Keluarga Besar Mahasiswa Peradilan Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mengucapkan "SELAMAT & SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA MOPA (MASA ORIENTASI KBPA) GINTUNG 21-22 MARET 2015"

Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

A. Pengertian Pornografi dan Pornoaksi
Terdapat beberapa pengertian yang berbeda yang diberikan atas apa yang dimaksud dengan pornografi. Penulis dalam hal ini memberikan beberapa pendapat para ahli mengenai Istilah Pornografi, yaitu antara lain:
Menurut Andi Hamzah, pornografi berasal dari dua kata, yaitu Porno dan Grafi.Porno berasal dari bahasa Yunani,Porne artinya pelacur, sedangkan grafi berasal dari kata graphein yang artinya ungkapan atau ekspresi. Secara harfiah pornografi berarti ungkapan tentang pelacur. Dengan demikian pornografi berarti:
a. Suatu pengungkapan dalam bentuk cerita-cerita tentang pelacur atau prostitusi;
b. Suatu pengungkapan dalam bentuk tulisan atau lukisan tentang kehidupan erotik, dengan tujuan untuk menimbulkan rangsangan seks kepada yang membaca, atau yang yang melihatnya.
Sedangkan Webster Illustrated Dictionary, mengartikan Pornografi sebagai:
“The expression or suggestion of obscene or unchaste subject in literature or act (terjemahan bebas: ekspresi atau sugesti atas sebuah subyek yang obscene (tidak senonoh) atau unchaste dalam literatur atau perbuatan)”
Ensyclopedia Britannica menyebutkan bahwa pornografi adalah:
“The representation or erotic behaviour, as in book, picture or films, intended to cause sexual excitement (terjemahan bebas: representasi atau tindakan erotik dalam buku, gambar atau film yang ditujukan untuk membangkitkan gairah seksual).”
Pornografi menurut Microsoft Encarta online ensyclopedia adalah:
“Written, graphic, or oral depictions of erotic subjects intended to arouse sexual excitement in the audience (tulisan, gambar, atau oral depictions dari subyek erotik yang ditujukan untuk membangkitkah gairah seksual banyak orang).”
Selanjutnya seorang sastrawan Indonesia, HB Jassin mengartikan pornografi sebagai suatu tulisan atau gambar yang dianggap kotor, karena dapat menimbulkan perasaan nafsu seks atau perbuatan immoral, seperti tulisan-tulisan yang sifatnya merangsang, gambar-gambar wanita telanjang dan sebagainya.
Pornografi menurut Undang- undang Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Menurut pandangan agama Islam Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film)-baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya-yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian
MUI mengeluarkan Fatwa mengenai Pornografi dan Pornoaksi tahun 2001, yang termasuk Kategori Perbuatan Haram menurut fatwa MUI ini antara lain:
1. Menggambarkan, secara langsung maupun tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara reklame, iklan, ucapan, baik melalui media cetak maupun media elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.
2. Membiarkan aurat terbuka dan/atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram
3. Dan seterusnya sampai 12 poin yang termasuk kategori perbuatan haram dalam masalah pornografi dan pornoaksi menurut fatwa MUI tahun 2001
Sedangkan pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat yang digelar dan ditonton secara langsung dari mulai aksi yang 'biasa-biasa' saja seperti aksi para artis di panggung-panggung hiburan umum hingga luar biasa dan atraktif seperti tarian telanjang atau setengah telanjang di tempat-tempat hiburan khusus (diskotek-diskotek, klab-klab malam, dll).
Tentu saja, dalam konteks pornografi dan pornoaksi yang mengumbar aurat ini, yang dimaksud adalah aurat menurut syariat islam Islam. Seorang wanita yang memperlihatkan sekadar rambut atau bagian bwah kakinya, misalnya jelas termasuk orang yang mengumbar aurat. Sebab aurat wanita dalam pandangan Islam adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
Melalui beberapa definisi yang saaya coba kumpulkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dari pornografi berbeda antara pendapat yang satu dengan yang lain. Hal ini disebabkan sifatnya yang relatif, artinya tergantung pada waktu, tempat, pribadi manusia serta kebudayaan suatu masyarakat yang berusaha mendefinisikan istilah pornografi itu sendiri. Namun terdapat kesamaan unsur yang termaksud dalam suatu hal yang dikategorikan pornografi, yaitu:
1. Pornografi dapat berwujud gambar maupun tulisan
2. Pornoaksi pornoaksi berwujud sebuah perbuatan memamerkan aurat yang dapat digelar dan ditonton.
3. Bersifat tidak senonoh (obscene)
4. Menimbulkan atau membangkitkan gairah seksual atau memiliki unsure erotis
5. Melanggar perasaan kesusilaan, kesopanan dan norma-norma masyarakat

B. Dampak Pornografi dan Pornoaksi
Dalam masalah pornografi dan pornoaksi, tidak dapat lagi disebut sebagai private problem. Karena akibat atau dampak yang ditimbulkan masalah pornografi dan pornoaksi tidak lagi terbatas dan tidak lagi menyangkut pada sejumlah kecil orang secara langsung. Memang pada awalnya mungkin hanya sebagian orang saja yang terganggu dengan adanya masalah pornografi dan pornoaksi ini. Sebut saja sebuah keluarga (sejumlah kecil orang secara langsung) yang memiliki anak kecil (dampaknya terbatas pada anak kecil saja) yang khawatir dengan dampak psikologis anaknya setelah anaknya tersebut terbiasa melihat gambar-gambar porno. Lalu lama kelamaan dampak dari masalah ini mulai parah.
Beralihlah dari private problem menjadi public problem. Hal ini disebabkan akibat atau dampak yang dialami lebih luas dan mengenai orang-orang yang secara tidak langsung terlibat. Dampak pornografi dan pornoaksi ini tidak hanya mengenai anak kecil saja (mereka akan sulit berkonsentrasi dalam pelajaran sekolahnya, misal setelah melihat gambar-gambar porno melalui media internet) tetapi juga pada orang dewasa (dapat melakukan tindakan pemerkosaan untuk memenuhi hawa nafsunya, misal setelah menonton film-film beradegan syur). Hal ini tentulah merugikan orang lain di sekitarnya. Masalah ini tidak lagi menyangkut sejumlah kecil orang (misal keluarga) tetapi sudah menyangkut lingkungan sekitar dan kehidupan bermasyarakat. Masalah ini tidak lagi merugikan satu kelompok saja (hanya keluarga yang merasa dipermalukan) tetapi juga lingkungan mana orang tersebut (yang melakukan tindakan pornografi dan pornoaksi) berasal. Dikarenakan dampaknya yang semakin fatal, status masalah pornografi dan pornoaksi ini tidak diam di tempat sebagai public problem, tetapi sudah beralih lagi menjadi policy problem.
Pornografi dan pornoaksi telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat bangsa Indonesia, terutama generasi muda baik terhadap prilaku, moral (Akhlak), maupun terhadap sendi- sendi serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab, sepperti pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak diluar nikah,aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, dan lain sebagainya.

C. Pornografi Sebagai delik dalam KUHP dan peraturan yang berkaitan dengan Pornografi saat ini (hukum positif)
Saat ini di Indonesia tidak terdapat suatu peraturan yang secara khusus menangani atau mengatur mengenai pornografi. Namun terdapat beberapa peraturan yang dalam praktek di lapangan dapat digunakan dalam memberantas pornografi. Ketentuan mengenai pornografi ini tersebar di beberapa peraturan seperti KUHP, UU Pers, UU Penyiaran, dan PP No. 7 tahun 1994 tentang LSF. Pada kenyataannya ketentuan dalam berbagai peraturan tersebut belum mampu mengatasi pornografi di Indonesia.

KUHP
Pasal 281:
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 282:
1. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang- terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
2. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan , ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tuli an, gambaran atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.

UU No. 32/2002/ TENTANG PENYIARAN
Pasal 36 ayat (5):
Isi siaran dilarang:
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsurkekerasan,cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang;atau mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.

UU N0. 40/ 1999 TENTANG PERS
Pasal 5 ayat (1):
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 13 ayat (1) huruf a:
Perusahaan pers dilarang memuat iklan yang berakibat merendahkan suatu agama dan atau menggangu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

UU No. 7/1994 TENTANG LEMBAGA SENSOR FILM (LSF)
Pasal 19 ayat (3):
Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Sosial Budaya, adalah:
a. adegan seorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dari belakang;
b. close up alat vital, paha, buah dada, atau pantat, baik dengan penutup atau tanpa penutup;
c. adegan ciuman yang merangsang, baik oleh pasangan yang berlainan jenis maupun sesama jenis yang dilakukan dengan penuh birahi;
d. adegan, gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberikan kesan persenggamaan, baik oleh manusia maupun oleh hewan, dalam sikap bagaimanapun, secara terang-terangan atau terselubung;
e. gerakan atau perbuatan onani, lesbian, homo atau oral sex;
f. adegan melahirkan, baik manusia maupun hewan, yang dapat menimbulkan birahi.
Beberapa permasalahan yang dapat saya simpulkan dalam hal penerapan pengaturan pornografi di Indonesia diantaranya adalah:
Pertama,pemberian batasan terhadap pornografi yang tidak jelas. Meskipun beberapa pihak telah berupaya untuk memberikan definisi terhadap istilah pornografi namun belum ditemukan suatu rumusan tertentu yang dapat memenuhi kriteria yang diinginkan oleh semua pihak. Pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pornografi juga hanya secara umum menerangkan masalah pornografi ini dalam kata-kata “melanggar kesusilaan”. “Melanggar kesusilaan” inilah yang ditafsirkan berbeda-beda oleh banyak kalangan. Penafsiran ini mulai dari yang secara ekstrim menolak segala bentuk pornografi, sampai dengan penafsiran yang sangat permisif terhadap bentuk pornografi.
Kedua, pihak mana yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu dalam mengatasi masalah pornografi. Aparat sebenarnya dapat langsung menindak setiap agen hingga tingkat terendah (yang langsung ada dilapangan) dan menarik/membuat alur distribusi hingga ke sumbernya. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan dengan alasan tidak ada perangkat hukum yang jelas yang memberikan kewenangan demikian.
Ketiga, ancaman hukuman yang terlalu ringan. Ancaman pidana bagi kasus- kasus pornografi (tindak pidana kesusilaan) dinilai masih terlalu ringan, dimana sanksi yang diatur hanya berkisar 9 bulan hingga 2 tahun 8 bulan saja. Hal ini ditenggarai sebagai salah satu penyebab pelaku tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya. Terlihat bahwa pornografi akhirnya menjadi bisnis illegal yang sangat menggiurkan tanpa resiko yang berat. Berbeda halnya dengan tindak pidana narkotika misalnya, dimana pemerintah nampak memberikan perhatian yang sangat besar dan juga sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang sangat berat (misalnya: hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara 20 tahun), sehingga sedikit banyak dapat memberikan daya jera bagi siapapun yang melanggarnya.
Keempat, ketidakjelasan pihak yang dianggap tepat untuk mempertanggungjawabkan suatu bahan yang dikategorikan pornografi. Mudah ditemuinya tabloid-tabloid tanpa alamat redaksi jelas yang menjajakan artikel ataupun foto-foto seronok tentunya menyulitkan penegak hukum untuk menyeret pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Kelima, Penegakkan hukum yang tidak konsisten. Tanpa bermaksud melupakan polemik ‘pendefinisian’ atau ‘pengkategorian’ apa yang dimaksud dengan pornografi atau ‘sesuatu hal yang melanggar kesusilaan’, maka penegak hukum sebenarnya dapat melakukan upaya aktif dalam mengatasi masalah pornografi.
Dengan berbekal KUHP saja, khususnya Pasal 282, baik pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Hakim dapat menyeret pihak-pihak yang memang secara riil dan diakui oleh sebagian besar anggota masyarakat telah menyebarluaskan pornografi.

D. Pornografi dan pornoaksi menurut materiil hukum Islam
Sebuah benda dengan muatan pornografi dihukumi seabagai benda yaitu mubah. Namun demikian, kemubahan ini bisa berubah menjadi haram ketika benda (baca: sarana/wasilah) itu dipastikan dapat menjerumuskan pada tindakan keharaman. Sebab kaidah ushul fikih yang mu'tabar menyebutkan :

"Sarana yang menjerumuskan pada tindakan keharaman adalah haram"
Pornografi merupakan salah satu yang paling sulit dirumuskan pengertiannya, karena apa yang disebut porno, cabul, asusila itu sangat relatif dan bersifat subyektif, maka dari itu permasalahan pornografi di Indonesia sampai sekarang ini masih belum terselesaikan sesuai dengan yang diharapkan antara lain disebabkan oleh lemahnya masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap pornografi dan juga disebabkan oleh adanya pengertian-pengertian dan penafsiran-penafsiran yang berbeda-beda antara orang satu dengan orang yang lainnya mengenai pornografi itu sendiri.
Dikatakan bahwa Islam sangat mendukung kebebasan ekspresi, namun tetap pada jalur yang sudah ditetapkan al-Qur'an dan Hadis, bukan kebebasan yang kebablasan. Islam menghargai kebebasan untuk berekspresi, namun dalam koridor syariat. Islam juga mengakui bahwa setiap manusia memiliki naluri seksual, namun mengarahkanya supaya disalurkan dalam cara-cara sesuai syariat. Islam sebagai mabda' (ideologi) memiliki cara yang khas, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi manusia tanpa menelantarkan kebutuhannya yang lain, dan juga tanpa mengabaikan kebutuhan manusia lainnya dalam masyarakat. Oleh karena itu, Islam tidak sekedar menetapkan agar tak ada seorangpun dalam wilayah Islam yang mengumbar aurat, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan syariat; namun Islam juga memberikan satu perangkat agar ekonomi berjalan dengan benar, sehingga tak perlu ada orang yang harus mencari nafkah dalam bisnis pornografi/pornoaksi. Islam juga memberikan tuntunan hidup dan aturan bermasyarakat yang akan menjaga agar setiap orang memahami tujuan hidup yang sahih serta tolok kebahagiaan yang hakiki sehingga demand (permintaan) pada bisnis pornografi/pornoaksi pun akan merosot tajam. Bagaimanapun, setiap bisnis hanya akan berputar kalau ada supply (penawaran) dan demand (permintaan). Karena itu, keduanya harus dihancurkan.
Pemerintah Islam akan mendidik rakyatnya untuk berpola sikap dan perilaku islami. Media massa akan diarahkan agar tidak lagi memprovokasi umat dengan stimulasi-stimulasi yang merangsang kebutuhan pornografi/pornoaksi. Demikian juga keberadaan berbagai sarana hiburan yang selama ini menjadi ajang pertemuan pelaku kemaksiatan akan dibersihkan, tanpa harus merusak fisiknya
Pengesahan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi merupakan kepanjangan tangan Hukum Islam. Artinya apa yang dilarang dalam Pasal 4 sampai 12 UU Pornografi adalah hal yang baik untuk mencegah semakin semaraknya pornografi di masyarakat; kedua, larangan pornografi dalam Pasal 4-12 dapat dikatakan tindak pidana, karena melihat dampaknya dapat merusak harta benda, agama, nyawa, keturunan dan sebagainya. Adapun sanksinya menurut kepastian hukum Islam seperti apa yang telah ditetapkan dalam UU Pornografi yang tertuang dalam Pasal 4-12 bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidananya dapat diancam dengan hukuman ta'zir atau merupakan hak 'ulil amri dengan standar ukurnya dapat melihat beberapa asas yang sudah ditetapkan dalam al-Qur'an dan hadis, seperti asas keadilan, legalitas dan sebagainya. Pengambilan hukum tindak pidana pornografi dan sanksinya dalam pandangan hukum Islam di-qiyas-kan dengan kajahatan berbagai macam tindak pidana, bisa dihukum dengan hukuman zina hudud, ta'zir, qisas dan sebagainya. Karena kejahatan pornografi, tidak ada secara langsung yang mengatur hukumnya dalam hukum Islam. Maka diambil hukumnya melalui qiyas dengan mengambil hukum-hukum dengan berlandaskan nash yang atau hukum yang sudah ada. Dengan demikian kepastian hukum dalam hukum Islam terhadap pelaku tindak pidana pornografi adalah hak ulil amri dan masyarakat harus mematuhinya.

E. Kesimpulan
Tidak dapat dipungkiri bahwa pornografi merupakan suatu masalah klasik yang selalu menjadi momok dalam segala hal yang berkaitan dengannya. Sulitnya untuk menyelesaikan masalah pornografi dikarenakan karena hal tersebut berkaitan dengan naluri manusia sendiri dan tergantung dengan nilai dan norma kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Hal demikian sering menjadi alasan bahwa suatu perangkat hukum tertentu tidak cukup untuk mengupayakan pemberantasannya.
Pornografi sendiri telah dilarang secara total dengan ketentuan dalam KUHP, namun pelarangan secara total tersebut ternyata tidak efektif. Beredarnya pornografi secara bebas diperparah dengan minimnya penegakan hukum di negeri ini. Tanpa adanya penegakan hukum yang secara konsisten memberantas pornografi, berapa banyak pun undang-undang yang dibuat untuk mengatasi masalah ini tidak akan berjalan dengan efektif. Masalah penegakan hukum yang minimalis ini mengakibatkan masyarakat menjadi tidak takut akan ancaman hukuman yang ada, baik ringan maupun berat.
Pengambilan hukum tindak pidana pornografi dan sanksinya dalam pandangan hukum Islam di-qiyas-kan dengan kajahatan berbagai macam tindak pidana, bisa dihukum dengan hukuman zina hudud, ta'zir, qisas dan sebagainya. Karena kejahatan pornografi, tidak ada secara langsung yang mengatur hukumnya dalam hukum Islam.
Alternatif solusi yang dapat digunakan adalah dengan membatasi peredaran pornografi, dengan terlebih dahulu mengadakan perbaikan mengenai kategori- kategori pornografi seperti yang telah dalam suatu peraturan perundang-undangan. Kemudian atas pelanggaran dari pembatasan tersebut dikenakan sanksi yang lebih berat dari sebelumnya.
Alternatif solusi lain, yaitu mengajak masyarakat untuk tanggap dan secara aktif bertindak akan hal-hal yang dapat merusak moral masyarakat. Pornografi yang tingkat kerelativitasannya tinggi ini (karena perbedaan nilai antara budaya satu dengan yang lainnya) harus ditentang dengan kampanye besar-besaran. Masyarakat harus mengambil keputusan untuk tidak menyukai maupun mengkonsumsi pornografi atas kesadarannya sendiri. Dengan demikian, seperti apapun perangkat hukumnya diharapkan moralitas masyarakat khususnya generasi muda akan terjaga.


Referensi

Hamzah, Andi, Pornografi Dalam Hukum Pidana Suatu Studi Perbandingan, Jakarta: CV. Bina Mulia, 1987

Kumpulan Fatwa MUI, Departemen Agama RI

http://detikislam.com/2008/09/24/indonesia-teladani-penerapan-uu-anti-pornografi/

http://danisha-oh-danisha.blogspot.com/2008/10/masalah-pornografi-dan-pornoaksi-di.html

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=9841&cl=Berita

1 komentar:

Unknown mengatakan...

pasal 281 kuhp it bukan pornografi melainkan kesusilaan. pornografi dalam Kuhp adalah pasal 282 dan 283

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More