Kata wakaf berasal dari bahasa arab “waqafa”.Asal kata “waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau diam ditempat atau tetap berdiri. Kata “Waqafa-Yaqifu-Waqfan” sama artinya dengan “Habasa-Yahbisu-Tahbisan” . Kata Al-Waqf dalam bahasa arab mengandung beberapa pengertian,yaitu:
الو قف بمعنى التحبيس والتسبيل
Artinya, Menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahkan.
Menurut istilah Ahli Fiqih.
Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikan wakaf menurut istilah, sehingga mereka berbeda pula dalam memandang hakekat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan tentang wakaf itu sendiri menurut istilah sebagai berikut:
a. Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik siwakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka kepemilikan harta wakaf tidak lepas dari siwakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika siwakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli waris. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah, ”menyumbangkan manfaatnya”. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah: ”Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”, seperti wakaf buah kelapa.
b. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakif tersebut mencegah wakaf melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
c. Mazhab Syafi’i Dan Ahmad Hambal
Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan.. Seperti: perlakuan pemilik dengan cara memindahkan kepemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran (tukar-menukar) atau tidak. Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf ’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksanya agar memberikannya kepada mauquf alaih, karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah : ”Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).
d. Mazhab Imamiyah
Mazhab lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu milik mauquf alaih (yang diberi wakaf), meskipun mauquf alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau mengibahkannya.
Pengertian wakaf uang, sejak awal perbincangan tentang wakaf kerap diarahkan kepada benda wakaf yang tidak bergerak, sedangkan wakaf benda bergerak baru mengemuka belakangan. Diantara wakaf benda bergerak yang ramai diperbincangkan belakangan adalah wakaf yang dikenal dengan Cash waqf. Cash Waqf diterjemahkan dengan wakaf tunai, namun kalau menilik objek barangnya, yaitu uang, lebih tepat kiranya kalau cash waqf diterjemahkan dengan wakaf uang. Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk tunai/uang. Hukum wakaf uang telah menjadi perhatian para ‘fuqaha (juris Islam). Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah dipraktekkan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi. Cara melakukan wakaf uang (mewakafkan uang), menurut mazhab Hanafi, ialah dengan menjadikannya modal usaha dengan cara mudharabah atau mubadha’ah. Sedangkan keuntungannya disedekahkan kepada pihak wakaf. Ibn Abidin mengemukakan bahwa wakaf uang yang dikatakan merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah kebiasaan yang berlaku di wilayah romawi, sedangkan di negri lain wakaf uang bukan merupakan kebiasaan . Karena itu Ibn Abidin berpandangan bahwa bahwa wakaf uang tidak boleh atau tidak sah. Yang juga berpandangan bahwa wakaf uang tidak boleh adalah mazhab Syafe’i. Menurut Al-Bakri,mazhab Syafe’i tidak membolehkan wakaf uang, karena dirham dan dinar (baca”uang”) akan lenyap ketika dibayarkan sehingga tidak ada lagi wujudnya. Perbedaan pendapat diatas, bahwa alasan boleh tidaknya wakaf uang berkisar pada wujud uang. Apakah wujud uang itu setelah digunakan atau dibayarkan, masih ada seperti semula, terpelihara dan dapat menghasilkan keuntungan lagi pada waktu yang lama?. Namun kalau melihat perkembangan sistem perekonomian yang berkembang sekarang, sangat memungkinkan untuk melaksanakan wakaf uang . Misalnya uang yang diwakafkan itu dijadikan modal usaha seperti yang dikatakan oleh mazhab Hanafi. Atau diinvestasikan dalam wujud saham atau deposito, atau yang lebih tepatnya nilai uang tetap terpelihara dan menghasilkan keuntungan dalam waktu yang lama.
Sejarah wakaf uang, praktik wakaf telah dikenal sejak awal Islam, bahkan masyarakat sebelum Islam telah mempraktekkan sejenis wakaf, tapi dengan nama lain, bukan wakaf. Karena praktek sejenis wakaf telah ada di masyarakat sebelum Islam, tidak terlalu menyimpang kalau wakaf dikatakan sebagai kelanjutan dari praktek masyarakat sebelum Islam. Sedangkan wakaf tunai (uang) mulai dikenal pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir.
a. Wakaf Uang secara umum
Praktek sejenis wakaf di masyarakat sebelum Islam dibuktikan dengan adanya tempat ibadah yang di bangun diatas tanah yang pekarangannya dikelola dan hasilnya untuk membiayai perawatan dan honor yang merawat tempat ibadah tersebut. Mesjid Al-haram di Mekkah dan masjid Al-Aqsa misalnya telah dibangun diatas tanah yang bukan milik siapapun, tetapi milik Allah. Kedua mesjid itu dimanfaatkan untuk kemashlahatan umat. Praktek semacam ini sebelum Islam telah dikenal praktek sosial dan diantara praktek-praktek sosial itu adalah praktek menderma sesuatu dari seseorang demi kepentingan umum atau dari satu orang untuk semua keluarga.
b. Wakaf Uang
Mengenai wakaf uang secara Wahbah Zuihaili menjelaskan bahwa ulama mazhab maliki memperbolehkan wakaf uang, mengingat manfaat uang masih dalam cakupan hadis nabi Muhammad SAW dan benda sejenis yang diwakafkan oleh para sahabat, seperti Baju perang,binatang, dan harta lainnya serta hal tersebut mendapat pengakuan dari Rasulullah SAW. Secara Qiyas, wakaf uang dianalogikan dengan baju perang dan binatang. Qiyas ini telah memenuhi syarat ‘illah (sebab persamaan) terdapat dalam qiyas dan yang diqiyaskan (maqis dan maqis ‘alaih). Sama-sama benda bergerak dan tidak kekal, yang mungkin rusak dalam waktu tertentu, bahkan wakaf uang jika dikelola secara professional memungkinkan uang yang diwakafkan kekal selamanya.
1 komentar:
terimakasih infonya.
Posting Komentar