pada mulanya di zaman Raja Abd al-Aziz merupakan tanggapan terhadap keluhan masyarakat tentang ketidakadilan yang diterima rakyat. Raja menyediakan waktu tertentu dalam sebulan untuk mendengarkan keluhan masyarakat, lalu ia mencarikan jalan keluarnya. Ketika keluhan masyarakat semakin banyak dan jenisnya juga semakin beragam, akhirnya pada tanggal 12.6.1373H/1954M dibentuk sebuah badan resmi negara dengan nama Diwan al-Mazhalim langsung di bawah Kantor Perdana Menteri. Badan inilah yang menangani keluhan masyarakat secara profesional. Keluhan yang ditangani termasuk kesalahan yang dilakukan oleh para hakim, pejabat pemerintah dan kontrak-kontrak yang dilakukan warga negara yang melibatkan pihak asing atau lembaga pemerintah. Lembaga ini juga menangani keluhan masalah distribusi barang-barang, perwakilan-perwakilan perdagangan, sengketa maritim dan semua sengketa perdagangan selain bank.
Peradilan Syar’iyyah Sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Tahun 1975, maka peradilan negara tertinggi adalah al-Majlis al-A’la li al-Qadha’ (Majelis Tertinggi Peradilan/MA). Di bawahnya terdapat dua peradilan banding di Makkah dan peradilan banding di Riyadh. Di bawah peradilan banding adalah beberapa peradilan tingkat pertama yang terdiri dari peradilan biasa atau umum dan peradilan segera.
Raja ‘Abdullah bin ‘Abd al-‘Aziz pada tanggal 1 Oktober 2007 menerbitkan Royal Order (Titah Raja) tentang pembaharuan peradilan. Pelaksanaannya diperkirakan berjalan dalam dua sampai tiga tahun. Untuk pembaharuan ini, Pemerintah menyiapkan dana sebesar tujuh miliar riyal atau sekitar 1,8 milyar dolar AS yang digunakan untuk pembangunan sarana, prasarana, termasuk pelatihan hakim dan aparat peradilan yang baru, dan lain-lain. Intinya adalah pembaharuan Peradilan Syari’at yang telah berjalan lebih kurang 30 tahun dan Peradilan Diwan al-Mazhalim.yang telah berjalan lebih kurang 25 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Peradilan 2007 ini, maka Majelis Tertinggi Peradilan tidak lagi berperan sebagai Mahkamah Agung, tetapi sebagai pusat administrasi peradilan. Di antara tugasnya adalah: Menerbitkan regulasi berhubungan dengan tugas-tugas para hakim dengan persetujuan Raja, Menerbitkan regulasi-regulasi pengawasan peradilan, pendirian peradilan baru, penggabungan dan penghapusan peradilan, Menetapkan wilayah yurisdiksi dan pembentukan tim majlis, Menetapkan ketua-ketua peradilan banding, Menerbitkan aturan-aturan tentang fungsi dan kekuasan ketua-ketua pengadilan dan wakil-wakilnya, Menerbitkan aturan-aturan tentang metode pemilihan hakim, dan Mengatur tugas para pembantu hakim, dan lain-lain.
Berdasarkan aturan baru ini, maka hirarki Pengadilan Syari’at menjadi tiga tingkat. Pertama adalah Pengadilan Tinggi sebagai Mahkamah Agung. Kedua adalah Pengadilan Tingkat Bandlng yang terdiri dari 1. Pengadilan Perdata, 2. Pengadilan Pidana, 3. Pengadilan Hukum Keluarga, 4. Pengadilan Perdagangan, dan 5. Pengadilan Perburuhan. Ketiga adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang terdiri dari 1. Pengadilan Umum, 2. Pengadilan Pidana, 3. Pengadilan Hukum Keluarga, 4. Pengadilan Perdagangan, dan 5. Pengadilan Perburuhan.
Sementara itu, sesuai aturan baru Pengadilan Diwan al-Mazhalim berubah menjadi Badan Peradilan Administratif (Board of Administrative Court) yang mempunyai hirarki mirip dengan hirarki Pengadilan Syari’at yang terdiri dari Pengadilan Tinggi Administratif, Pengadilan Bamding Administrasi, dan Pengadilan Tingkat Pertama Administratif. Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding Administratif terdiri dari 1. Bidang Pendisiplinan, 2. Bidang Administratif, 3. Bidang Subsider, dan 4. Bidang Spesialisasi yang lain.[8]

C.    Kitab Fiqh Madhab Hambali
Diantara sekian banyak kitab fiqh bermadhab hambali, dapat penulis ringkas sebagai berikut sebagai bahan rujukan awal untuk mengetahui masalah fiqh khususnya dalam perkara hukum keluarga menyangkut perkawinan, waris dan lain sebagainya menurut madhab tersebut, berikut kitab rujukannya :[9]
1.      Akhsor al-Mukhtasharat Fi al-Fiqh Ala Mazdhab al-Imam Ahmad Ibn Hambal (Karya Muhamma Ibn Badruddin Ibn Balban Ad-Dimasykiy
2.      Ibthal al-Hail (Karya Abu Abdullah Ubaidillah Ibn Muhammad Ibn Muhammad Ibn Hamdan al-Akbariy)
3.      Al-Asyrabah (Karya Ibnu Hambal)
4.      Al-Iqna' Fi Fiqh al-Imam Ahmad Ibn Hambal (Karya Syarifuddin Musa Ibn Ahmad Ibn Musa Abu Naja' al-Hajawiy)
5.      Al-Inshaf Fi Ma'rifati al-Rajah Minal Khala 'Ala Mazdhab al-Imam Ahmad Ibn Hambal (Karya Alauddin Abul Hasan Ali Ibn Sulaiman Al-Mardawi ad-Dimasyki)
6.      Al-Ikhtiyarot al-Fiqhiyyah (Karya Taqiyuddin Abul Abbas Ahmad Ibn Abdul Halim Ibn Taimiyyah al-Haraniy)
7.      Syarh al-Kubra Li Ibn Qudamah
8.      Al-Umdah Fiqh (Ibnu Qudamah)
9.      Al-Kafiy Fi Fiqh Al-Imam Ahmad Ibn Hambal (Abdullah Ibn Qudamah al-Maqdisi)
10.  Al- Mughni Fi Fiqh Al-Imam Ahmad Ibn Hambal Asy-Syaibani (Abdullah Ibn Ahmad Ibnu Qudamah al-maqdisi)
11.  Syarh az-Zarkasiy Ala Mukhtashar al-Kharaqiy (Syamsuddin Abi Abdullah Muhammad bn Abdullah Az-Zarkasyi)
12.  Syarh Al-Umdah (Taqiyudin Abul Abbas Ahmad Ibn Abdul Halim Ibn Taimiyyah al-Harani)
13.  Al-Hidayah Ala Mazdhab al-Imam Abi AAbdullah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hambal Asy-Syaibani (Karya Mahfud Ibn Ahmad Ibn Hasan)
14.  Bidayah al-Abid Wa Kifayah Al-Jahid ( Abdurrahma Ibn Abdullah Ibn Ahmad Al-Ba'liy al-Khulwatiy al-Hambali)

D.    Hukum Perkawian di Saudi Arabia
Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, seorang Qodhi mengepalai badan Pengadilan. Kekuasaan seorang Qadhi hanya terbatas pada persoalan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh Syariah. Kalau kasusnya menyangkut pada peraturan yang diundangkan dengan dekrit Raja, maka yang berhak mengadili bukan Qadhi, melainkan Gubernur atau kepala daerah setempat. [10]
Di Negara-negara yang hukum perkawinannya masih Uncodified Law, sebagaimana telah disinggung di muka, maka hukum perkawinannya didasarkan pada kitab kitab fiqh madhab yang dianutnya. Dalam hal ini Saudi Arabia hukum perkawinannya sesuai dengan madhab Hambali, yaitu pelaksanaan pernikahan serta hal-hal lain yang terkait dengannya seperti halnya talak dan Rujuk pada umumnya ditangani oleh para Ulama atau institusi keagamaan setempat yang dianggap berwenang dalam menangani masalah keagamaan umat Islam.
1.      Perwalian Pernikahan
Mengenai perwalian dalam pernikahan, kalau kita merujuk kepada Madhab Hambali, maka Wali dalam mazhab Hambali hukumnya wajiib, bahkan pernikahan dianggap tidak sah tanpa adanya wali. Seorang perempuan tidak dapat menikahkan dirinya sendiri baik atas izin walinya ataupun tidak, demikian pula seorang perempuan tidak dapat menikahkan untuk perempuan yang lainnya baik atas izin walinya ataupun tidak. Pernikahan tersebut hukumnya fasid, kalaupun terlanjur pernikahan yang akadnya dilakukan oleh pengantin perempuan sendiri, pernikahannya harus dipisahkan. Namun dalam hal hukuman, mengingat pernikahan tersebut menjadi wacana perdebatan sehingga tidak ada hukuman bagi pelaku pernikahan tersebut. Wali berurutan dari ayah, kakek kemudian saudara. Pernikahan oleh wali yang lebih jauh, sedangkan wali yang lebih dekat masih ada, menyebabkan pernikahannya batal.[11]
2.      Usia Pernikahan
Saudi Arabia tidak memiliki hukum khusus untuk mengatasi masalah ini. Karena di Negara ini tidak di tetapkannya Undang-Undang mengenai batasan minimal usia pernikahan, yang diterapkan hanyaah hukum fikih yang sebenarnya yaitu sseseorang dapat menikah kapanpun asalkan telah cukup memenuhi syarat dalam madzhab yang dianutnya, dimana mayaoritas mereka bermdzhab Imam Hambali.
3.      Poligami
Begitu pula dengan masalah poigami, Saudi Arabia tidak memiliki hukum khusus untuk mengatasi masalah ini. Tidak ada batasan atapun tata cara yang khusus mengenai prosedur yang harusnya dilakukan bagi para suami yang ingin berpoligami. Poligami diperbolehkan untuk pria tetapi terbatas pada empat istri pada satu waktu. Bahwa praktek  poligami telah meningkat, khususnya di kalangan yang berpendidikan, sebagai akibat dari kekayaan minyak. Pemerintah telah dipromosikan poligami sebagai bagian dari kembali ke program "Islam nilai-nilai". Pada tahun 2001, Grand Mufti (otoritas agama tertinggi) mengeluarkan fatwa , atau pendapat, menyerukan kepada wanita Saudi untuk menerima poligami sebagai bagian dari paket Islam dan menyatakan bahwa poligami itu diperlukan "untuk melawan ... pertumbuhan epidemi perawan tua". Tidak ada usia minimum untuk menikah di Arab Saudi dan Grand Mufti dilaporkan mengatakan pada tahun 2009 bahwa anak perempuan dari usia 10 atau 12 yang menikah.
4.      Perceraian
Pria memiliki hak unlilateral untuk menceraikan istri mereka tanpa perlu dasar hukum. Perceraian adalah efektif dengan segera. Istri bercerai dapat mengklaim dukungan keuangan untuk jangka waktu empat bulan dan sepuluh hari sesudahnya. Seorang wanita hanya dapat memperoleh perceraian dengan persetujuan dari suaminya atau secara hukum jika suaminya telah merugikan dirinya. Dalam praktek, sangat sulit bagi seorang wanita Saudi untuk mendapatkan perceraian pengadilan. Tingkat perceraian tinggi,  sampai 50%. Dalam hal perceraian, ayah memiliki hak asuh anak otomatis dari usia 7 dan putri dari usia 9. Hak bagi pria untuk menikah hingga empat istri, dikombinasikan dengan kemampuan mereka untuk menceraikan istri kapan saja tanpa sebab, bisa menerjemahkan dengan poligami terbatas. Raja Abdul Aziz , pendiri negara, dilaporkan mengaku menikah lebih dari dua ratus perempuan. Namun, poligami nya dianggap luar biasa bahkan oleh standar Arab Saudi.
5.      Hak asuh anak dan perwalian
Pihak ayah adalah pihak yang memegang hak utama dalam kasus perceraian. Meskipun begitu, hakim dapat mempertimbangkan kebugaran orang tua dalam pemberian perwalian, apabila seorang ayah yang ditunjuk untuk menjadi orang tua yang mendapatkan perwalian anak sedang dalam kondisi yang tidak sehat, maka kakek dan nenek dari pihak ayah adalah yang diserahi tanggung jawab atas anak tersebut.
6.      Perjanjian Perkawinan
Dalam Islam, seorang wanita diperbolehkan untuk mengajukan syarat/perjanjian pernikahannnya selama tidak melanggar ajaran islam. Dia kemudian berhak atas suatu "perceraian bersyarat" jika salah satu dari persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh suaminya. Hasil dari perceraian tersebut dianggap final dan seorang suami tidak boleh  kembali kepada istrinya selama tiga bulan masa 'iddah. Selama waktu ini pasangan dapat merevisi keputusan mereka dan dapat menghidupkan kembali perkawinan mereka jika mereka telah menyelesaikan perbedaan atau perselisihan diantara mereka.
Semua Ulama sepakat bahwa semua perjanjian dalam perkawinan adalah sah, dan pelanggaran terhadap perjanjian tersebut berarti membatalkan kesepakatan. Syekh Abdullah al-Manii, anggota Dewan Ulama Senior Saudi, mengatakan bahwa seorang wanita sah menceraikan suaminya setelah sang seuami melanggar syarat dalam perjanjian perkawinan mereka yang salah satu poinnya adalah bahwa suaminya itu tidak akan menikah dengan wanita lain selama mereka masih bersama.

E.     Hukum Kewarisan dan Perwakafan di Saudi Arabia
Menurut catatan para ahli sejarah hukum islam, wakaf tidak dikenal pada masyarakat Arab Jahiliyah pra-islam. Wakaf menurut Imam Syafi'I benar-benar tipikal islam. Sama halnya di bidang hukum keluarga lainnya, hukum wakaf juga merupakan hukum yang hidup di seluruh dunia Islam, apakah itu Negara yang berpenduduk muslim minoritas, maupun yang berpenduduk muslim mayoritas, dan lebih lagi di Negara muslim konstitusional. Begitu penting dan strategisnya kedudukan wakaf ini bagi jaminan social umat dan kesejahteraan umum. Dalam hal ini, Saudi Arabia mengangkat Menteri Perwakafan.
Saudi Arabia sebagai Negara Islam konstitusional dan Negara yang menguasai tempat dimana Islam telah diturunkan dengan perkembangan zaman yang berubah dan kebutuhan umat yang beragam pula, kelembagaan perwakafan beserta manajemennya pun mengalami berbagai perubahan dan perbaikan di segala bidang. Termasuk Saudi Arabia yang pada tahun 1966 M membentuk Departemen Wakaf. Departemen ini memiliki tugas utama untuk menangani berbagai hal yang berhubungan dengan wakaf. Seperti membuat perencanaan, pengembangan dengan wakaf, dan memelihara serta mengawasi kelanggengan aset-aset wakaf disamping menyusun laporan lengkap dan rinci kepada pihak Kerajaan Saudi.[12]
Diantara pengelolaan wakaf yang paling menonjol di Saudi Arabia adalah pengelolaan khusus bagi dua kota yang paling dihormati oleh umat islam, yaitu al-Haramain : Makkah al-Mukarramah dan Madinah al-Munawwarah. Diatas tanah yang terletak di sekitar Masjidil Haram di Makkah dan diatas tanah yang terletak di sekeliling masjid Nabawi di Madinah, dibangun sejumlah pertokoan dan perhotelan atau rumah-rumah penginapan yang kemudian dikelola secara professional guna menghasilkan dana yang kemudian untuk membiayai perawatan berbagai aset yang dimiliki kedua kota tersebut.
Secara umum, hukum kewarisan islam pada dasarnya tetap berlaku dihampir atau bahkan diseluruh dunia islam. Baik dunia islam yang mengatur hukum kewarisannya dalam bentuk undang-undang, maupun yang belum mengatur hukum kewarisannya dalam bentuk undang-undang. Negara islam atau Negara berpenduduk muslim yang telah mengundangkan hukum kewarisan islam itu, ada yang menggabungkan hukum kewarisannya dengan undang-undang perkawinan, dan adapula yang memisahkannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan tersendiri.
Adapun mengenai masalah kewarisan secara umum , hukum kewarisan Islam pada dasarnya tetap berlakku di hamper atau bahkan di seluruh dunia Islam. Baik dunia islam yang mengatur hukum kewarisannya dalam bentuk undang-undang maupun yang tidak atau belum mengatur hukum kewarisannya dalam bentuk undang-undang. Saudi Arabia termasuk ke dalam Negara yang tidak menjadikan hukum kewarisannya ke dalam undang-undang akan tetapi mereka mengatasi masalah waris mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah.[13]
Mengenai warisan orang-orang beragama lain, dikalangan Saudi Arabia tidak memperbolehkan bagi para penganut agama-agama non-islam tidak boleh mewarisi satu sama lain. Dengan demikian, seorang Yahudi tidak bisa mewarisi orang Nasrani, dan sebaliknya. Demikian pula halnya dengan pemeluk-pemeluk agama lainnya satu sama lain. Adapun mengenai tentang mendahulukan penyelenggaraan pemakaman atas hak yang berkaitan dengan Tirkah, seperti barang yang digadaikan pemiliknya sebelum dia meninggal dunia. Di Saudi Arabia penyelenggaraan pemakaman didahulukan atas seluruh hak dan utang-utang, sekalipun dalam bentuk gadaian ganti rugi pidana.

F.     Penerapan Hukum Keluarga Saudi Arabia
Penggunaan Al-Quran dan sunnah sebagai hukum yang dipakai untuk mengatur hukum keluarga oleh Saudi Arabia menyebabkan para hakim, ulama dan mufti harus lebih banyak mengeluarkan ijtihadnya dikarenakan umumnya sumber hukum yang mereka miliki. Tidak jarang para ulama tersebut mengalami perbedaan pendapat mengenai masalah yang sama. Hal ini membuat pihak PBB menyarankan kepada Saudi Arabia untuk merevisi hukum keluarga yang dipakai oleh Negara tersebut.di samping perbedaan pendapat yang acap kali terjadi oleh para ulama yang ada di Saudi Arabia, PPB juga menilai hukum keluarga yang dipakai Saudi Arabia saat ini membuka kemungkinan terjadinya diskriminasi khususnya terhadap perempuan. Sehingga PBB merasa perlu untuk menyarankan adanya revisi terhadap hukum keluarga di Negara ini.
Adapun aplikasi hukum keluarga di masyarakat Saudi Arabia sendiri banyak menghadapi masalah-masalah yang perlu diperhatikan karena dianggap melanggar nilai-nilai sosial oleh sebagian masyarakat dunia. Seperti praktek nikah di bawah umur dan nikah misyar. Namun hal tersebut dianggap boleh oleh pemerintah Saudi Arabia karena tidak dilarang oleh sumber hukum mereka. Dengan demikian, pemerintah kerajaan Saudi Arabia  perlu membuat suatu peraturan (UU) untuk menangani permasalahan tersebut.
1.      Nikah Dibawah Umur
Menteri Kehakiman Saudi Arabia Mohamed Al-Issa mengatakan, pemerintah akan membuat regulasi tentang perkawinan di bawah umur setelah kasus perkawinan seorang pria berusia 47 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Kasus ini sempat ramai di pengadilan Saudi, bahkan sampai ke tingkat pengadilan banding. Namun hakim yang menangani perkara, hakim Syaikh Habib al-Habib, lagi-lagi menolak membatalkan pernikahan tersebut, meski mempelai perempuan masih di bawah umur. Hakim al-Habib beralasan, begitu seorang anak perempuan sudah mengalami pubertas (menstruasi) dia bisa memutuskan sendiri apakah akan melanjutkan pernikahan atau akan mengurus proses perceraian. Dalam putusannya, hakim memerintahkan pengantin pria untuk tidak melakukan hubungan seksual sebelum mempelai perempuan memberikan keputusan.
Seorang kerabat dari pihak ibu mempelai perempuan mengungkapkan, sang ibu ingin tetap melanjutkan kasus ini ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Meski perkawinan di bawah umur di Saudi merupakan hal yang lumrah, kasus yang mencuat sejak bulan Desember 2008 ini mengundang perhatian media lokal dan internasional, karena hakim menolak membatalkan pernikahan di bawah umur itu.
Menurut kuasa hukum keluarga perempuan, Abdullah Al-Jutaili, hakim menyatakan bahwa ibu mempelai perempuan yang sudah bercerai dari suaminya, bukan wali mempelai yang sah sehingga tidak bisa mengajukan permohonan perceraian puterinya.
Isu pernikahan di bawah umur kembali memanas di Saudi setelah Mufti Saudi Syaikh Abdul Aziz Al-Syaikh pada bulan Januari lalu mengatakan bahwa menikahkan anak perempuan yang masih berusia 15 tahun atau kurang tidak melanggar syariah Islam, bahkan menurutnya syariah Islam memberikan keadilan bagi kaum perempuan.
Praktisi hukum di Saudi, Abdul Rahman Al-Lahem mengungkapkan, kasus-kasus pernikahan di bawah umur anak-anak perempuan Saudi dengan lelaki yang jauh lebih tua, biasanya terjadi karena pertimbangan masalah finansial.
Sementara itu, Menteri Kehakiman Saudi mengatakan, regulasi tentang usia perkawinan yang akan dibuat bertujuan untuk mengakhiri sikap orang tua atau wali yang sembarangan menikahkan anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Rencana Menteri Kehakiman didukung oleh Komisi HAM kerajaan Saudi Arabia yang menentang perkawinan anak-anak perempuan dibawah umur. Dengan alasan bahwa, menurut Zuhair al-Harithy juru bicara HRC Saudi, melanggar kesepakatan internasional dimana Saudi Arabia juga ikut menandatanganinya.[14]

2.      Nikah Misyar (Nikah Sirri) dan Pencatatan Nikah
Nikah misyar di wilayah timur Saudi Arabia meningkat karena sejumlah Fatwa Ulama membolehkan jenis pernikahan itu selama memenuhi syarat sah. Syarat sah pernikahan, menurut sebagian Ulama adalah Ijab dan Qabul (persetujuan kedua mempelai) dan Saksi. Sebagian lainnnya adalah mewajibkan Wali sebagai syarat sah apalagi yang menikah adalah gadis. Sebagaiman telah dijelaskan dimuka, bahwa perwalian dalam madhab Hambali dikemukakan tidak sah menikah tanpa adanya wali dan dua orang saksi muslim. Seorang wanita tidak sah menikahkan dirinya sendiri, nikah tidak dianggap sah apabila tidak menghadirkan dua orang saksi muslim. Sementara bagi para janda tidak disyaratkan wali.
Lewat pernikahan yang tidak diakui Negara, atau dikenal dalam bahasa arab sebagai al-Zawajul Urfi. Jumlah orang asing di Madinah secara legal atau illegal jauh melebihi orang orang Saudi Arabia, adanya orang asing yang mencoba mendapatkan uang dengan menikahi perempuan-perempuan  orang Saudi. Ini semakin meningkatkan jumlah nikah seperti ini. Kantor pencatatan nikah "mazun" tidak memberi izin kepada calon suami istri untuk melakukan pernikahan antara saudi dan non-Saudi, tanpa surat izin. Orang Saudi yang ingin menikahi non-Saudi harus meminta surat izin dari Mendagri, yang bisa memakan waktu berbulan bulan atau bertahun tahun.
Kalau lewat pernikahan biasa, seorang pemuda selain harus membayar maskawin mahal, juga menyediakan rumah dan menanggung biaya pesta yang tergolong besar untuk ukuran kebanyakan. Karena itu, banyak pria lebih memilih menikah dengan cara diam-diam yang penting halal. Salah satu penyebab utamanya adalah factor ekonomi, karena tidak mampu mengangung biaya pesta, menyiapkan rumah milik  dan harta gono gini.



 
BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan
Saudi Arabia bermula sejak abad ke dua belas Hijriyah atau abad ke delapan belas Masehi. Lahirlah Negara Saudi yang pertama yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Saud di "Ad-Dir'iyah". Periode awal Negara Saudi Arabia ini berakhir pada tahun 1233 H./1818 M. Periode kedua dimulai ketika Imam Faisal bin Turki mendirikan Negara Saudi kedua pada tahun 1240 H./1824 M. Periode ini berlangsung hingga tahun 1309 H/1891 M. Pada tahun 1319 H/1902 M, Raja Abdul Aziz berhasil mengembalikan kejayaan kerajaan para pendahulunya, kembali kota Riyadh yang merupakan ibu kota bersejarah kerajaan ini. Penyatuan dengan nama ini, yang dideklarasikan pada tahun 1351 H/1932 M, merupakan dimulainya fase baru sejarah Arab modern.
Sejarah panjang kerajaan Saudi sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari peran seseorang bernama Muhammad bin Abdul Wahab yang bermazhab Hambali dan berusaha keras memurnikan ajaran ketauhidan. Dan Madhab Hambali pun menjadi madhab resmi negara Saudi Arabia.
Hierarki Pengadilan Syari’at menjadi tiga tingkat; Pertama adalah Pengadilan Tinggi sebagai Mahkamah Agung. Kedua adalah Pengadilan Tingkat Banding, dan Ketiga adalah Pengadilan Tingkat Pertama. Sedangkan Pengadilan Diwan al-Mazhalim yang menjadi Badan Peradilan Administratif (Board of Administrative Court) yang mempunyai tiga hierarki; Pengadilan Tinggi Administratif, Pengadilan Banding Administratif, dan Pengadilan Tingkat Pertama Administratif.
Di Saudi Arabia yang hukum perkawinannya masih Uncodified Law, maka hukum perkawinannya didasarkan pada kitab kitab fiqh madhab yang dianutnya, dalam hal ini Saudi Arabia hukum perkawinannya sesuai dengan madhab Hambali sebagai madhab Negara, seperti perwalian, usia pernikahan, poligami, perceraian, hak asuh anak, perjanjian perkawinan,  kewarisan dan perwakafan.
Adapun aplikasi hukum keluarga di masyarakat Saudi Arabia sendiri banyak menghadapi masalah-masalah yang perlu diperhatikan karena dianggap melanggar nilai-nilai sosial oleh sebagian masyarakat dunia. Seperti praktek nikah di bawah umur dan nikah misyar.
B.     Kritik dan Saran
Semoga makalah yang ada di tangan kawan-kawan sekalian, walaupun banyak kekurangan disana sini memberikan manfaat bagi kita semua. Kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan dari kawan-kawan semua.
DAFTAR PUSTAKA

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,1997).
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997)
http://www.mofa.gov.sa/Detail.asp?InSectionID=5703&InNewsItemID=82597, diakses pada tanggal 3 November 2012
Ibn Qudamah,  Al  Kafi  fiqh  Ahmad ibn Hambal, kitab nikah, (Maktabah Syamilah,Vol. 2 ).
Maktabah Syamilah, Versi 2. Kategori “Fiqh Hambali”
Muhammad az-Zuhaili, at-Tanzhim al-Qadha’I fi al-Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar al-Fikr, 1423H/2002).
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT.Raja Grapindo Persada, 2005), Hlm. 166.
Tahir Mahmood, Family law Reform in the Muslim World (Bombay:N.M. TRIPATHI, PVT. LTD, 1972).




[1] Tahir Mahmood, Family law Reform in the Muslim World (Bombay:N.M. TRIPATHI, PVT. LTD, 1972), Hlm. 3-8
[2] http://www.mofa.gov.sa/Detail.asp?InSectionID=5703&InNewsItemID=82597, diakses pada tanggal 3 November 2012
[3] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), hlm.154.
[4] lahir di Madinah pada tahun 93H-179H, dengan nama Abu abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirbin Amr bin al-Haris bin Ghaiman bin Jutsail binAmr bin al-Haris Dzi Ashbah.
[5]  Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT.Raja Grapindo Persada, 2005), Hlm. 166.
[6] Muhammad az-Zuhaili, at-Tanzhim al-Qadha’I fi al-Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar al-Fikr, 1423H/2002), Hlm. 218.
[9] Maktabah Syamilah, Versi 2. Kategori “Fiqh Hambali”
[10]  Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,1997), hlm. 162.
[11] Ibn Qudamah,  Al  Kafi  fiqh  Ahmad ibn Hanbal, kitab nikah, (Maktabah Syamilah,Vol. 2 ), Juz. 3, Hlm. 9
[12] Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT.Raja Grapindo Persada, 2005) Hlm 194.
[13] Muhammad Amin Suma, “Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2005), Hlm 195.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More