Keluarga Besar Mahasiswa Peradilan Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mengucapkan "SELAMAT & SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA MOPA (MASA ORIENTASI KBPA) GINTUNG 21-22 MARET 2015"

Pemberlakuan KUHPer

Berlakunya KUHPerdata Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran bagaimana terbentuknya bangsa. Tempat sekelompok manusia tinggal di dalamnya dan merasa sebagai bagian dari bangsa. Dalam bernegara pastilah berinteraksi antar warga sekitar, untuk terciptanya ketertiban dan kenyamanan maka ada lah suatu aturan yang mengatur tata cara kehidupan yakni suatu hukum.
Bahwasanya di Negara manapun juga, tertib hukum itu selamanya diselenggarakan dan dipelihara bersandar pada asas pendirian, bahwa setiap orangpun dianggaplah ia mengetahui akan undang-undang.[1]
Jika sejenak kita meninjau keadaan di Negara kita, seraya memperhatikan, betapa sebagian besar perundang-undangan kita kini pun masihlah tersusun dalam bahasa belanda, ialah suatu bahasa yang, baik dulu maupun sekarang, asing bagi kita, dan memperhatikan pula, betapa justru bahasa itulah kini, secara tepat atau tidak tepat.[2]
Hukum materiil dapat berupa hukum yang tertulis terjelma dalam undang-undang atau hukum yang tidak  tertulis semuanya merupakan pedoman bagi setiap warga tentang tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat dalam masyarakat.[3]
Dalam kesempatan kali ini kami membatasi pokok pembahasan kami pada berlakunya KUHperdata di Indonesia yang bermula pada hukum pada hukum hindia-belanda.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hukum Perdata di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum  pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.[4]
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.[5]
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPer. Hindia Belanda tetap dinyatakan  berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru  berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda  disebut juga Kitab  Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.[6]

Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945:
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Yang dimaksud dengan Hukum  perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan  BW Sebagaian materi BW sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.[7]
B.     Untuk Siapa Berlakunya BW dan WvK?
Hukum perdata di Indonesia, ber bhineka  yaitu beraneka warna.[8]
Pertama, ia berlainan untuk segala golongan warga negara:
a.       Untuk golongan bangsa Indonesia, berlaku ”hukum adat”, yaitu hukum yang sejak dahulu telah berlaku dikalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai segala soal dalam kehidupan masyarakat.
b.      Untuk golongan warga Negara bukan asli yang berasal Tionghoa  dan Eropa berlaku kitab Undang-undang hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) dan kitab undang-undang hukum dagang (Wetboek van koophandel), dengan pengertian, bahwa bagi golongan tionghoa mengenai Burgerlijk Wetboek tersebut ada sedikit penyimpangan, yaitu bagian 2 dan 3 dari Titel IV Buku I (mengenai upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai “penahanan” pernikahan) tidak berlaku bagi mereka, sedang untuk mereka adapula “Burgerlijke Stand” tersendiri. Selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi), karena hal ini tidak terkenal di dalam Burgerlijk Wetboek.[9]
Akhirnya untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa (yaitu : Arab, India, dan lainnya) berlaku sebahagian dari Burgerlijk Wetboek, yaitu pada pokoknya hanya bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda (Vermogensrecht), jadi tidak yang mengenai hukum keperibadian dan kekeluargaan (Personen en familierecht) maupun yang mengenai hukum warisan. Mengenai bagian-bagian hukum yang belakangan ini, berlaku hukum mereka sendiri dari asalnya.[10]
Hukum yang berlaku bagi golongan bangsa Indonesia asli sendiri pun ada ber-bhinneka lagi, yaitu berbeda-beda dari daerah ke daerah.
Untuk mengerti keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini, perlu lahkita sekedar mengetahui tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia-Belanda terhadap hukum di Indonesia dituliskan dlam pasal 131 “indische Staatsregeling” (sebelum itu pasal 75 Regeringsreglement), yang dalam pokoknya sebagai berikut :[11]
1.      Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana berserta hukum acara perdata dan pidana) harus diletakan dalam kitab-kitab undang-undang, yang dikodifisir.
2.      Untuk golongan bangsa Eropah dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (asas konkordansi).
3.      Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing (tionghoa, arab dsb.), jika ternyata “kebutuhan kemasayarakatan” mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-preturan unuk bangsa eropah dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama, selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku dikalangan mereka, dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakatan mereka (ayat 2).
4.      Orang Indonesia asli dan orang timur asing, sepanjang mereka belum ditundukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropah, diperbolehkan “menundukan diri” (“Onderwerpen”) pada hukum yang berlaku untuk bangsa eropah. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja (ayat 4).
5.      Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang, bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu “hukum adat” (ayat 6).
Berdasarkan pedoman-pedoman yang kita sebutkan di atas, di zaman hindia-belanda telah ada beberapa peratuaran undang-undang eropah yang telah “dinyatakan berlaku” untuk bangsa Indonesia asli,  seperti pasal 1601 – 1603 lama dari B.W., yaitu perihal perjanjian kerja atau perburuhan (staatsblad 1879 No. 256), pasal 1788 – 1791 B.W. perhal hutang-hutang dari perjudian (Staatsblad 1907 No. 306) dan beberapa pasal dari kitab undang-undang hukum dagang, yaitu sebagian  besar dari hukum laut (staatsblad 1933 No. 49).[12]
Selanjutnya,ada beberapa peraturanyang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia,seperti: ordonansi perkawinan Indonesia keristen (staatsblad 1933  No.74), Ordonansi Tentang maskapai andil Indonesia atau I.M.A (staatsblad 1939 No.569 berhubung denagn No.717) dan Ordonansi Tentang perkumpulan bangsa Indonesia(staatsblad 1939 No.570 berhubung dengan No.717).[13]
Akhirnya, adapula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara, misalnya, Undang-undang hak pengarang (Auteureswet tahhun 1912), peraturan umum tentang koprasi (staatsblad 1933 No. 108), Ordonasi woeker (staatsblad 1938 No. 523), dan Ordonasi tentang pengangkutan di Udara (staatsblad 1938 No. 98).[14]
C.    Penundukan Hukum Barat[15]
Perihal kemungkinan untuk mendudukan diri pada hukum Eropah setelah diatur lebih lanjut di dalam staatsblad 1917 No. 12.
Peraturan ini mengenal empat macam penundukan, yaitu:
a.       Penundukan pada seluruh hukum perdata Eropah;
b.      Penundukan pada sebagian hukum perdata Eropah, yang dimaksudkan pada hukum kekayaan harta benda saja (vermogensrecht), seperti yang telah dinyatakan berlaku bagi golongan timur asing yang bukan Tionghoa;
c.       Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu;
d.      Penundukan secara “diam-diam”, menurut pasal 29 yang berbunyi: “jika seorang bangsa Indonesia asli melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal didalam hukumnya sendiri, dia dianggap secara diam-diam menundukkan dirinya pada hukum Eropah”.
Menurut riwayatnya, pasal 29 tersebut ini dirujukan kepada seorang bangsa Indonesia yang menandatangani surat aksep atau wesel.
Riwayat perundang-undangan dalam lapangan hukum perdata un tuk golongan timur asing, sebagai berikut:
Mula-mula dengan peraturan yang termuat didalam  staatsblad 1855 No. 79 hukum perdata Eropah (BW dan wvk) dengan kekecualian hukum kekeluargaan dan hukum warisan, dinyatakan berlaku untuk semua orang timur asing.
Kemudian, dalam tahun 1917, mulailah diadakan pembedaan antara golongan tionghoa dan bukan Tionghoa, karena untuk golongan tionghoa dianggapnya hukum Eropah yang sudah diperlakukan terhadap mereka itu dapat diperluas lagi.[16]
Oleh karena undang-undang dasar kita tidak mengenal adanya golongan-golongan warga Negara, adanya hukum yang berlainan untuk berbagai golongan itu dianggap janggal. Kita sedang berusaha untuk membentuk suatu kodifikasi hukum Nasional. Sementara belum tercapai, BW dan wvk masih berlaku, tetapi dengan ketentuan bahwa hakim (pengadilan) dapat menganggap suatu pasal tidak berlaku lagi jika dianggapnya bertentangan dengan keadaan zaman kemerdekaan sekarang ini. Dikatakan bahwa BW dan wvk itu tidak lagi merupakan suatu “Wetboek” tetapi suatu “Rechtboek”.[17]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Hukum perdata disebut pula hukum  privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
2.      Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek.
3.      Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPer. Hindia Belanda tetap dinyatakan  berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru  berdasarkan Undang – Undang Dasar ini.
4.      Sebagaian materi BW sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
5.      Hukum perdata di Indonesia, ber bhineka  yaitu beraneka warna.
6.      berlakunya Hukum Perdata itu beraneka ragam (pluralistis), artinya hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam sistem hukum yang dianut oleh penduduk Indonesia, ada yang tunduk pada Hukum Adat, Hukum Islam, dan hukum Perdata Barat. sebab-sebab timbulnya pluralisme dalam hukum perdata yaitu adanya faktor politik Pemerintahan Hindia Belanda dan belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional. Politik Pemertintahan Hindia Belanda sebagaimana tercermin dalam Pasal 131 I.S, membagi penduduk di daerah jajahannya atas tiga golongan, yaitu:
a)      Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu.
b)      Golongan Timur Asing, Timur Asing dibagi  menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa. Termasuk bukan Tionghoa, seperti orang Arab, Pakistan, India, dan lain-lain.
c)      Bumi Putera, yaitu orang Indonesia asli.

B.     Kritik dan Saran
Terimakasih sebelumnya kepada seluruh pembaca makalah ini, kami menyadari benar bahwa dalam penulisan makalah kami yang berjudul ”Berlakunya KUHperdata di Indonesia” ini pasti lah banyak kekurangan dan kesalahan.
Untuk itu kami sebagai pemakalah mohon kritik dan saran yang membangun agar makalah ini menjadi lebih baik dan berguan bagi para pembaca.





DAFTAR PUSTAKA
Prof.  R. Subekti, SH., R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum perdata edisi revisi, Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1996,
Dr. Elfrida R Gultom, SH. MH., Hukum Acara Perdata,  Jakarta : Literata, 2010
Prof. Subekti, S.H., Pokok-pokok  hukum perdata, Jakarta : PT. Intermasa cetakan 31, 2003.
http://www.scribd.com/doc/13257831/MAKALAH-Sejarah-Terbentuknya-KUHPerdata, diakses : 21-03-2011
http://www.scribd.com/doc/40726065/Sejarah-Pemberlakuan-BW-Di-Indonesia, diakses : 21-03-2011

n

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More