Keluarga Besar Mahasiswa Peradilan Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mengucapkan "SELAMAT & SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA MOPA (MASA ORIENTASI KBPA) GINTUNG 21-22 MARET 2015"

Pentingnya Kesamaan Akidah dalam Perkawinan

Penciptaan setiap manusia laki-laki maupun perempuan disertai dengan sifat-sifat dan kepribadiannya masing-masing. Dan setiap orang antara laki-laki dan perempuan yang telah membentuk ikatan perkawinan dalam sebuah wadah yang disebut keluarga tetap akan membawa serta kepribadian tersebut. Perbedaan sifat, pribadi, jenis kelamin, latar belakang keluarga, ekonomi dan semisalnya merupakan fitrah keniscayaan bagi sebuah kehidupan. Dan hal-hal di atas, walau terlihat berbeda, tetapi ia adalah keindahan yang saling melengkapi antara satu kepada lainnya.
Keluarga merupakan embrio sekaligus tiang penyangga bangunan masyarakat Islam. Oleh karena itu keluarga muslim mesti pandai-pandai memilih calon suami atau isteri yang muslim dan muslimah. Syariat Islam telah meletakkan kaidah-kaidah baku yang mengatur kaum laki-laki dan perempuan dalam memilih pasangannya. Jika kaidah-kaidah tersebut diikuti, maka perkawinan akan berjalan dengan lancar serta keluarga muslim ideal akan dapat diwujudkan. Rasulullah telah memberi petunjuk kepada laki-laki yang akan menikah untuk memilih perempuan yang religius. Rasulullah bersabda “perempuan dinikahi karena empat hal : karena kekayaannya, karena kemuliannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang beragama niscaya kamu akan beruntung”.

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِى سَعِيدُ بْنُ أَبِى سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم- قَالَ « تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ »

Artinya : “Hadits dari Abu Hurairoh Nabi SAW bersabda wanita dikawini karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah wanita karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu”. (muttafaq ‘alaih)
Adapun tujuan pernikahan sebagaimana isyarat al-Qur'an antara lain:
1. Menenteramkan dan memantapkan jiwa seperti firman Allah:
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. AR-Rum : 21)

2. Memilihara dan melestarikan kesinambungan keturunan, seperti sitiran ayat:
Artinya : ”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?" (Q.S. AN-Nahl : 72)

3. Memenuhi hajat aktifitas biologis, seperti firman Allah:
Artinya : “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu”. (Q.S. AN-Nisa’ : 1)

4. Menciptakan tanggung jawab, seperti firman-Nya:
Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka), wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”. (Q.S. AN-Nisa’ : 34)

Dalam tradisi Islam, sakinah merupakan tujuan perkawinan, yang ditegaskan dalam QS. AR-Rum ayat 21. Kata sakinah diambil dari sa-ki-na yang berarti diam/tenangnya sesuatu setelah bergejolak. Sakinah dalam suatu perkawinan bersifat aktif dan dinamis. Untuk menuju kepada sakinah terdapat tali pengikat yang dikaruniakan oleh Allah kepada suami isteri setelah melalui perjanjian sakral, yaitu berupa mawaddah, rahma dan amanah. Mawaddah berarti kelapangan dan kekosongan dari kehendak buruk yang datang setelah terjadinya akad nikah. Rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidak berdayaan. Karena itu suami isteri selalu berupaya memperoleh kebaikan pasangannya dan menolak segala yang mengganggu dan mengeruhkannya. Sedangkan amanah merupakan sesuatu yang disertakan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberiannya karena kepercayaannya bahwa apa yang diamanahkan akan terpelihara dengan baik.
Maka jika seseorang dalam memilih jodoh lebih dipengaruhi oleh hawa nafsunya, maka kecenderungannya adalah pada kenikmatan sesaat, bukan kepada kebahagiaan abadi. Jika orang dalam memilih lebih dipengaruhi oleh tuntunan nurani dan agama, maka pertimbangannya lebih pada memilih kebahagiaan abadi. Meski untuk itu sudah terbayang harus melampui terlabih dahulu fase-fase kesabaran dalam menghadapi kesulitan dan kepahitan hidup.
Secara vertikal orang yang memiliki agama tersebut mengimani, meyakini sepenuhnya adanya Allah Yang Pencipta, Yang Maha Besar, Maha Adil, Maha Pemurah, Maha Pengampun, yang oleh karena itu sebagai manusia atau hamba Allah, ia tidak sanggup untuk sombong, sewenang-wenang dan kikir.
Sedangkan secara horizontal orang yang memiliki agama secara subtansial akan berusaha secara maksimal menjadikan dirinya bermanfaat kepada manusia dan makhluk lain, karena manusia tak lain adalah pengejawantahan kasih sayang Tuhan. Karakteristik bidzatiddin akan terasa dalam berkomunikasi serta berinteraksi dan bertransaksi, yakni subtansi agamanya akan terasa menyejukkan, menentramkan, membangun semangat, menumbuhkan etos, dan dengan agama suami istri dalam suatu rumah tangga akan menemukan ketenangan yang hakiki, karena jaminan rumah tangganya semata-mata digantungkan hanya kepada Yang Maha Mengatur dan Maha Bijaksana. Dengan demikian maka tujuan pernikahan sebagaiman dipaparkan di atas tentu harus didasarkan pada kesamaan agama yang diyakini oleh pasangan suami istri.
Selain untuk menggapai tujuan hakiki pernikahan di atas, kesamaan agama bagi pasangan suami istri akan berpengaruh juga terhadap perkembangan spiritual anak. Karena perbedaan agama antara pasangan suami istri akan menimbulkan disorientasi spiritual anak dalam menentukan nilai kebenaran agama yang akan diyakininya. Lebih kompleks lagi, perbedaan agama antara pasangan suami istri akan mempersulit hubungan dengan anak dalam ranah perwalian dan pembagian warisan. Oleh karena itulah kesamaan agama pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga menjadi penting.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More