1. Ignoratio juris excusat neminem: Ketidaktahuan terhadap hukum tidak bisa dimaafkan.
2. Impedit ira aninim ne possit cemere verum: Kemarahan adalah penghalang untuk melihat kebenaran.
3. In dubio, sequndum quod tutius est: Jika terdapat keraguan, yang paling aman yang harus ditempuh.
4. In obhsicuris quod minimum est sequimur: Dalam masalah yang meragukan kita harus memilih yang paling ringan.
5. Injuria servi dominum petingit: Seorang atasan bertanggung jawab mengenai kesalahan yang dilakukan bawahan.
6. In testamentis plenius testastoris intentionem scrutamur: Di dalam wasiat kita harus memperhatikan kehendak dari si pemberi wasiat.
7. Justitia non est neganda non differenda : Keadilan tidak bisa ditolak atau ditunda.
8. Judex aquitatem semper spectare debet: Seorang hakim harus selalu mementingkan keadilan.
9. judex ante oculus aequitatem semper habere debet: Seorang hakim harus selalu melihat keadilan di depan matanya.
10. Judex debet judicare secundum allegata et probat: Seorang hakim harus mengadili berdasarkan perkara yang diajukan beserta bukti-buktinya.
11. Lex est ratio summa, quae utilia et necessaria, et contraria prohibet: Hukum adalah akal yang sempurna, yang memerintahkan sesuatu yang berguna dan penting, dan melarang yang bertentangan.
12. Japientia legis nummario pretio non est aesti mada: Kebijaksanaan hukum tidak bisa dinilai dengan uang.
13. Sequi debet potentia justitiam non praecedere :Kekuasaan harus berdasar keadilan, bukan sebaliknya.
14. Sine justitia, nulla libertas : Tidak ada keadilan tidak ada kemerdekaan.
15. Male cuncta ministrat impetus : Keputusan yang tergesa-gesa sering menimbulkan kerugian.
16. Plena et celeris justitia fiat partibus : Hendaklah peradilan dijalankan dengan segera dan tuntas untuk pihak-pihak yang berperkara.
17. Maledicta est expositio quae corrumpit textum: Tafsiran yang menyimpang dari aslinya adalah suatu kejahatan.
18. Nemo cogitationis poenam patitur: Tak ada orang yang dihukum karena jalan pikirannya.
19. Nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak ada hukuman yang tidak didahului oleh hukum terlebih dahulu.
20. Nulla poena sine lege: Tidak ada hukuman tanpa hukum.
21. Disparagare Kawin campur (perbedaan agama, bangsa
22. Disseisitus : Orang yang hartanya telah disita.
23. Duress : Penyanderaan diluar hukum.
24. Enheritance : Warisan, Keturunan.
25. Exigible ; Permohonan bisa diajukan.
26. Expediment ; Seluruh harta kekayaan dari seseorang.
27. Full age ; Cukup umur menurut hukum.
28. Fructus naturales ; Anak yang lahir diluar nikah.
29. Judex delegatus ; Hakim yang ditunjuk untuk tugas khusus.
30. Majoratus ; Hak waris jatuh pada anak laki-laki tertua.
31. Recordare ; Surat keputusan damai dari Pengadilan Perdata.
32. Rectum stare ad ; Tunduk pada putusan Pengadilan.
33. Recusatio ; Tidak diperbolehkan menjadi saksi.
Amenity ; Harta milik yang sah menurut hukum.
34. Breve originale ; Surat kuasa yang asli.
35. Casual ejector ; Terdakwa yang menyangkal.
36. Palam ; Dalam keadaan terbuka untuk umum.
37. Fiduciary ; Pemegang kuasa atas sesuatu atau hak milik.
38. Imparl ; Berunding untuk mendapatkan perdamaian.
39. Immunis ; Tidak dapat diganggu gugat.
40. Damnatus ; Dilarang oleh hukum.
41. Gamalis ; Anak yang lahir diluar perkawinan.
42. Gardia ; Rumah tahanan.
43. Homidical ; Perkara yang menyangkut pembunuhan.
44. Iconoclast ; Melanggar hukum adat.
45. Gestum ; Perjanjian yang telah ditanda tangani.
46. His testibus ; Kesaksian yang sah.
0 komentar:
Posting Komentar