Keluarga Besar Mahasiswa Peradilan Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mengucapkan "SELAMAT & SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA MOPA (MASA ORIENTASI KBPA) GINTUNG 21-22 MARET 2015"

Hukum Perkawinan Persfektif UU. No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Syari’at Islam telah sungguh-sungguh memperhatikan segala permasalahan keluarga, karena keluarga merupakan pondasi pertama dalam membangun sebuah bahtera dalam berumah tangga di masyarakat. Ketika bahtera rumah sudah terbangun kuat dan didirikan dengan dasar yang sehat dan fondasi yang kuat pula, maka produk masyarakatnya pun menjadi kuat dan enerjik, mereka akan dapat hidup berbahagia dan sejahtera dunia akhirat.
Untuk menjadi bahtera rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah kita dalam mencari pasangan harus terlebih dahulu tau pasangan yang akan dinikahi baik dari segi agama, akhlak, maupun asal usul kehidupannya. Perkawinan adalah ikatan perjanjian yang merupakan sarana terpercaya dalam memelihara kontinuitas keturunan dan hubungan, menjadi sebab terjaminnya ketenangan, cinta dan kasih sayang. Oleh karena itu, syariat Islam menghendaki pelaksnaan pranikah (peminangan/khitbah) untuk menyikap kecintaan kedua pasangan yang kan mengadakan transaksi pernikahan. Di dalam ikatan perjanjian merupakan suatu ungkapan yang mulia. Sehingga, ungkapan itu mengeluarkan ungkapan perkawinan dari ikatan hak milik; Perkawinan diungkapkan sebagai mitsaqon ghalidhon (perjanjian yang kuat). Dalam ungkapan ini menuntut untuk adanya pemeliharaan, kasih sayang dan kecintaan. Dengan demikian perkawinan adalah sebuah ikatan perjanjian yang mulia dan ikatan yang kuat, mengikat qalbu dan menyatukan kemaslahatan demi terbentuknya keluarga yang harmonis, sakinah mawaddah warahmah.
Dalam makalah ini sedikit akan disinggung tentang definisi perkawinan, prinsip-perinsip perkawinan dan rukun serta syarat perkawinan berdasarkan hukum perdata Islam di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Definisi Perkawinan Berdasarkan Persfektif Fiqh, UU. No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam?
2. Apa Prinsip-prinsip Perkawinan Menurut Hukum Perdata Islam di Indonesia?
3. Rukun dan Syarat Perkawinan Persfektif Hukum Perdata Islam di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Perkawinan Menurut Persfektif Fiqh, UU. No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
1. Persfektif Fiqh
Perkawinan dalam bahasa arab disebut dengan al-nikah yang bermakna al-wathi' dan al-dammu wa al-tadakhul. Terkadang juga disebut dengan al-dammu wa al-jamm'u atau 'ibarat 'an al-wath' wa al-'aqd yang bermakna bersetubuh, berkumpul dan berakad. Beranjak dari makna etimologis inilah para ulama fiqh mendefinisikan perkawinan dalam konteks hubungan biologis.

Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata "kawin" yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga "pernikahan", berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wath'i). kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan, juga untuk arti akad nikah.

Wahbah al-Zuhaily menjelaskan definisi perkawinan dengan : "akad yang membolehkan terjadinya al-istimta' (persetubuhan) dengan seorang wanita atau melakukan wath'I, dan berkumpul selama wanita tersebut bukan wanita yang diharamkan, baik dengan sebab keturunan, atau sepersusuan". Definisi lain yang diberikan Wahbah al-Zuhaily adalah : "akad yang telah ditetapkan oleh syar'I agar seorang laki-laki dapat mengambil manfaat untuk melakukan istimta' dengan seorang wanita atau sebaliknya".

Menurut Hanafiah, "nikah adalah akad yang memberi faedah untuk melakukan mut'ah secara sengaja" artinya kehalalan seorang laki-laki untuk beristimta' dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syar'i.

Menurut Hanabilah, nikah adalah akad yang menggunakan lafadz inkah yang bermakna tajwiz dengan maksud mengambil manfaat untuk bersenang-senang.

Menurut syara’, fuqaha’ telah banyak memberikan definisi. Perkawinan secara umum diartikan akad zawaj adalah pemilikan sesuatu melalui jalan yang disyari’atkan dalam agama. Tujuannya, menurut tradisi manusia dan menurut syara’ adalah menghalalkan sesuatu tersebut. Akan tetapi ini bukanlah tujuan perkawinan (zawaj) yang tertinggi dalam syari’at Islam. Tujuan tertinggi adalah memelihara regenerasi, memelihara gen manusia dan masing-masing suami-istri mendapatkan ketenangan jiwa karena kecintaan dan kasih sayangnya dapat disalurkan. Demikian juga pasangan suami-istri sebagai tempat peristirahatan disaat-saat lelah dan tegang, keduanya dapat melampiaskan kecintaan dan kasih sayangnya layaknya sebagai suami-istri.

Secara lebih jelas dan menarik, Tahir Mahmood mendefinisikan perkawinan sebagai sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita masing-masing menjadi suami dan istri dalam rangka memperoleh kebahagiaan hidup dan membangun keluarga dalam sinaran ilahi. Definisi ini terkesan lebih lengkap dan tampaknya ia telah bergerak dari definisi fiqh konvensional yang hanya melihat perkawinan sebagai sebuah ikatan fisik ke arah ikatan yang lebih bersifat batiniah. Lebih dari itu, Tahir Mahmood juga menjelaskan secara eksplisit tujuan perkawinan. Tidak terlalu berlebihan jika definisi tersebut senada dengan definisi yang diberikan undang-undang perkawinan.
Perkawinan harus dilihat dari tiga segi pandangan, yaitu:
1. Perkawinan dilihat dari segi hukum
Dipandang dari segi hukum, perkawinan itu merupakan suatu perjanjian. Oleh al-Quran dalam QS. an-Nisa ayat 21, dinyatakan "…perkawinan adalah perjanjian yang sangat kuat", disebut dengan kata-kata miitsaaqan ghaliizhan.
2. Perkawinan dilihat dari segi sosial dari suatu perkawinan
Dalam masyarakat setiap bangsa, ditemui suatu penilaian yang umum, ialah bahwa orang yang berkeluarga atau pernah berkeluarga mempunyai kedudukan yang lebih dihargai dari pada mereka yang tidak kawin.


3. Perkawinan dilihat dari segi agama
Dalam agama, perkawinan itu dianggap suatu lembaga yang suci. Upacara perkawinan adalah upacara yang suci, yang kedua belah pihak dihubungkan menjadi pasangan suami istri atau saling meminta menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah, sebagaimana firman Allah dalam QS an-Nisa ayat 1.
2. Persfektif UU. No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Menurut UU. No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, definisi perkawinan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 adalah:
"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Menurut pasal diatas sebuah perkawinan memiliki sebuah ikatan yang erat dengan agama, kerohanian sehingga tidak hanya memiliki unsur lahiriyah saja melainkan memiliki unsur bathiniyah juga (Rohani), sebagaimana disebutkan dalam Pancasila pada sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Defini perkawinan juga sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2 yang berbunyi:
"Perkawinan menurut hukum Islam adalah Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidhon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah".
Kata miitsaaqan ghaliidhan ini ditarik dari firman Allah SWT:
و كيف تأ خذ و نه وقد افضى بعضكم الى بعض وّاخذ ن منكم مّيثا قا غليظا. (النساء: 21)

"Dan bagaimana kamu akan mengambil mahar yang telah kamu berikan pada istrimu, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (miitsaaqan ghaliizhan)".
Berkenaan dengan tujuan perkawinan tersebut dimuat dalam pasal berikutnya yaitu pasal 3 yang berbunyi:

"Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (tenteram, cinta dan kasih sayang)".
Tujuan ini juga dirumuskan melalui firman Allah SWT:
و من ايته ان خلق لكم مّن انفسكم ازواجا لّتسكنوا اليها وجعل بينكم مّودّة ورحمة انّ فى ذ لك لا يت لّقوم يّتفكّرون. (الروم: 21).
"Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih saying. Sesugguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi kaum yang berfikir".
B. Prinsip-prinsip Perkawinan Menurut Hukum Perdata Islam di Indonesia.
Banyak para pakar-pakar hukum yang berpendapat apa saja prinsip-prinsip perkawinan berdasarkan pandangan mereka masing-masing.
Menurut pandangan M. Yahya Harahap beberapa asas-asas yang cukup prinsip dalam UU. Perkawinan adalah:
- Menanmpung segala kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia dewasa ini.
- Sesuai dengan tuntutan Zaman.
- Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia yang kekal.
- Kesadaran akan hukum agama dan keyakinan masing-masing warga Negara bangsa Indonesia yaitu perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Undang-undang perkawinan menganut asas-asas monogamy akan tetapi terbuka peluang untuk melakukan poligami selama hukum agamanya mengizinkan.
- Perkawinan dan pembentukan keluarga dilakukan oleh pribadi-pribadi yang telah matang jiwa dan raganya.
- Kedudukan suami istri dalam kehidupan seimbang, baik dalam kehidupan rumah tangga ataupun masyarakat.
Musdah Mulia menjelaskan dalam presefektif lain bahwa prinsip-prinsip perkawinan tersebut ada empat ada empat yang didasarkan pada ayat-ayat al-Qur'an.
1. Prinsip kebebasan dalam memilih jodoh
Prinsip ini sebenarnya kritik terhadap tradisi bangsa Arab yang menempatkan perempuan pada posisi yang lemah, sehingga untuk dirinya sendiri saja ia tidak memiliki kebebasan untuk menentukan apa yang terbaik pada dirinya. Oleh sebab itu kebebasan memilih jodoh adalah hak dan kebebasan bagi laki-laki dan perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at islam.

2. Prinsip mawaddah wa rahmah
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT QS ar-Rum:21. Mawaddah wa rahmah adalah karakter manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya. Jika binatang melakukan hubungan seksual semata-mata untuk kebutuhan seks itu sendiri juga dimaksudkan untuk berkembang biak, sedangkan perkawinan manusia bertujuan untuk mencapai ridha Allah disamping tujuan yang bersifat biologis.

3. Prinsip saling melengkapi dan saling melindungi
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat pada surah al-Baqarah:187 yang menjelaskan istri-istri adalah pakaian sebagaimana layaknya dengan laki-laki juga sebagai pakaian untuk wanita. Perkawinan laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk saling membantu dan saling melengkapi, karena setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan.

4. Prinsip mu’asarah bi al-ma’ruf
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat pada surah an-Nisa:19 yang memerintahkan kepada setiap laki-laki untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang ma’ruf. Didalam prinsip ini sebenarnya pesan utamanya adalah pengayoman dan penghargaan kepada wanita.

Asas perkawinan menurut UU No. 1/1974 adalah:
1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
2. Sahnya perkawinan sangant tergantung pada ketentuan hokum agama dan kepercayaan masing-masing
3. Asas monogamy
4. Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya
5. Mempersulit terjadinya perceraian
6. Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang

Menarik untuk di analisis, asas-asas perkawinan ini memiliki landasan yang tegas seperti yang termuat dalam al-Qur’an dan Hadits. Seperti yang diurai oleh M. Rafiq , asas yang pertama dan keempat dapat dilihat rujukannya pada firman Allah:
و من ايته ان خلق لكم مّن انفسكم ازواجا لّتسكنوا اليها وجعل بينكم مّودّة ورحمة انّ فى ذ لك لا يت لّقوم يّتفكّرون. (الروم:21)
"Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih saying. Sesugguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi kaum yang berfikir".
Berkenaan dengan prinsip kedua, sesuatu yang telah jelas dimana hukum yang ingin ditegakkan harus bersumber pada al-Quran dan al-Hadits.
Prinsip ketiga dapat dilihat pada firman Allah:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا. (النساء: 3)
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinlah dengan wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinlah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. an-Nisa: 3)
Asas kelima sesuai dengan Hadits Rasul yang berbunyi:
أبغضُ الحلالِ الى اللهِ تعالى الطّلاقُ. (رواه ابو دود و الترميذى)
"Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian". (HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Asas keenam sejalan dengan firman Allah:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْن..
”(karena) bagi orang laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan dan bagi para wanitapun ada bagian dari apa yang mereka usahakan”
Dari sisi ini bisa dipahami, perkawinan sebagai langkah awal untuk membentuk keluarga yang selanjutnya kumpulan keluarga inilah yang akan membentuk warga masyarakat yang pada akhirnya membentuk sebuah negara. Dapatlah dikatakan jika perkawinan itu dilangsungkan sesuai dengan peraturan agama dan perundang-undangan maka bisa dipastikan akan terbentuk keluarga-keluarga yang baik.
C. Rukun dan Syarat Perkawinan Persfektif Fiqh, UU. No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
• Perspektif fiqh
Diskursus tentang rukun merupakan masalah yang serius dikalangan fuqaha. Sebagai konsekuensinya terjadi silang pendapat berkenaan dengan apa yang termasuk rukun dan mana yang tidak. Bahkan perbedaan itu juga terjadi dalam menentukan mana yang termasuk rukun dan mana yang termasuk syarat. Bisa jadi sebagian ulama menyebutnya sebagai rukun dan ulama yang lainnya menyebutnya sebagai syarat.
Sebagai contoh, Abdurrahman al-Jaziri menyebut yang termasuk rukun adalah ijab dan qabul dimana tidak aka nada nikah tanpa keduanya. Sayyid Sabiq juga menyimpulkan menurut fuqaha’, rukun nikah terdiri dari ijab dan qabul. Sedangkan yang lain termasuk kedalam syarat.
Menurut Hanafiah, nikah itu terdiri dari syarat-syarat yang terkadang berhubungan dengan sighat, berhubungan dengan dua calon mempelai dan berhubungan dengan kesaksian. Menurut Syafi’iyyah, syarat perkawinan itu adakalanya menyangkut sighat, wali, calon suami-istri dan juga syuhud (saksi). Berkenaan dengan rukunnya, bagi mereka ada lima, yakni calon suami-istri, wali, dua orang saksi, dan sighat. Menurut Malikiyyah, rukun nikah itu ada lima, yakni wali, mahar, calon suami-istri dan sighat. Jelaslah para ulama tidak saja berbeda dalam menggunakan kata rukun dan syarat, tetapi juga berbeda dalam detailnya. Malikiyyah tidak menempatkan saksi sebagai rukun, sedangkan Syafi’i menjadikan dua orang saksi sebagai rukun.
Menurut Jumhur Ulama rukun perkawinan ada lima dan masing-masing rukun itu memiliki syarat-syarat tertentu. Yakni:
1. Calon suami, dengan syarat:
a. Beragama islam
b. Laki-laki
c. Jelas orangnya
d. Dapat memberikan persetujuan
e. Tidak terdapat halangan perkawinan
2. Calon istri, dengan syarat:
a. Beragama, meskipun Yahudi atau Nasrani
b. Perempuan
c. Jelas orangnya
d. Dapat dimintai persetujuannya
e. Tidak terdapat halangan perkawinan
3. Wali nikah, dengan syarat:
a. Laki-laki
b. Dewasa
c. Mempunyai hak perwalian
d. Tidak terdapat halangan perwalian
4. Saksi nikah, dengan syarat:
a. Minimal dua orang laki-laki
b. Hadir dalam ijab qabul
c. Dapat mengerti maksud akad
d. Islam
e. Dewasa
5. Ijab Qabul, dengan syarat:
a. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
b. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria
c. Memakai kata-kata nikah, tazwij, atau terjemahan dari kedua kata tersebut
d. Antara ijab dan qabul bersambungan
e. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
f. Orang yang terkait dengan ijab dan qabul tidak sedang ihram haji atau umrah
g. Majlis ijan dan qabul itu harus dihadiri minimum empat orang yaitu calon mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita dan dua orang saksi.

• Perspektif UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Berbeda dengan perspektif fiqh, UU No. 1/1974 tidak mengenal adanya rukun perkawinan. Tampaknya UUP hanya memuat hal-hal yang berkenaan dengan syarat-syarat perkawinan. Didalam Bab II Pasal 6 ditemukan ayat-ayat perkawinan, sebagai berikut:
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum berumur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang
3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya
4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya
5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini, atau salah seorang lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hokum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah terlebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3), dan (4) dalam pasal ini.
6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Selanjutnya pada pasal 7, terdapat persyaratan-persyaratan yang lebih rinci. Berkenaan dengan calon mempelai pria dan wanita, undang-undang mensyaratkan batas minimum umur calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
• Perspektif KHI
Berbeda dengan UU No. 1/1974, KHI ketika membahas rukun perkawinan tampaknya mengikuti sistematika fiqh yang mengaitkan rukun dan syarat. Ini dimuat dalam pasal 14. Kendatipun KHI menjelaskan lima rukun perkawinan sebagaimana fiqh, ternyata dalam uraian persyaratannya KHI mengikuti UUP yang melihat syarat hanya berkenaan dengan persetujuan kedua calon mempelai dan batasan umur.
Pada pasal-pasal berikutnya juga dibahas tentang wali (pasal 19), saksi (pasal 24), akad nikah (pasal 27) namun sistematikanya diltakkan pada bagian yang terpisah dari pembahasan rukun. Sampai disini, KHI tidak mengikuti skema fiqh, juga tidak mengikuti UU No. 1/1974 yang hanya membahas persyaratan perkawinan menyangkut kedua calon mempelai.
Bagian ketiga mengenai wali nikah, pasal 19 KHI menyatakan,
“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya”

Selanjutnya pasal 20 dinyatakan:
1. Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, akil dan baligh.
2. Wali nikah terdiri dari
a) Wali nasab
b) Wali hakim

Pada pasal 21, dibahas empat kelompok wali nasab yang pembahasannya sama dengan fiqh Islam seperti pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, seayah dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
Menyangkut dengan wali hakim, dinyatakan pada pasal 23 yang berbunyi:
1. Wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirinya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau ‘adhal atau enggan
2. Dalam hal ini wali ‘adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Dalam pembahasan saksi nikah, KHI juga masih senada dengan apa yang berkembang dalam fiqh. Pada bagian keempat pasal 24 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa saksi nikah merupakan rukun nikah dan setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi.

BAB III
KESIMPULAN

Definisi perkawinan, prinsip-prinsip serta rukun dan syarat perkawinan dalam presefektif fiqh maupun UUP dan KHI banyak kesamaan, hanya ada beberapa hal yang berbeda didalamnya. Contohnya sebagaimana dipahami pada UUP tidak mencantumkan wali sebagai rukun nikah, alasannya dengan dibuatnnya aturan-aturan pembatasan umur dan kemestian pesetujuan, keberadaan wali sebagai pihak yang menentukan menjadi tidak penting, lain halnya pada KHI posisi wali berkedudukan sangat penting dalam hal perkawinan.
Jadi pada kesimpulannya fiqh, UUP dan KHI tidak dapat dipisahkan, Disini Kompilasi Hukum Islam (KHI) hadir untu mempertegas atau menjadi dasar bagi keperdataan Islam di Indonesia, sedangkan fiqh merupakan suatu sumber hukum dimana Kompilasi Hukum Islam terbentuk.
Syari’at Islam telah sungguh-sungguh memperhatikan segala permasalahan keluarga, karena keluarga merupakan pondasi pertama dalam membangun sebuah bahtera dalam berumah tangga di masyarakat. Ketika bahtera rumah sudah terbangun kuat dan didirikan dengan dasar yang sehat dan fondasi yang kuat pula, maka produk masyarakatnya pun menjadi kuat dan enerjik, mereka akan dapat hidup berbahagia dan sejahtera dunia akhirat.



DAFTAR PUSTAKA

al-Qur'an al-Karim.
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Fokus Media.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hukum Online.
Dr. H. Amiur Nuruddin, MA, Drs. Azhari Tarigan, M.Ag., Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cet. 3. Jakarta: Kencana. 2006.
Sayuti Thalib, S.H., Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia. 1974.
Ghozali, Abdul Rahman Prof. Dr., M.A, Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana. 2008.
Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, penerjemah: Dr. H. Abdul Majid Khon, M. Ag, Fiqh Munakahat: Khitbah, Nikah dan Talak, Jakarta: Amzah. 2009.
Mahmud Syaltut. Tafsir al-Qur'anul Karim "Pendekatan Syaltut Dalam Menggali Esensi al-Qur'an. Bandung: CV. Diponegoro. 1990.


1 komentar:

Unknown mengatakan...

thanks for admin, salam dari anak AKI di Istanbul

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More